ArticlePDF Available AbstractIn Article 33 paragraph 3 of the 1945 Constitution which states that 'earth and water and natural resources contained therein is controlled by the State and used for the greatest prosperity of the people ". The provision is further stipulated in Law No. 23 of 2009 on the Protection and Environmental Management, in the provisions of Article 57 paragraph 1 regulates the procedure for the maintenance of the environment, namely "Maintenance of the environment is done through the efforts of a. conservation of natural resources; b. reserves of natural resources; and / or c. conservation atmosphere. "But in fact the implementation of the article can not be implemented to the fullest. The use of earth and water and natural resources for the prosperity of the people in Indonesia has not run well, this is caused by the rampant environmental pollution rife Indonesia, water pollution, air pollution and soil contamination. Pollution and destruction of the environment is one of the serious threat to the conservation of the environment in Indonesia. Disturbed environmental balance needs to be restored function as the giver of life and welfare benefits society by improving environmental protection, community development and optimization of environmental law enforcement, it aims to maintain the existence of nature and aimed at solving environmental problems in Indonesia, especially the caused by human activity. in this case could penegakanya through civil, administrative or criminal law, so that it can cope with and take action against perpetrators of pollution, and the destruction of the environment and create a good environment, healthy, beautiful and comfortable for all Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut didalam UU No. 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di dalam ketentuan Pasal 57 ayat 1 diatur mengenai tata cara pemeliharaan lingkungan hidup yaitu“Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya a. konservasi sumber daya alam; b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau c. pelestarian fungsi atmosfer.” Namun pada kenyataanya pelaksanaan dari pasal tersebut belum bisa dilaksanakan secara maksimal. Penggunaan bumi dan air dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat di Indonesia belum berjalan secara baik, hal ini diakibatkan oleh semakin maraknya pencemaran lingkungan yang marak terjadi Indonesia, baik pencemaran air, pencemaran udara maupun pencemaran tanah. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan salah satu ancaman yang serius bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Lingkungan hidup yang terganggu keseimbangannya perlu dikembalikan fungsinya sebagai pemberi kehidupan dan pemberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan perlindungan lingkungan hidup, pembinaan masyarakat dan optimalisasi penegakan hukum lingkungan, hal ini bertujuan untuk menjaga eksistensi alam dan bertujuan untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup di Indonesia khususnya yang disebabkan oleh ulah manusia. dalam hal ini penegakanya bisa melalui jalur hukum perdata, administrasi maupun hukum pidana, sehingga dapat menanggulangi serta menindak pelaku pencemaran, dan pengrusakan lingkungan dan tercipta lingkungan yang baik, sehat, indah dan nyaman bagi seluruh rakyat. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Juni 2018 [WACANA HUKUM JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI] Arifin Ma’ruf Aspek-aspek Hukum Mengenai Lingkungan Hidup...... ASPEK HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DALAM UPAYA MENCEGAH TERJADINYA KERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Arifin Ma’ruf** **Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, E-mail arifindo78 Revisi 22/03/2018 Diterima 1/04/2018 Terbit 30/06/2018 Keywords Environmental Law, Environmental Pollution, Environmental Damage. In Article 33 paragraph 3 of the 1945 Constitution which states that 'earth and water and natural resources contained therein is controlled by the State and used for the greatest prosperity of the people ". The provision is further stipulated in Law No. 23 of 2009 on the Protection and Environmental Management, in the provisions of Article 57 paragraph 1 regulates the procedure for the maintenance of the environment, namely "Maintenance of the environment is done through the efforts of a. conservation of natural resources; b. reserves of natural resources; and / or c. conservation atmosphere. "But in fact the implementation of the article can not be implemented to the fullest. The use of earth and water and natural resources for the prosperity of the people in Indonesia has not run well, this is caused by the rampant environmental pollution rife Indonesia, water pollution, air pollution and soil contamination. Pollution and destruction of the environment is one of the serious threat to the conservation of the environment in Indonesia. Disturbed environmental balance needs to be restored function as the giver of life and welfare benefits society by improving environmental protection, community development and optimization of environmental law enforcement, it aims to maintain the existence of nature and aimed at solving environmental problems in Indonesia, especially the caused by human activity. in this case could penegakanya through civil, administrative or criminal law, so that it can cope with and take action against perpetrators of pollution, and the destruction of the environment and create a good environment, healthy, beautiful and comfortable for all people. Hukum Lingkungan, Polusi dan Kerusakan Lingkungan. P-ISSN 1412-310x E-ISSN xxxxxxxxx Dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut didalam UU No. 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di dalam ketentuan Pasal 57 ayat 1 diatur mengenai tata cara pemeliharaan lingkungan hidup yaitu“Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya a. konservasi sumber daya alam; b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau c. pelestarian fungsi atmosfer.” Namun pada kenyataanya pelaksanaan dari pasal tersebut belum bisa dilaksanakan secara maksimal. Penggunaan bumi dan air dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat di Indonesia belum berjalan secara baik, hal ini diakibatkan oleh semakin maraknya pencemaran lingkungan yang marak terjadi Indonesia, baik pencemaran air, pencemaran udara maupun pencemaran tanah. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan salah satu ancaman yang serius bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Lingkungan hidup yang terganggu keseimbangannya perlu dikembalikan fungsinya sebagai pemberi kehidupan dan pemberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan perlindungan lingkungan hidup, pembinaan masyarakat dan optimalisasi penegakan hukum lingkungan, hal ini bertujuan untuk menjaga eksistensi alam dan bertujuan untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup di Indonesia khususnya yang disebabkan oleh ulah manusia. dalam hal ini penegakanya bisa melalui jalur hukum perdata, administrasi maupun hukum pidana, sehingga dapat menanggulangi serta menindak pelaku pencemaran, dan pengrusakan lingkungan dan tercipta lingkungan yang baik, sehat, indah dan nyaman bagi seluruh rakyat. Juni 2018 [WACANA HUKUM JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI] Arifin Ma’ruf Aspek-aspek Hukum Mengenai Lingkungan Hidup...... PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai kekayaan alam yang sangat besar. Oleh karena itu maka perlindungan serta pemeliharaan terhadap alam dan lingkungan hidup di Indonesia sangatlah Pasal 57 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur mengenai tata cara pemeliharaan lingkungan hidup yaitu pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya a. konservasi sumber daya alam; b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau c. pelestarian fungsi atmosfer. Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dampak tersebut meliputi turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati. Kerusakan lingkungan juga disebabkan oleh bencana alam yang dahsyat, misalnya meletusnya gunung merapi, gempa bumi, tanah longsor dan sebagainya. Masalah lingkungan bagi manusia dapat dilihat dari segi menurunya kualitas lingkungan yang menyangkut nilai lingkungan untuk kesehatan, kesejahteraan, dan ketentraman, sehingga nilai lingkungan untuk berbagai bentuk pemanfaatan akan hilang atau berkurangnya nilai lingkungannya karena pemanfaatan tertentu oleh manusia. Untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan hidup di Indonesia maka sangat perlu adanya perlindungan dan penjagaan terhadap lingkungan hidup di terjaganya alam dan lingkungan hidup yang bersih maka bisa menghindari berbagai mudzarat dan berbagai penyakit. Jika lingkungan hidup kotor dan tidak bersih, maka penegakan hukum dalam lingkungan hidup dan pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku pelaku yang melakukan pelanggaran sudah seharusnya ditegakkan di negeri tercinta Indonesia ini. Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia harus berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus memberikan manfaat dibidang ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan. Dalam Pasal 3 UU No. 23 Tahun 2009 menjelaskan tentang tujuan dari Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, tujuan tersebut diantaranya adalah a. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; c. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; d. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; e. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup; Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai pulau. Negara dengan julukan zamrud khatulistiwa ini terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera. Indonesia memiliki iklim tropis, cuaca dan musim yang menghasilkan kondisi alam yang tinggi nilainya, termasuk kekayaan keanekaragaman hayati, Indonesia terletak pada koordinat 940 45’ BT dan 1410 05’ BT serta pada 060 08’ LU dan 110 15’ LS. Luas wilayah mencapai 5,2 juta km2 yang terdiri dari 1,9 juta km2 wilayah daratan dan 3,3 juta km2 wilayah lautan. Luas kawasan hutan Indonesia per pulau pada tahun 2005 adalah Jawa 19%, Sumatera 54%, Kalimantan 43%, Sulawesi 43%, dan Papua 71%. Namun yang terjadi di Indonesia terjadi penyusutan luas hutan tersebut hamper terjadi merata di seluruh daerah aliran sungai DAS. Di DAS Batanghari sebagai contoh, dalam kurun waktu 5 tahun dari tahun 1997-2002 terjadi penyusutan lahan berhutan lahan kering kurang lebih Ha atau rata-rata per tahun terjadi penyusutan hutan seluas Ha atau 7,49 persen terhadap luas hutan tahun 1977. Sedangkan hutan rawa terjadi penyusutan Ha atau 40,51 persen terhadap luas hutan 1997 selama lima tahun atau 20,223 Ha per tahun. Lihat Status Lingkungan Hidup Indonesia Tahun 2010, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. p. 3. Penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Taun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup, Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 Andi Hamzah, 1995, Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta Arikha Media Cipta, p. 7-6. Ibid. Juni 2018 [WACANA HUKUM JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI] Arifin Ma’ruf Aspek-aspek Hukum Mengenai Lingkungan Hidup...... f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan; g. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; h. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; i. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan j. Mengantisipasi isu lingkungan global. Lingkungan merupakan salah satu Sumber Daya. Oleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan sumber daya tersebut secara bijaksana. Berkaitan dengan memasukkan lingkungan sebagai sumber daya, maka pada prinsipnya lingkungan merupakan sumber daya yang dibutuhkan keberadaanya oleh mahluk lainya, khususnya manusia. Atas dasar pemikiran inilah, Otto Soemarwoto membagi kebutuhan dalam 3 bagian besar yakni 1. Kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup hayati, mahluk hidup selalu berusaha untuk menjaga kelangsungan hidupnya tidak saja secara individu melainkan juga sebagai jenis. 2. Kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup Manusiawi, berbeda dengan mahluk hidup yang lain, manusia tidak cukup hanya sekedar hidup secara hayati, melainkan karena kebudayaania harus hidup secara manusiawi. 3. Kebutuhan dasar untuk memilih, kemampuan untuk memilih merupakan sifat hakiki mahluk untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, baik pada tumbuhan , hewan maupun manusia. Hukum lingkungan dalam bahasa Inggris disebut environmental law, dalam bahasa Belanda disebut umweltrecht, dalam bahasa Prancis disebut droit de environment, sedangkan Malaysia dengan bahasa Melayu disebut hukum alam sekitar. Dari semua istilah tersebut menunjukkan bagian hukum yang berkaitan dengan lingkungan fisik dan dapat diterapkan untuk mengatasi pencemaran, dan perusakan lingkungan fisik. Hukum lingkungan pada umumnya bertujuan untuk menyelesaikan masalah lingkungan khususnya yang disebabkan oleh ulah manusia, yaitu menanggulangi pencemaran, pengurasan, dan perusakan lingkungan sehingga tercipta lingkungan yang baik, sehat, indah dan nyaman bagi seluruh rakyat. Hukum lingkungan sebagaimana yang kita pahami sekarang merupakan sebuah konsep yang relatif masih baru. Menurut Munadjat Danusaputro, ia tumbuh sejalan bersamaan dengan tumbuhnya pengertian dan kesadaran untuk melindungi dan memelihara pencemaran dan perusakan lingkungan bukan lagi merupakan masalah lokal, tetapi sekarang menjadi masalah nasional bahkan internasional. Tingkat pencemaran dan perusakan juga jauh lebih hebat karena kemajuan tekhnologi untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang semakin parah perlu adanya faktor lain yang turut menentukan terciptanya lingkungan yang baik, yaitu pendidikan, kesadaran hukum, teknologi, dan yang tidak kurang pentingnya adalah keuangan yang memadai untuk membiayai proyek pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, bahkan usaha meningkatkan mutu dan keindahan lingkungan. Usaha penegakan hukum lingkungan tidak menjadi tugas pemerintah saja tetapi seluruh anggota masyarakat harus ikut serta, bahkan harus dimulai dari rumah tangga dan dirinya sendiri. Selain itu perlu juga kerjasama antar instansi tersebut harus serasi, terkoordinasi, dan terpadu dan Supriadi, Hukum Lingkungan Indonesia, Sebuah Pengantar Jakarta Sinar Grafika, 2008, p. 4-5. Hukum lingkungan merupakan hukum yang mengatur tentang lingkungan fisik dan masalah lingkungan yang berkaitan dengan gejala sosial,seperti pertumbuhan penduduk, migrasi, dan tingkah laku sosial hukum, tidak semata -mata menyangkut ilmu alam tetapi juga berkaitan dengan gejala sosial. Hukum lingkungan pada umumnya bertujuan untuk menyelesaikan masalah lingkungan khususnya yang disebabkan oleh ulah manusia, yaitu menanggulangi pencemaran, pengurasan, dan perusakan lingkungan sehingga tercipta lingkungan yang baik, sehat, indah dan nyaman bagi seluruh rakyat. Lihat Soejono, 1996, Hukum Lingkungan dan Peranya dalam Pembangunan Jakarta PT Rineka Cipta, p. 5. Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan ……p. 9-13. Juni 2018 [WACANA HUKUM JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI] Arifin Ma’ruf Aspek-aspek Hukum Mengenai Lingkungan Hidup...... penegakan hukum yang baik. Menurut Simorangkir, Hukum merupakan Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman yang dimaksud dengan penegakan hukum dalam Bahasa Inggris disebut law enforcement, bahasa belenda disebut Rechthandhaving. Pembedaan antara formalitas aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa Inggeris sendiri dengan dikembangkannya istilah the rule of law’ versus the rule of just law’ atau dalam istilah the rule of law and not of man’ versus istilah the rule by law’ yang berarti the rule of man by law’. Dalam istilah the rule of law’ terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah the rule of just law’. dan dalam istilah the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah the rule by law’ yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan memastikan tegaknya hukum, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa. Dalam ruang nasional, hukum lingkungan menempati titik silang berbagai hukum klasik, yaitu hukum publik dan privat. Yang termasuk hukum publik adalah hukum pidana, hukum pemerintahan administrative, hukum pajak, hukum tata negara, hukum kita sebenarnya telah mengatur tentang pemanfaatan alam dan lingkungan untuk masyarakat yaitu terdapat didalam dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Namun pada kenyataanya penggunaan bumi dan air dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat di Indonesia belum bias berjalan secara maksimal, hal ini diakibatkan oleh banyaknya pencemaran lingkungan yang marak terjadi Indonesia, baik pencemaran air, pencemaran udara maupun pencemaran tanah. Misalnya saja dalam hal pencemaran air bahwa menurut Hasil survei Kementerian Lingkungan Hidup berdasarka pemantauan terhadap 52 sungai di Tanah Air mulai dari 2006 sampai 2011, menyatakan bahwa kondisi pencemaran air di Indonesia telah meningkat hingga 30 persen. PEMBAHASAN Sejarah Perkembangan Hukum Lingkungan Environmental Law di Indonesia Hukum Lingkungan baru berkembang sangat pesat pada ahir tahun 1968 dan permulaan tahun 1970. Pada tahun 1972 diadakan konferensi internasional pertama dan bersejarah di Stockholm, Swedia. Sejak itu negara-negara mulai sadar dan bangkit dalam menaruh perhatian besar dalam Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia Jakarta Balai Pustaka, , p. 38. Dalam undang-undang Lingkungan Hidup yang baru dan lama, tidak ditemukan mengenai pengertian penegakan hukum itu secara harfiah. Namun demikian untuk memberikan kejelasan mengenai pengertian penegakan hukum tersebut, akan diambil pengertian sebagaimana yang diatur dalam bahasa belanda, yatiu handhaving. Menurut Notie handhaving Mileurecht, 1981 disebutkan bahwa Penegakan Hukum adalah pengewasan dan penerapan atau dengan ancaman penggunaan instrumen administratif, kepidanaan, atau keperdataan untuk mencapai penaatan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku umum dan individu. penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam arti formil yang sempit maupun dalam arti materiel yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang -undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Lihat A. Hamzah, 1995, Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta Arikha Media Cipta, p. 61., Lihat Juga Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Ketu a Dewan Penasihat Asosiasi Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Indonesia. Juni 2018 [WACANA HUKUM JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI] Arifin Ma’ruf Aspek-aspek Hukum Mengenai Lingkungan Hidup...... mengelola lingkungan termasuk penciptaan perangkat peraturan perundang-undangan mengenai pelestarian hidup manusia, penyusunan program-program untuk menanggulangi pencemaran, perusakan, dan pengurasan lingkungan. Di Jerman, pemerintah federal jerman pada tahun 1970 membuat program-program mengenai lingkungan dan menyeluruh pada tahun 1972, yang disempurnakan pada tahun 1976. Selanjutnya di Kanada, dalam KUHP kanada, dapat ditemukan ketentuan yang berkaitan dengan lingkungan, yaitu pasal 180 KUHP tahun 1989. Di India, negara yang baru tersentak setelah terjadinya malapetaka di pabrik Union Carbide pada tanggal 23 desember 1984, dan mereka mendadak menyusun undang-undang lingkungan yang disebut environmental protection act 1986. Di RRC, RRC memasukkan pengaturan lingkungan secara mendasar kedalam konstitusi tahun 1978, kemudian tahun 1982. Di Belanda, sejak 13 januari 1979 Belanda sudah memiliki UU Induk payung untuk lingkungan yang dinamai Wet Algemene Bepalingen Milieuhygyene Undang Undang Ketentuan Umum Kesehatan Lingkungan yang telah berkali kali diubah dan terahir pada 18 januari 1990, Dan di Amerika Serikat, perangkat peraturan perundang undangan lingkungan dimulai pada tahun 1969, pada tahun itu diciptakan National Enviromental Policy act NEPA. Dasar konstitusioal pengelolaan lingkungan atau sumber daya alam di negara Indonesia tercantum dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa, “Bumi air dan kekayan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” dan di Indonesia sendiri perancangan mengenai hukum lingkungan Environmental Law dimulai sejak terjadinya eksploitasi dan eksplorasi mineral, khususnya migas di perairan Indonesia merupakan perkembangan baru dalam hukum laut Indonesia, kegiatan ini juga meliputi daerah-daerah laut yang terletak di luar daerah Negara kita, hal ini terjadi menjelang ahir tahun 1969, pada saat perjanjian bilateral tentang landasan kontinen diadakan antara Indonesia dengan Negara-negara tetangga. Tahap lanjut dari perkembangan ini ialah dengan ditetapkanya UU No. 1 Tahun 1973 tentang landasan kontinen dengan ketentuan pelaksanaanya. Kemudian pada tahun yang sama dan tahun berikutnya perundang-undangan tentang pencemaran laut dari kegiatan perminyakan lepas pantai juga berkembang, termasuk peraturan umum Pertamina tentang Pencemaran. Dengan perkembangan ini dapat dikatakan bahwa era hukum lingkungan laut yang bersifat lintas batas kemudian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan perkembangan hukum lingkungan modern te;ah terjadi. Namun demikian perkembangan hukum lingkungan di Indonesia yang bersifat menyeluruh baru terjadi setelah peristiwa kandasnya kapal tangki minyak showa maru di Selat Malaka/Singapura pada tahun 1975. Sebagaimana diketahui bahwa peristiwa ini telah mendorong terbentuknya Rancangan Undang-undang Lingkungan Hidup Indonesia pada tahun 1976. Dengan terbentuknya kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekarang Menteri KLH, gerakan kesadaran lingkungan dan upaya menyusun rancangan Undang-undang Lingkungan Hidup oleh kantor ini terbentuk pada tahun 1979. Rancangan UULH ini kemudian disahkan menjadi UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Lingkungan Hidup, berdasarkan Pasal 4 huruf e diatur dampak lingkungan yang bersifat lintas batas nasional yang berbunyi “Terlindunginya Negara terhadap dampak kegiatan diluar wilayah Negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan”. Kemudian UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif memuat ketentuan hukum yang bersifat lintas batas nasional berdasarkan konvensi hukum laut baru, yang juga telah diratifikasi Indonesia sebagaimana diutarakan diatas, pada perkembangan teraktual hukum lingkungan Indonesia setelah Setelah konferensi Stockholm 1972, Indonesia pun seperti Negara-negara lain, baru bangkit Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan…..p. 8-9. Juni 2018 [WACANA HUKUM JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI] Arifin Ma’ruf Aspek-aspek Hukum Mengenai Lingkungan Hidup...... memperhatikan lingkungan. Undang-Undang tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan tercipta pada tahun 1982, yaitu UU No 4 tahun 1982, yang sekarang telah diubah dengan UU No 23 tahun 1997. Dicabutnya UU No. 4 Tahun 1982 dan digantikan UU No. 23 tahun 1997, pengaturan yang sifatnya menjangkau lintasbatas nasional diatur dalam Pasal 4 huruf f UU No. 23 Tahun 1997, yang berbunyi “Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan diluar wilayah Negara yang menyebabkan pencemarn dan/atau perusakan lingkungan hidup”. Dan Kemudian yang terahir terbit dan telah disahkan UU No. 