UNConference on Law of Treaties mengadopsi Konvensi Wina mengenai Hukum Perjanjian pd tgl 22 Mei 1969, and open for signature on 23 Mei 1969. Vienna Convention 1969 (VC69) adalah kodifikasi terhadap hukum kebiasaan yg sudah ada sekaligus aturan2 baru ttg hk.perjanjian, juga tidak menutup kemungkinan apabila tumbuh hukum kebiasaan baru
Penelitianini membahas mengenai Kajian Yuridis Terhadap Surat Kuasa Penuh (Full Powers) Menurut Pasal 7 Konvensi Wina 1969. Saat ini ada kecenderungan masyarakat internasional untuk mengesampingkan pemberian Surat Kuasa Penuh padahal Konvensi Wina 1969 masih memandang Surat Kuasa Penuh sebagai satu-satunya instrumen untuk menunjukkan keabsahan seorang wakil atau delegasi negara dalam proses
Itutermuat dalam Pasal 26 Konvensi WINA 1969. - Hak kesetaraan: ini adalah negara yang memiliki hubungan atau kedudukan yang setara di bawah hukum. - PENERIMAAN / Prinsip timbal balik: tindakan yang dapat dibalas oleh negara lain dalam bentuk yang sama, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
.