IlmuTauhid adalah Pokok Ajaran Mengesakan Allah SWT. Ilmu tauhid yang berisi ajaran mengesakan Allah SWT sendiri terbagi menjadi tiga macam kajian. Yakni sebagai berikut: Tauhid Rububiyah. Kajian ini menjelaskan bahwa Allah SWT adalah satu-satunya tuhan yang maha pencipta atau maha menciptakan, maha memiliki, maha mengatur dan maha berkehendak.
Keadilan merupakan harapan yang dapat dirasakan bagi seluruh umat manusia, karena keadilan merupakan sebuah cita-cita luhur setiap negara untuk menegakkan keadilan. Karenanya Islam menghendaki pemenuhan tegaknya keadilan. Keadilan dalam Islam meliputi berbagai aspek kehidupan yang merangkumi keadilan distributif, retributif dan, sosial, dan politik. Asas-asas menegakkan keadilan dalam Islam yaitu kebebasan jiwa yang mutlak dan persamaan kemanusiaan yang sempurna. Keadilan dalam Islam digantungkan kepada keadilan yang telah ditentukan oleh Allah dalam al-Qurโan dan didukung oleh Hadits dari Rasulullah SAW. Karena tidak mungkin manusia dapat mengetahui keadilan itu secara benar dan tepat. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 115 KEADILAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM Fauzi Almubarok azdafatih Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah STIT Islamic Village Tangerang Abstrak Keadilan merupakan harapan yang dapat dirasakan bagi seluruh umat manusia, karena keadilan merupakan sebuah cita-cita luhur setiap negara untuk menegakkan keadilan. Karenanya Islam menghendaki pemenuhan tegaknya keadilan. Keadilan dalam Islam meliputi berbagai aspek kehidupan yang merangkumi keadilan distributif, retributif dan, sosial, dan politik. Asas-asas menegakkan keadilan dalam Islam yaitu kebebasan jiwa yang mutlak dan persamaan kemanusiaan yang sempurna. Keadilan dalam Islam digantungkan kepada keadilan yang telah ditentukan oleh Allah dalam al-Qurโan dan didukung oleh Hadits dari Rasulullah SAW. Karena tidak mungkin manusia dapat mengetahui keadilan itu secara benar dan tepat. Kata Kunci Keadilan, Keadilan Islam A. Wawasan Tentang Keadilan Konsep keadilan melibatkan apa yang setimpal, setimbang, dan benar-benar sepadan bagi tiap-tiap individu. Seluruh peristiwa terdapat maksud yang lebis besar โyang bekerja di balik skenarioโ yang berkembang atas landasan spiritual untuk kembali kepada Tuhan. Terdapat keadilan yang menyeluruh bagi semua. Hukum, konstitusi, mahkamah agung, atau sistem keadilan buatan manusia tidak ada yang dapat memberi keadilan semacam Islam, keadilan merupakan salah satu asas yang harus dijunjung. Allah sendiri mempunyai sifat Maha Adil al-โAdlu yang harus dicontoh oleh hamba-Nya. Bagi kebanyakan manusia, keadilan sosial adalah