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang ini sebagai penyempurna sekaligus menggantikan dan mencabut UU No. 23 Tahun 1997, dan dalam ketentuan peralihan Pasal 125 UU No. 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”. Namun aturan aturan pelaksana dari pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup tetap berlaku hal ini sesuai dengan ketentuan pasal Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini”. Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup di Indonesia Menjadikan lingkungan yang bersih, tidak rusak dan tidak ada pencemaran merupakan bentuk pelestarian terhadap lingkungan, namun perusakan dan pencemaran lingkungan menjadi salah satu ancaman yang serius bagi kelestarian pencemaran dipakai untuk menerjemahkan kata dalam bahasa inggris “Pollution” yang digunakan untuk menggambarkan keadaan yang lebih berat dari sekedar pengotoran belaka. Muhammad Erwin menjelaskan bahwa secara mendasar di dalam pencemaran itu terkandung perpaduan makna dari Berdasarkan Pasal 1 ayat 12 UU No 23 Tahun 1997 yang di ubah dengan UU No. 23 Tahun 2009, yang dimaksud pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkanya mahluk hidup, zat atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukanya. Sedangkan Berdasarkan Pasal 1 ayat 14 UU No. 23 Tahun 2009 Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energy dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Muhammad Erwin, 2011, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung Refika Aditama, p. 35. Mengurangi & Melemahnya Daya Penggunaanya Pencemaran Pollution Demage Juni 2018 [WACANA HUKUM JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI] Arifin Ma’ruf Aspek-aspek Hukum Mengenai Lingkungan Hidup...... Pengrusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 1 ayat 14 UU No 23 Tahun 1997 yang sebagaimana di ubah dengan UU No. 23 Tahun 2009, adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung maupun tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berdasarkan Pasal 1 ayat 16 UU No. 23 Tahun 2009, pengrusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Menurut Munadjat Danusaputro pencemaran dan perusakan lingkungan menimbulkan banyak sekali kerugian dan dampak buruk, kerugian dan dampak buruk tersebut terjadi dalam bentuka. Kerugian Ekonomi dan social economic and social in jury. b. Gangguan Sanitair sanitary hazart. Sedangkan Menurut Abdurrahman menjelaskan bahwa pencemaran lingkungan dapat dibagi atasa. Kronis, dimana kerusakan terjadi secara progresif tetapi lambat. b. Kejutan atau akut, kerusakan mendadak dan berat biasanya tmbul dari kecelakaan. c. Berbahaya, dengan kerugian biologis berat dalam hal ada raioaktif terjadi kerusakan genetis. d. Katasrofi, di sini kematian organisme hidup banyak dan mungkin organisme hidup itu punah. Pencemaran dan pengrusakan lingkungan tidak lagi menjadi masalah local saja, tetapi sekarang juga menjadi masalah nasional bahkan internasional. Tingkat pencemaran dan perusakan juga jauh lebih hebat karena kemajuan tekhnologi industry. Pencemaran lingkungan dapat terjadi di beberapa sector diantaranya adalah pencemaran air, pencemaran udara dan pencemaran tanah. Pencemaran Air Adanya air sangatlah dibutuhkan bagi keperluan hidup manusia dan mahluk hidup lainya yaitu tumbuh-tumbuhan maupun hewan. Air merupakan kebutuhan dasar manusia dalam kehidupannya. Di Indonesia sendiri masih warga yang tak terpenuhi kebutuhan air bersih. Akibat pencemaran air diantaranya adalah timbulnya berbagai penyakit perut, kerusakan organ tubuh akibat keracunan, penurunan oksigen terlarut di perairan berakibat kematian pada makhluk hidup di perairan, terjadinya pertumbuhan berlebih alga nitrat dan fosfat berakibat adanya eutrofikasi, masuknya racun ke dalam sistem perairan dapat berakumulasi pada makhluk hidup di perairan, kematian makhluk hidup di perairan dan lain-lain. Hasil survei Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan, kondisi pencemaran air di Indonesia telah meningkat hingga 30 persen. Angka tersebut didapat dari pemantauan terhadap 52 sungai di Tanah Air mulai dari 2006 sampai 2011. Pemantauan kualitas air sungai di 33 provinsi Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup Pasal 1 ayat 12 dan 14. St. Munadajat Danusaputro, 1986, Hukum Lingkungan dan Pencemaran Lingkungan Melandasi Sistem Hukum Pencemaran, Buku VSektoral, Bandung Bina Cipta, , p. 35. Abdurrahman, 2008, Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung PT Citra Aditya Bakti, p. 99. Air sebagai sumber daya alam mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting dan vitalbagi umat manusia dan mahluk hidup lainya karena tiada kehidupan tanpa adanya airH2O, sedangkan air dibumi ± Km3, yang terdiri dari air asin ± 97,25% Km3, air permukaan 1% Km3, air tanah 23,965% Km3 dan air salju atau ES 75% Km3. Lihat Moh. Soerjani, Rofiq Ahmad dan Rozy Munir, 1987, Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Kependudukan Dalam Pembangunan, Jakarta UI Press, p. 60. Di Indonesia, pemenuhan air minum untuk penduduknya di tahun 2011 masih kurang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pemenuhan air minum aman baru 55,04 persen dan masih 80 juta masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhan air minumnya. Kondisi tersebut akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan pendudukan kita. di Indonesia akses masyarakat terhadap layanan sanitasi yang layak baru mencapai 55, 60 persen menuju target 62, 41 persen MDGs. Indonesia juga terus berupaya mengejar ketertinggalan di sektor air minum, Badan Perserikatan Bangsa‐Bangsa PBB mencatat, setidaknya ada 780 juta orang di dunia yang tidak memiliki akses terhadap air bersih Juni 2018 [WACANA HUKUM JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI] Arifin Ma’ruf Aspek-aspek Hukum Mengenai Lingkungan Hidup...... dengan memanfaatkan dana dekonsentrasi telah dilaksanakan sejak tahun 2008 secara terintegrasi dalam skala nasional. Selama kurun waktu 2008-2013 telah terkumpul data kualitas air sungai di hampir 57 sungai lintas provinsi, negara dan sungai strategis Nasional dari 33 provinsi. Data hasil pemantauan tersebut disimpulkan bahwa sekitar 70 – 75% sungai yang dipantau telah tercemar baik tercemar ringan, sedang maupun tercemar berat. Polutan dominan yang mencemari sungai adalah berasal dari sumber-sumber pencemaran limbah domestik limbah yang berasal dari rumah tangga. Informasi ini akan menjadi prioritas KLH dalam menangani dan arah pengelolaan kualitas air yang Udara Sama halnya dengan air adanya udara sangatlah dibutuhkan bagi keperluan hidup manusia yang memerlukan oksigen O2. dan mahluk hidup lainya yaitu tumbuh-tumbuhan yang memerlukan karbon dioksida Co2 maupun hewan yang memerlukan oksigen O2. Akibat pencemaran udara diantaranya adalah gangguan visibilitas, gangguan psikologis akibat kebisingan, timbulnya penyakit-penyakit pada alat pernafasan, penurunan produktivitas tumbuhan dan hewan akibat hujan asam, kerusakan pada bangunan akibat hujan asam dan lain-lain. Penyebab dan dampak pencemaran udara yang paling utama selalu terkait dengan manusia. Manusia menjadi penyebab utama dan terbesar terjadinya pencemaran udara. Manusia pula yang merasakan dampak terburuk dari terjadinya pencemaran udara. Masuknya polutan ke dalam atmosfer yang menjadikan terjadinya pencemaran udara bisa disebabkan dua faktor, yaitu faktor alam dan faktor manusia. Penyebab pencemaran udara dari faktor alam contohnya adalah aktifitas gunung berapi yang mengeluarkan abu dan gas vulkanik, kebakaran hutan, dan kegiatan mikroorganisme. Polutan yang dihasilkan biasanya berupa asap, debu, dan gas. Udara yang tercemar akibatnya menyerupai air yang tercemar yakni tidak mengenal batas kecamatan, daerah maupun provinsi, misalnya dapat dilihat di kawasan hutan di Skandinavia dan beberapa Negara tropis telah rusak, daun-daunnya rontok dan sebagainya akibat udara atmosfer yang hampir 2,5 miliar tidak memiliki akses terhadap sanitasi yang memadai. Belum lagi kenyataan enam hingga delapan juta orang meninggal setiap tahunnya akibat bencana dan penyakit terkait air. Lihat Diakses Pada Tanggal 10 Juli 2015, Pada Pukul 1105. Dampak tidak kalah merugikan dari pencemaran air adalah terganggunya lingkungan hidup, ekosistem, dan keanekaragaman hayati. Air yang tercemar dapat mematikan berbagai organisme yang hidup di air. Asian Development Bank 2008 pernah menyebutkan pencemaran air di Indonesia menimbulkan kerugian Rp 45 triliun per tahun. Biaya yang akibat pencemaran air ini mencakup biaya kesehatan, biaya penyediaan air bersih, hilangnya waktu produktif, citra buruk pariwisata, dan tingginya angka kematian bayi. Lihat Diakses Pada Tanggal 10 Juli 2015, Pada Pukul 1108. Lihat Juga Diakses Pada Tanggal 10 Juli 2015, Pada Pukul 1145. Pencemaran udara merupakan salah satu kerusakan lingkungan, berupa penurunan kualitas udara karena masuknya unsur-unsur berbahaya ke dalam udara atau atmosfer bumi. Unsur-unsur berbahaya yang masuk ke dalam atmosfer tersebut bisa berupa karbon monoksida CO, Nitrogen dioksida No2, chlorofluorocarbon CFC, sulfur dioksida So2, Hidrokarbon HC, Benda Partikulat, Timah Pb, dan Carbon Diaoksida CO2. Unsur-unsur tersebut bisa disebut juga sebagai polutan atau jenis-jenis bahan pencemar udara. Lihat diakses pada tanggal 10 Juli 2015 Pukul 1020. Bumi yang kini semakin panas akibat pelbagai aktifitas industry, pembakaran batubara, perombakan atau penggundulan hutan yang tidak terkendali deforestation, penggunaan aerosol yang berlebihan dan akibat-akibat dar sumber pencemaran lainya dapat merusak ozon yang akan merusak dan menimbulkan bahaya bagi kehidupan mahluk dan tata lingkungan dipermukaan bumi, timbulnya lubang pada ozo merupakan ancaman yan serius bagi manusia dan seluruh mahluk di bumi ini. Serta panas yang semkin memuncak akan mengakibatkan permukaan laut naik sampai sekitar tiga meter mencairnya gunung-gunung es di kutub utara menjelang tahun 2100 nanti. Lihat John Salindeho, 1987, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Jakarta Sinar Grafika, p. 193-194. Juni 2018 [WACANA HUKUM JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI] Arifin Ma’ruf Aspek-aspek Hukum Mengenai Lingkungan Hidup...... Pencemaran Tanah Pencemaran tanah merupakan keadaan di mana materi fisik, kimia, maupun biologis masuk dan merubah alami lingkungan tanah. Akibat pencemaran tanah adalah terjadinya kerusakan struktur tanah, penurunan produktivitas tumbuhan, kematian tumbuhan dan hewan, gangguan keindahan, tidak sedap dipandang, tempat vektor penyakit lalat, tikus dan lain-lain. Pencemaran dapat terjadi karena kegiatan rutin manusia maupun akibat keceroban, seperti kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan yang tercemar dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan armada pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat illegal dumping. Pencemaran tanah dapat terjadi melalui bermacam macam akibat ada yang langsung maupun yang secara tidak langsung tertuangnya zat-zat kimia seperti pestisida maupun insektsida ataupun detergen. Bahan-bahan kimia termasuk pestisida dan berbagai bentuk detergen disamping bermanfaat apabila dipergunakan secara berlebihan akan menimbulkan berbagai bentuk pencemaran terhadap lingkungan termasuk tanah. Pernah diungkap bahwa akibat pemakaian Herbicida 2,4,5,T dan 2,4 D untuk menggundulkan hutan-hutan di amerika latin bagi penanaman rumput ternak, Herbicida 2,4,5,T meninggalkan residu dioxin pada taah dan air, Dioxin merupakan salah satu racun yang sangat mematikan yang pernah dibuat, dapat mengakibatkan cacat lahir, kerusakan kerusakan kulit, dan keguguran kandungan. Sedangkan pencemaran yang tidak langsung terjadi akibat dikotori oleh minyak bumi, seiring juga karena persawahan dan kolam-kolam ikan yang tercemar oleh buangan minyak, bahkan pulasuatu lahan yang berlebihan yang dikotori oleh zat-zat Mencegah Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup di Indonesia Lingkungan hidup yang terganggu keseimbangannya perlu dikembalikan fungsinya sebagai kehidupan dan memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan keadilan antargenerasi dengan cara meningkatkan pembinaan dan penegakan hukum. Dalam bahasa hukumnya pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia, dan dalam mewujudkan itu semua perlu adanya optimalisasi penegakan hukum lingkungan di hukum lingkungan berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat terhadap perturan yang berlaku, yang meliputi tiga bidang hukum, yaitu administrative, pidana, dan perdata. Dengan demikian, penegakan hukum lingkungan merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan individual, melalui pengawasan dan penerapan atau ancaman sarana administrative, kepidanaan, dan keperdataan. Penyelesaian masalah yang timbul dalam kasus lingkungan dapat dilakukan melalui pengadilan maupun luar pengadilan. Khusus untuk penyelesaian sengketa melalui pengadilan, maka tetap mengacu pada ketiga pendekatan instrument, yaitu hukum administrasi, hukum pidana dan hukum perdata, ketiga pendekatan tersebut merupakan instrument utama dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia penegakan hukum lingkungan melibatkan berbagai instansi pemerintah sekaligus, seperti polisi, jaksa, pemerintah daerah, pemerintah pusat terutama Departemen Perdagangan, Departemen Kehutanan, dan Departemen pekerjaan umum, Kantor David Weir dan Marc Scarpiro, 1985, Lingkaran Racun Pestisida, Jakarta Sinar Harapan, p. 35. Ibid, Supriadi, 2008, Hukum Lingkungan Indonesia, Sebuah Pengantar Jakarta Sinar Grafika, , p. 4-5. Juni 2018 [WACANA HUKUM JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI] Arifin Ma’ruf Aspek-aspek Hukum Mengenai Lingkungan Hidup...... Menteri Negara Lingkungan Hidup, Laboraturium Kriminal, bahkan swasta seperti LSM lembaga swadaya masyarakat, dan Administrasi Hukum administrasi sebagai sarana administrasi dapat bersifat preventif dan bertujuan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan lingkungan misalnya UU,PP,Keputusan Menteri Perindustrian, Keputusan Gubernur, Keputusan Walikota, dan sebagainya. Penegakan Hukum Law Enforcement dapat diterapkan terhadap kegiatan yang menyangkut persyaratan perizinan, baku mutu lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan RKL dan sebagainya. Disamping pembinaan berupa petunjuk dan panduan serta pengawasan administrasi kepada pengusaha dibidang industry hendaknya juga ditanamkan manfaat Konsep “Pollution Prevention Pays” dalam proses produksinya. dan juga pembangunan berwawasan lingkungan berkelanjutan, pembangunan yang dimaksud adalah pola kebijaksanaan pembangunan yang tidak mengganggu keseimbangan ekosistem yakni pembangunan yang berorientasi kepada pengelolaaan sumber daya alam sekaligus mengupayakan perlindungan dan pengembangannya. Ketentuan mengenai sanksi administrative diatur dalam ketentuan Pasal 71 sampai Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2009. Sanksi Administrtif mempunyai fungsi instrumental, yaitu pengendalian perbuatan terlarang, disamping itu sanksi administrative terutama ditujukan pada perlindungan kepentingan yang dijaga terhadap ketentuan yang dilanggar tersebut. Beberapa jenis sanksi administrative diantaranyaa Paksaan pemerintah atau tindakan paksa Bestuursdwang; b Uang Paksa Publiekrechtelijke dwangsom; c Penutupan tempat usaha Sluiting van een inrichting; d Penghentian kegiatan mesin perusahaan Buitenggebruikstelling