sebuah cita-cita luhur. Bahkan setiap negara sering mencantumkan secara tegas tujuan berdirinya negara tersebut di antaranya untuk menegakkan keadilan. Banyak ditemukan perintah untuk menegakkan keadilan karena Islam menghendaki agar setiap orang menikmati hak-haknya sebagai manusia dengan memperoleh pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasarnya yakni terjaminnya keselamatan agamanya, Saiyad Fareed Ahmad, Lima Tantangan Abadi Terhadap Agama dan Jawaban Islam Terhadapnya, diterjemahkan dari God, Islam, Ethics, and the Skeptic Mind A Study on Faith, Religios Diversity, Ethics, and The Problem of Evil, Bandung Mizan Pustaka, 2008, h. 151 Lihat dalam al-Qur'an surat Al-Hadid ayat 25, surat al-Nahl ayat 90, surat Yunus ayat 13, surat al-Naml ayat 52, surat al-Israa ayat 16, surat al-Nisaa ayat 58, surat al-Maidah ayat 8, surat al-Aโraf ayat 96. Peer reviewed under reponsibility of STIT ISLAMIC VILLAGE. ยฉ 2018 STIT ISLAMIC VILLAGE, All right reserved, This is an open access article under the CC BY SA license ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 116 keselamatan dirinya jiwa, raga, dan kehormatannya, keselamatan akalnya, keselamatan harta bendanya, dan keselamatan nasab keturunannya. Sarana pokok yang menjamin terlaksananya hal-hal tersebut adalah tegaknya keadilan al-โadl di dalam tatanan kehidupan memiliki makna umum dan mempunyai makna khusus, meliputi keadilan dalam bermuamalah, keadilan dalam hukum, keadilan dalam keuangan, dan keadilan dalam hak-hak manusia. Terdapat beberapa istilah untuk mengindikasikan kata โadl. Beberapa sinonimnya adalah qisth, istiqamah, Didin Hafidhuddin, Agar Layar Tetap Terkembang Upaya Menyelamatkan Umat, Jakarta Gema Insani Press, 2006, h. 249 Muhammad Dhiaduddin Rais, Teori Politik Islam, Jakarta Gema Insani Press, 2001, Cet. I, h. 268 ๎๎๎ฅ๎ถ๎๎๎๎ด๎๎นก๎ผ๎๎๎ธ๎ข๎ต๎๎ต๎ฎ๎ต๎ฃ๎ธ๎๎ด๎ณ๎๎ฅ๎ด๎๎๎๎๎๎ญ๎๎ฉ๎ด๎๎ต๎๎๎๎ถ๎๎ป๎ด๎จ ๎ป๎ด๎ฃ๎ด๎ธ๎ท๎ผ๎๎๎ธ๎ป๎ฐ๎ด๎๎ถ๎๎๎๎ด๎ฌ๎ถ๎ ๎ธ๎ซ๎ด๎๎๎๎ด๎ซ๎ถ๎๎ด๎ญ๎๎ข๎ต๎๎ธ๎ค๎ด๎๎ด๎ฃ๎๎๎ด๎ฆ๎ธ๎ด๎ด๎๎๎ ๎ถ๎ฑ๎๎๎จ๎๎ผ๎๎ฅ๎ด๎๎๎๎๎๎ฎ๎ต๎ค๎ต๎๎ธ๎ค๎ด๎๎๎๎ถ๎๎ธ๎ช๎ด๎๎ธ๎๎ฝ๎ถ๎๎๎๎๎ฅ๎ถ๎๎๎๎ด๎๎นก๎ผ๎๎๎๎ค๎ถ๎๎ถ๎ง๎๎ข๎ต๎๎ต๎๎ถ๎๎ด๎ณ๎๎๎ธ๎๎ถ๎ช๎ถ๎๎๎๎๎ฅ๎ถ๎๎๎๎ด๎๎นก๎ผ๎๎๎ด๎ฅ๎๎ด๎๎๎๎๎ฑ๎๎ด ๎ถ๎ค๎ด๎ณ๎๎ ๎ฑ๎ฎ๎ด ๎ถ๎ผ๎ด๎ Dalam Tafsir Jalalain ayat ini ditafsirkan sebagai berikut Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat artinya kewajiban-kewajiban yang dipercayakan dari seseorang kepada yang berhak menerimanya ayat ini turun ketika Ali hendak mengambil kunci Kaโbah dari Usman bin Thalhah Al-Hajabi penjaganya secara paksa yakni ketika Nabi SAW. datang ke Mekah pada tahun pembebasan. Usman ketika itu tidak mau memberikannya lalu katanya, โSeandainya saya tahu bahwa ia Rasulullah tentulah saya tidak akan menghalanginya.