van een toestel; e Pencabutan izin melalui proses teguran , paksaan pemerintah, penutupan dan uang paksa. Hukum Pidana Delik lingkungan yang diatur dalam Pasal 41,42,43,45,46,47 UUPLH adalah delik material yang menyangkutpenyiapan alat-alat bukti serta penentuan hubungan kausalantara perbuatan pencemar dan tercemar, dalam UUPLH yang baru yaitu UU No. 23 Tahun 2009, ketentuan pidana terdapat didalam Pasal 97 sampai pasal 120. Dalam penidakan tindak pidana lingkungan Pengertian penegakan hukum dalam terminologi bahasa Indonesia selalu mengarah pada kepada Force, sehingga timbulkesan dimasyarakat bahwa penegakan hukum bersangkut paut dengan sanksi pidana. Hal ini berkaitan pula dengan seringnya masyarakat menyebut penegak hukum itu polisi, jaksa, dan hakim. padahal, pejabat administrasi birokrasi sebenarnya juga bertindak selaku penegak hukum. penegakan hukum yang dilakukan yang dilakukan oleh birokrasi pejabat administrasi berupa penegakan yang bersifat pencegahan, preventif yang dilakukan dengan melakukan penyuluhan atau sosiaalisasi suatu peraturan perundan-undangan, baik peraturan perundang-undangan yang berasal dari pusat maupun peraturan yang dibuat di daerah. Penegakan hukum merupakan suatu proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hokum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya., Lihat Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan …. p. 8-9. Siti Sundari Rangkuti, 1996, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya Airlangga University Press, p. 192. Lihat Juga Muhammad Erwin, 2011, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung Refika Aditama, p. 117-118. Ibid, Juni 2018 [WACANA HUKUM JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI] Arifin Ma’ruf Aspek-aspek Hukum Mengenai Lingkungan Hidup...... maka tatacara penindakanya tunduk pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana KUHAP, peran penyidik juga sangat penting untuk mengumpulkan alat bukti yang seringkali bersifat Perdata Gugatan ganti kerugin dan biaya pemulihan lingkungan secara perdata dapat dilakukan berdasarkan pasal 20 ayat 1 dan ayat 3 UULH melalui jalur pengadilan. Namun mengenai hukum perdata ini maka perlu dibedakan antara penerapan hukum oleh instansi yang berwenang danmelaksanakan kebijakan lingkungan dan penerapan hukum perdata untuk memaksakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan proses penegakan hukum lingkungan dapat berjalan optimal, maka perlu dilakukan exit strategy sebagai solusi penting yang harus diambil pemegang policy dalam penyelamatan fungsi lingkungan hidup. Pertama, mengintensifkan keterpaduan dan koordinasi antarsektor terkait dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Kedua, adanya sanksi yang memadai enforceability bagi perusahaan yang membandel dalam pengelolaan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku/penanggung jawab kegiatan. Ketiga, adanya partisipasi publik, transparansi, dan demokratisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup patut ditingkatkan. Pengelolaan lingkungan hidup akan terkait tiga unsur, yaitu pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Pada gilirannya, dalam pengelolaan lingkungan hidup setiap orang mempunyai hak yang sama untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sudah saatnya penegakan hukum bagi setiap usaha dan aktivitas yang membebani lingkungan dioptimalkan dan diintensifkan agar kelestarian fungsi lingkungan hidup bisa terjaga dengan Integral Sebagai Upaya Mencegah Kerusakan Lingkungan di Indonesia dan Upaya Memberantas Perusak/Pencemar Lingkungan Hidup di Indonesia Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan terhadap perusakan lingkungan hidup di Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat social defence dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat social welfare. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa tujuan akhir atau tujuan utama dari politik criminal ialah “perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat”. menjelaskan bahwa politik criminal dapat dikaitkan dengan tindakan tindakan1 Bagaimana upaya pemerintah untuk menanggulangi kejahatan dengan hukum pidana; 2 Bagaimana merumuskan hukum pidana agar sesuai dengan kondisi masyarakat; 3 Bagaimana kebijakan pemerintah untuk mengatur masyarakat dengan hukum pidana; 4 Bagaimana menggunakan hukum pidana untuk mengatur masyarakat dalam rangka mencapai tujuan yang lebih besar. Hal ini senada dengan apa yang diungkapkan oleh Barda Nawawi Arief bahwa politik kriminal merupakan “suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan”. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa politik kriminal pada hakikatnya juga merupakan suatu Ibid, Muhammad Asikin, 2003, Penegakan Hukum Lingkungan dan Pembicaraan di DPR-RI, Jakarta Yarsif Watampone, p. 37. Ibid. Ibid 2005, Kebijakan HukumPidana Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer , Yogyakarta Universitas Atmajaya Yogyakarta, p. 12. Barda Nawawi Arief, 2005, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cetakan ke-3, Bandung PT Citra Aditya Bakti, Juni 2018 [WACANA HUKUM JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI] Arifin Ma’ruf Aspek-aspek Hukum Mengenai Lingkungan Hidup...... bagian integral dari politik sosial yaitu kebijakan atau upaya untuk mencapai kesejahteraan sosial. Bertolak dari skema tersebut, dapat diuraikan hal-hal pokok sebagai berikut1 Penanggulangan kejahatan harus menunjang tujuan “goal”, “kesejahteraan masyarakat/social welfare SW dan “perlindungan masyarakat/social defence” SD. Aspek social welfare dan social defence yang sangat penting adalah aspek kesejahteraan/perlindungan masyarakat yang bersifat immaterial, terutama nilai kepercayaan, kebenaran/kejujuran/keadilan. 2 Pencegahan dan penanggulangan kejahatan harus dilakukan dengan “pendekatan integral”, yakni ada keseimbangan antara sarana “penal” dan “non-penal”. 3 Penanggulangan kejahatan dengan sarana “penal” merupakan “penal policy” atau penal law enforcement policy” yang fungsionalisasi/operasionalisasinya melalui beberapa tahap a. tahap formulasi kebijakan legislatif; b. tahap aplikasi kebijakan yudikatif/yudisial; c. tahap eksekusi kebijakan eksekutif/administratif. Dengan adanya tahap “formulasi” terhadap aturan mengenai lingkungan hidup, maka upaya penanggulangan kejahatan lingkungan hidup bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tugas aparat pembuat hukum aparat legislatif; bahkan kebijakan legislatif merupakan tahap paling strategis dari “penal policy”. Karena itu, kesalahan/kelemahan kebijakan legislatif merupakan kesalahan strategis yang dapat menjadi penghambat upaya penanggulangan kejahatan pada tahap aplikasi dan eksekusi. Menurut Bambang Poernomo, bahwa menurut ilmu hukum pidana penanggulangan kejahatan dapat ditinjau dari dua segi yaitu a. Penanggulangan secara preventif, yaitu tindakan yang dilakukan untuk melancarkan pada saat sebelum terjadinya perbuatan melanggar hukum secara riil. Tindakan penanggulangan juga merupakan tindakan pencegahan karena dapat menggunakan bukan sarana hukum, misalnya tindakan penjagaan, membayangi, memberi isyarat dan lain-lain. b. Penanggulangan secara represif adalah tindakan petugas hukum terhadap perbuatan seseorang yang dilakukan setelah terjadinya pelanggaran hukum. Penanggulangan kejahatan ini dimulai setelah terjadinya pelanggaran hukum. Penanggulangan ini dimulai dari tindakan pengusutan dan penyidian barang bukti oleh polisi, tindakan penuntutan oleh jaksa, kemudian diteruskan pemeriksaan oleh hakim yang mengutamakan analisa dari kejadian yang berakibat melanggar mayor dasn aturan hukum minor yang bersangkutan untuk memperoleh putusan hukim konklusi dan berakhir dengan pelaksanaan M. Hamdan, penanggulangan kejahatan dapat menggunakan dua kebijakan yaitu dengan menggunakan kebijakan penal menggunakan sanksi pidana dan dengan kebijakan non-penal menggunakan sanksi administratif, sanksi perdata dan lain-lain. Sangat disayangkan bahwa Gagasan M. Hamdan berkaitan kebijakan non-penal mengunakan sanksi administratif, sanksi perdata tidak dijelaskan lebih renci. Berbeda dengan Barda Nawawi Arief dan Bambang Poernomo yang menegaskan bahwa kebijakan non-penal dalam penanggulangan kejahatan adalah melakukan langkah-langkah preventif sebelum terjadi tindak kejahatan. Dalam rangka penegakan hukum lingkungan sebagai upaya mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya adalahBarda Nawawi Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta Kencana Predana Media Group, p. 77-78. Ibid., p. 39. Bambang Poernomo, 1998, Orientasi Hukum Acara Pidana, Yogyakarta Amastata Buku, p. 90. M. Hamdan, 1996, Politik Hukum Pidana, PT Radja Grafindo Persada, Jakarta, Muhammad Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sistem ….. p. 121-122. Juni 2018 [WACANA HUKUM JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI] Arifin Ma’ruf Aspek-aspek Hukum Mengenai Lingkungan Hidup...... a. Penanganan masalah lingkungan saat ini seharusnya ditempatkan menjadi bagian dari proses reformasi sistem hukum, dimana didalamnya diperlukan, tidak hanya penyempunaan perangkat ketentuan perundangan, tetapi juga kemampuan lembaga peradilan dalam menyerap nilai-nilai hukum yang berkembang didalam masyarakat. b. Penanganan masaah lingkungan tidak hanya didekati dari sisi penerapan sanksi pidana ataupun perdata tetapi juga perlu dilakukan secara akumulatf dengan sanksi administrasi, sebab pada kenyataanya standar pelanggaran hukum atau kejahatan lingkungan selalu berngkat dari adanya tindakn administrative, baik itu perizinan maupun penerapan baku mutu lingkungan. c. Pihak kepolisian hendaknya mengembangkan mengembangkan model-model penataan selain pidana, terutama pendayagunaan informasi sebagai sarana insentif dan disinsentif terhadap siapapun yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. d. Pihak peradilan perlu menerapkan asas strict liability dan polluters payment kepada pihak-pihak yang melakukan pencemaran dan perusakan sumber daya alam. e. Peran serta dalam pengelolaan lingkungan hidup meliputi peran individu sebagai pihak yang dikenai peraturan dan peran serta kelompok dan organisasi kemasyarakatan lainya. f. Anggota masyarakat diharapkan senantiasa berperan serta secara aktif didalamnya, misalnya melaporkan kepada aparat yang berwenang atas tindakan pelanggaran hukum lingkungan, dan upaya menyembunyikan identitas pelapor untuk melindungi saksi pelapor. Pembangunan yang dilakukan tentu diharapkan dapat emberikan manfaat berupa keadaan yang menguntungkannamun disisi lain kita juga berhadapan dengan resiko ingkungan Environmental Risk atau suatu keadaan yang merugikan, sehingga untuk mengamankan pembangunan di bidang lingkungan hidup maka hendaknya dilakukan secara sungguh-sungguh sejak tahap perencanaan, pelaksanaan sampai tahap penilaian, dan juga aspek penegakan hukum menjadi sangat penting sebagai upaya untuk melawan perusak/pencemar lingkungan di Menjadikan lingkungan hidup yang bersih, tidak rusak serta tidak tercemar merupakan salah satu bentuk pelestarian terhadap lingkungan, namun pengrusakan dan pencemaran lingkungan menjadi salah satu ancaman yang serius bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Ketentuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Pada kenyataanya pelaksanaan dari pasal tersebut belum bisa dilaksanakan secara maksimal. Penggunaan bumi dan air dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat di Indonesia belum berjalan secara baik, hal ini diakibatkan oleh semakin maraknya pencemaran lingkungan yang marak terjadi Indonesia, baik pencemaran air, pencemaran udara maupun pencemaran tanah. Lingkungan hidup yang terganggu keseimbangannya perlu dikembalikan fungsinya sebagai pemberi kehidupan dan pemberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan keadilan antargenerasi dengan cara meningkatkan pembinaan dan penegakan hukum. Oleh karena itu perlu adanya optimalisasi penegakan hukum lingkungan dan juga menerapkan kebijakan integral sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia dan upaya memberantas perusak/pencemar lingkungan hidup di Indonesia, hal ini bertujuan untuk menjaga eksistensi alam dan bertujuan untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup di Indonesia khususnya yang disebabkan oleh ulah manusia. dalam hal ini penegakanya bisa melalui jalur hukum perdata, administrasi maupun hukum pidana, sehingga dapat menanggulangi serta menindak pelaku pencemaran, pengurasan, Ibid, p. 123. Juni 2018 [WACANA HUKUM JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI] Arifin Ma’ruf Aspek-aspek Hukum Mengenai Lingkungan Hidup...... dan pengrusakan lingkungan dan tercipta lingkungan yang baik, sehat, indah dan nyaman bagi seluruh rakyat. REFERENCES A. Tauda, Gunawan 2012, Komisi Negara Independen Eksistensi Independen Agiencies Sebagai Cabang Kekuasaan Baru Dalam Sistem Ketatanegaraan, Genta Press, Yogyakarta. Arifin Mochtar, Zainal, 2016, Lembaga Negara Independen, Rajawali PERS, Jakarta. Arifin, Firmansyah, 2005, Lembaga Negara Dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Konsorsium Reformasi Hukum Nasioanal bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Asshiddiqie, Jimly, 2010, Perkembangan dan Konsulidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sinar Grafika, Jakarta. .2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Buana Ilmu, Jakarta .2004, Menjaga Denyut Nadi Konstitusi Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta. Budiardjo, Miriam, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta. E. Hall, Daniel, 1997, Constitutional Law Case and Commentary, Delmar Publishers, United State of America. Isra, Saldi, 2010, Pergeseran Fungsi Legislatif Menguatnya model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta. Iver, Mac, 1965, The Web of Goverent, Mac Millan Co, New York. Indra, Mexsasai, 2011, Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia, Refika Aditama, Bandung. Juanda, 2006, Hukum Pemerintahan Daerah Pasang Surut Hubungan Kewenangan DPRD dan Kepala Daerah, Alumni, Jakarta. Kusnardi, Moh. dan Bintan R, Saragih, 2000, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta. Mahfud, 2010, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta. Manan, Bagir, 1995, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Mandar Maju, Bandung. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta. Meny, Yves and Andrew Knapp, 1998, Government and Politic in Western Europe Britain, France, Italy, Germany, Oxford University Press, Oxford. Jimly Asshiddiqie, 2010, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta. Natabaya, “Lembaga tinggi Negara Menurut UUD 1945”, dalam Refly Harun, dkk , 2004, Menjaga Denyut Konstitusi, Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta. Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi, 1997, Metedologi Penelitian, Bumi Pustaka, Jakarta. Ramadani, Rizki, 2015, Hukum dalam Bunga Rampai Pemikiran, Genta Press,Yogyakarta. Raisul, Muttaqien, Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, 2006, Nusamedia dan Penerbit Nuansa, Bandung. Sukanto, Soerjono, 1970, Sosiologi Suatu Pengantar, UI Press, Jakarta. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Soemantri, Sri, 1984, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Rajawali, Jakarta. ... But back again to human nature which is never satisfied, that technological or industrial developments do not always have a good impact on the development of human life, but can also cause a number of damage to the ecosystem of the human environment, for example the progress of transportation. [1] Then the other factor is that Indonesia is a country that is vulnerable to climate change which results in damage and availability of water, this factor is usually referred to as a natural factor homeostasis [2] So that the estuary of environmental pollution is due to a development that does not consider the environmental capability factor. Therefore, it will have an impact on pollution. ...Syahriati FakhriahDea Justicia ArdhaFebrina Hertika RaniThe rise of pollution and environmental destruction due to human actions in the environment utilizing and even intentionally polluting or destroying the environment in people's lives. When a default occurs, companies as legal subjects are responsible for paying costs and interest in addition to compensation. They are also responsible for paying compensation if they conduct an illegal act.. The issue in this research How The Responsibility Of Compesation Charge In Environmental Pollution For Consolidated Actor Companies. The purpose of this study is to find out the form of responsibility of Compesation Charge in Environmental Pollution for Consolidated Actor Companies. The method used is author's consideration of this issue leads to the conclusion that the special provisions of Article 122 of Law Number 40 of 2007 addressing Limited Liability Companies supersede the provisions of Article 87 paragraph 2, which are now general provisions. Therefore, Lex specialis derogat legi generali—the rule that special provisions take precedence over general laws—applies in this situation. As a result, the provisions of Article 122 of Law Number 40 of 2007 regarding Limited Liability Companies supersede those of Article 87 paragraph 2 of Law Number 32 of 2009 regarding Environmental Protection and Hukum Pidana, PT Radja Grafindo PersadaM HamdanM. Hamdan, 1996, Politik Hukum Pidana, PT Radja Grafindo Persada, Jakarta, Lingkungan Dalam Sistem …Muhammad ErwinMuhammad Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sistem ….. p. Hukum Tata Negara Indonesia Pasca ReformasiJimly AsshiddiqiePerkembangan Dan Konsulidasi Lembaga Negara Pasca ReformasiJakarta Sinar GrafikaAsshiddiqie, Jimly, 2010, Perkembangan dan Konsulidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sinar Grafika, Jakarta. .2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Buana Ilmu, Jakarta .2004, Menjaga Denyut Nadi Konstitusi Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta. Budiardjo, Miriam, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Law Case and CommentaryDaniel HallHall, Daniel, 1997, Constitutional Law Case and Commentary, Delmar Publishers, United State of Fungsi Legislatif Menguatnya model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial IndonesiaIsraSaldiIsra, Saldi, 2010, Pergeseran Fungsi Legislatif Menguatnya model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Rajawali Pers, Hukum Tata Negara Pasca Amandemen KonstitusiMoh MahfudMdMahfud, 2010, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Pers, dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Mandar MajuBagir MananManan, Bagir, 1995, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Mandar Maju, Bandung. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, and Politic in Western EuropeYves MenyAndrew KnappMeny, Yves and Andrew Knapp, 1998, Government and Politic in Western Europe Britain, France, Italy, Germany, Oxford University Press, dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar GrafikaJimly Asshiddiqie, 2010, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, tinggi Negara Menurut UUD 1945H A NatabayaNatabaya, "Lembaga tinggi Negara Menurut UUD 1945", dalam Refly Harun, dkk, 2004, Menjaga Denyut Konstitusi, Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta.
ds8842175 ds8842175 Biologi Sekolah Menengah Atas terjawab tindakan manusia berikut ini yang tidak merusak lingkungan adalah a penangkapan ikan dengan menggunakan racun B eksploitasi hutan secara liar B penebangan hutan secara berencana D pemberantasan hama dengan pestisida pembangunan daerah industri yang tidak memperhatikan keserasian Iklan Iklan crystianhura crystianhura JawabanCPenjelasankarena penebangan hutan secara berencana tidak merusak lingkungan,sebab setelah menebang pohon mereka akan menanam pohon sebagai gantinya Iklan Iklan Pertanyaan baru di Biologi Karbon akan mengalami perpindahan dari tumbuhan hijau menuju hewan. Bagaimanakah hal ini dapat terjadi? Bantu Jawab ya Apa hubungan antara genotipe dan fenotipe dalam pewarisan sifat? a. Genotipe menentukan fenotipe. b. Fenotipe menentukan genotipe. c. G … enotipe dan fenotipe saling mempengaruhi. d. Genotipe dan fenotipe tidak memiliki hubungan. mksh yang sudah jawab dendrokronologi merupakan ilmu yang menganalisis pertumbuhan lingkran tahun hal ini berguna dalam mempelajari perbahan iklim . mempelajari pola iklim … membutuhkan perbandingan suhu masa lalu dan sekarang. sekelompok ilmuan memeriksa pertumbuhan lingkaran tahun Dengan memeriksa cincin pertumbuhan tumbuhan runjung mongolia yang berasal dari pertengahan tahun aan. hasil penelitian tersebut disajikan dlm grafik dibawah indeks yg lebih tinggi menunjukan lingkaran tahun yang lebih lebar dan suhu yg lebih tinggi. cermati beberapa pertanyaan berikut ini. a. perubahan lingkungan menyebabkan indeks lingkaran tahun dalam seribu tahun berakhir terus meningkat. b. semakin meningkat gas karbondioksida di atmosfer mempengaruhi pertumbuhan lingkaran tahun. c. atmosfer semakin panas selama seribu tahun terakhir. pada proses pematangan buah kurma terjadi penambahan ukuran buah selama proses penambahan ukuran tersebut di dalam sel-sel buah kurma mengalami proses … sitokinesis dan terjadi pembentukan sel plate dari hasil penggabungan partikel yang dihasilkan dari berdasarkan pohon filogenetik diatas burung lebih dekat kekerabatan nya dengan buaya dibandingkan dengan kadal benarkah pertanyaan tersebut.. Sebelumnya Berikutnya
Perbuatanini adalah salah satu perbuatan yang dilarang oleh pasal 1365 KUH Perdata, hak-hak yang dilanggar tersebut merupakan hak yang 19 Ibid dikutip dari W. Page Keeton , et. al., Prosser and Keeton on Torts. (St. Paul Minnesota,USA: West Publishing Co., 1984), p. 1-2. Kristussebagai fondasi hidup manusia yang diterima. Buku ini lahir karena bimbingan Roh Kudus dengan suatu kerinduan untuk mengajak pembaca bertemu, mengenal, dan mengalami Kristus sebagai Pencipta dan Penyelamat serta Tujuan Akhir hidup manusia. Kristus sebagai fondasi hidup manusia yang diterima Adapunrumusan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimana pengaturan asas pertanggung jawaban mutlak atau . Strict Liability . di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap tindakan, usaha, dan/atau kegiatan yang Penelitianyang berjudul: “ Tinjauan Yuridis Tentang Kriteria Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Menurut UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup” ini bertujuan untuk Hutanmerupakan sumber daya alam yang menempati posisi yang strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sekitar dua-pertiga dari 191 juta hektar daratan Indonesia adalah kawasan hutan. 2. Hutan sangat berguna bagi makhluk hidup karena hutan merupakan paru-paru dunia yang harus dijaga serta memelihara keseimbangan kehidupan dunia Perhatikanciri-ciri berikut ini.1. Memerlukan oksigen2. Berkembang biak3 peka terhadap rangsang4. Dapat berbicaraPernyataan yang bukan merupakan ciri makhluk hidup ditunjukkan oleh nomor. 1; 2,8 liter; 5,6 liter; 11,2 liter; 22, 4 liter; Jawaban: C. 5,6 litermasalahmasalah global yang membahayakan kehidupan makhluk hidup. yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat pembahasan ini adalah: 1. Tindak pidana perusakan berdasarkan pasal 406 KUHP. 2. Tindak pidana perusakan ditinjau dari hukum pidana Islam.
.