โ Maka Rasulullah saw. pun menyuruh mengembalikan kunci itu padanya seraya bersabda, โTerimalah ini untuk selama-lamanya tiada putus-putusnya!โ Usman merasa heran atas hal itu lalu dibacakannya ayat tersebut sehingga Usman pun masuk Islamlah. Ketika akan meninggal kunci itu diserahkan kepada saudaranya Syaibah lalu tinggal pada anaknya. Ayat ini walaupun datang dengan sebab khusus tetapi umumnya berlaku disebabkan persamaan di antaranya dan apabila kamu mengadili di antara manusia maka Allah menitahkanmu agar menetapkan hukum dengan adil. Sesungguhnya Allah amat baik sekali pada ni`immaa diidgamkan mim kepada ma, yakni nakirah maushufah artinya ni`ma syaian atau sesuatu yang amat baik nasihat yang diberikan-Nya kepadamu yakni menyampaikan amanat dan menjatuhkan putusan secara adil. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar akan semua perkataan lagi Maha Melihat segala perbuatan. Lihat Ahmad Lutfi Fathullah, al-Qur'an al-Hadi, dalam Tafsir Jalalain tentang Adil dalam surat al-Nisaa [4] ayat 58. al-Qisth artinya bagian yang wajar dan patut. Firman Allah dalam surat al-Nisa 4 135 ๎ ๎๎ข๎๎ด๎๎ง๎๎๎ฐ๎ ๎๎๎ฎ๎๎ญ๎ ๎ฟ๎ ๎ฏ๎๎ช๎ฌ๎ท๎๎๎ด๎๎๎๎๎๎ฆ๎ด๎ฃ๎๎ฎ๎๎๎๎ฎ๎ง๎ฎ๎๎๎๎ฎ๎จ๎ฃ๎๎ฏ๎๎ฆ๎ณ๎ฌ๎๎๎๎๎ฌ๎ณ๎๎ณ โWahai orang-orang yang beriman, jadilah kam penegak al-qisth keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiriโฆโ Lihat Moh. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur'an Tafsir Maudhuโi โฆ Op. Cit., h. 149. Dalam Tafsir Jalalain, ayat ini ditafsirkan sebagai berikut ๎ช๎๎ฎ๎๎๎๎ฉ๎๎ฌ๎ธ๎ ๎๎๎ฆ๎ณ๎ฉ๎๎ฃ๎๎ฌ๎๎ช๎๎๎๎๎๎ฆ๎ด๎ค๎๎๎๎๎๎ฎ๎ง๎ฎ๎๎๎ฌ๎ช๎๎ฎ๎ธ๎๎๎๎ฎ๎ ๎ค๎๎ญ๎๎ช๎๎ฎ๎ณ๎ญ๎ญ๎๎ฏ๎๎๎ฎ๎๎๎ช๎ป๎๎ฆ๎ณ๎ฌ๎๎๎๎๎ฌ๎ณ๎๎๎๎ณ๎๎๎ญ๎๎๎ฌ๎ข๎๎ด๎๎ง๎๎๎ฐ๎ ๎๎๎๎ง๎๎๎๎ฎ๎๎ญ๎๎ฌ๎ฐ๎๎๎๎๎๎ฏ๎ช๎ด๎๎๎๎ค๎๎๎ข๎ ๎๎๎ญ๎๎ฌ๎ข๎๎จ๎ฃ๎๎๎ค๎ฌ๎๎๎ฐ๎๎ญ๎๎๎ฐ๎๎๎๎๎๎ฏ๎๎ฅ๎๎๎๎ญ๎๎ฑ๎ฎ๎ด๎๎๎๎ญ๎๎๎๎๎ด๎จ๎๎๎ช๎ด๎ ๎๎๎ฉ๎ฎ๎ฌ๎ธ๎ค๎๎๎๎ฅ๎๎ท๎๎ฅ๎๎๎๎๎ค๎ฌ๎ฃ๎๎ฌ๎ข๎๎๎ญ๎๎๎๎๎ฐ๎ ๎๎๎ญ๎๎๎ฌ๎ข๎๎๎๎ฌ๎ฃ๎๎ญ๎๎ข๎๎๎๎๎๎๎ฐ๎ ๎๎ ๎ ๎๎๎๎ฌ๎๎๎๎ฎ๎๎๎๎๎๎ข๎๎๎จ๎ด๎๎๎๎๎๎ฉ๎๎ฌ๎ธ๎๎๎๎๎ฎ๎๎ฎ๎ค๎๎๎ฅ๎๎ญ๎๎ฌ๎๎ช๎๎๎๎๎๎ฎ๎๎๎ฐ๎ ๎๎๎๎ผ๎๎๎๎๎ญ๎๎ฏ๎ฎ๎ฌ๎๎๎๎ข๎๎๎จ๎ ๎ค๎ค๎ณ๎๎ผ๎๎๎ฌ๎๎ค๎ฌ๎ฃ๎ผ๎ป๎๎๎ฎ๎ฟ๎ฎ๎๎๎๎ญ๎๎๎ฌ๎๎ฌ๎๎๎ด๎๎ฃ๎๎ฎ๎ด๎๎๎ฐ๎๎ฌ๎๎๎ข๎๎ณ๎ฏ๎๎ ๎ด๎ณ๎ญ๎๎ฌ๎ข๎๎๎๎ค๎๎๎๎๎๎๎๎ช๎๎๎๎ฑ๎ค๎ด๎ ๎๎๎ฅ๎๎๎๎ฐ๎๎๎๎๎๎ฏ๎๎ฅ๎๎๎๎ฌ๎๎ฌ๎ง๎๎ค๎๎๎๎๎ญ๎๎๎๎ฌ๎๎๎ฉ๎๎๎๎ฎ๎๎๎๎๎ฌ๎จ๎ . Artinya Hai orang-orang yang beriman! Hendaklah kamu menjadi penegak atau benar-benar tegak dengan keadilan menjadi saksi terhadap kebenaran karena Allah walaupun kesaksian itu terhadap dirimu sendiri maka menjadi saksilah dengan mengakui kebenaran dan janganlah kamu menyembunyikannya atau terhadap kedua ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia maksudnya orang yang disaksikan itu kaya atau miskin, maka Allah lebih utama bagi keduanya daripada kamu dan lebih tahu kemaslahatan mereka. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu dalam kesaksianmu itu dengan jalan pilih kasih, misalnya dengan mengutamakan orang yang kaya untuk mengambil muka atau si miskin karena merasa kasihan kepadanya agar tidak berlaku adil atau ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 117 wasath, nasib, hissa, mizan. โAdl berlawanan dengan jawar ketidakadilan. Terdapat beberapa sinonim jawar seperti zulm kelaliman, tughyan tirani, dan mayl kecendrungan, inhiraf penyimpangan. Secara bahasa, kata โadl diderivasi dari kata โadala, yang berarti pertama, bertindak lurus, mengubah atau modifikasi; kedua, melarikan diri, berpaling dari satu keburukan ke perbuatan yang baik; ketiga, seimbang atau sama, setara atau cocok, atau menyetarakan; keempat, menyeimbangkan, menimbang, menjadi seimbang. Istilah โadl sebagai kesetaraan atau keseimbangan digunakan dalam arti menyeimbangkan sesuatu dengan yang lain. Makna kata โadl bisa berarti secara kualitatif maupun kuantitatif. Makna yang pertama merujuk pada prinsip abstrak kesetaraan yang berarti kesetaraan di hadapan hukum atau kepemilikian hak yang sama. menyeleweng dari kebenaran. Dan jika kamu mengubah atau memutarbalikkan kesaksian, menurut satu qiraat dengan membuang huruf wawu yang pertama sebagai takhfif atau berpaling artinya enggan untuk memenuhinya maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan hingga akan diberi-Nya balasannya. Lihat Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad al-Mahalli dan Jalaluddin bin Abdurrahman bin Abi Bakr al-Suyuthy, Tafsir Jalalain, Dar Ibn Katsir, h. 100. Tentang ayat ini Imam al-Syafiโi berkata, โKeterangan yang kau terima dari pada ulama berkenaan dengan ayat ini berbicara tentang yang wajib bersaksi. Seorang saksi wajib menegakkan keadilan meskipun memberatkan kedua orang tua, anak, atau karib kerabatnya, baik jauh maupun dekat, serta tidak menyembunyikan bukti dan tidak menjatuhkan orang lain.โ Lihat Ahmad Ibn Musthafa Farran, Tafsir Imam Syafiโi, Surah an-Nisa โ Surah Ibrahim, Jakarta Penerbit Almahira, 2007, h. 250. Berkaitan dengan ayat ini, sebab-sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan hadits Rasulullah SAW, yaitu๎ ๎๎ด๎๎๎ต๎๏๎ ๎ด๎ฒ๎ถ๎ฟ๎ด๎ญ๎๎ด๎๎ด๎ธ๎ถ๎๎๎ด๎๎ ๎ธ๎ฆ๎ด๎๎๎ฌ๎๎ด๎๎ด๎ญ๎ธ๎ฎ๎ต๎๎ ๎ธ๎ฆ๎ด๎๎ ๎ฌ๎ ๎ณ๎๎๎ด๎ฌ๎ถ๎ท๎ ๎ถ๎ฆ๎ธ๎๎๎ ๎ธ๎ฆ๎ด๎๎๎ฌ๎ ๎ฒ๎๎ธ๎ด๎ด๎๎ ๎๎ด๎จ๎ด๎๎๎ช๎ด๎ฃ๎๎ฌ๎ ๎ณ๎ช๎ด ๎ถ๎๎ด๎ณ๎ ๎ต๎ฆ๎ธ๎๎๎ต๎๎ด๎๎ธ๎ด๎ด๎๎ต๎๎๎๎ด๎จ๎ด๎๎๎ช๎ด๎ฃ๎๎ด๎ฌ๎ธ๎จ๎๎๎ถ๎๎ด๎๎ธ๎ฎ๎ด๎ค๎ธ๎๎๎ ๎ต๎ฅ๎ธ๎๎ด๎ท๎ ๎ธ๎ข๎ต๎ฌ๎๎ค๎ด๎ซ๎ด๎๎ ๎๎ฑ๎ธ๎ธ๎ณ ๎ด๎ฎ๎ต๎๎ ๎๎ฅ๎ด๎๎๎ต๎๎๎ด๎๎ด๎๎๎ด๎ข๎๎ ๎ด๎ณ๎ด๎ญ๎๎ถ๎ช๎ธ๎ด๎ด๎ ๎ด๎๎๎ต๎ฏ๎๎ฐ๎๎ ๎ด๎ป๎๎ถ๎๏๎ ๎ด๎๎ฎ๎ต๎ณ๎ด๎ญ๎๎๎ด๎ฌ๎ด๎ถ๎๎๎ต๎ข๎ถ๎ท๎ ๎ด๎๎ต๎ณ๎ ๎ธ๎ฆ๎ด๎ฃ๎ด๎ญ๎๎๎ ๎ด๎๎๎ด๎๎ด๎๎๎ฌ ๎ธ๎๎ด๎๎ด๎ฎ๎ด๎ณ๎๎ฒ๎ถ๎๎๎๎๎ ๎ถ๎๎๎ด๎ถ๎ฃ๎ญ ๎ต๎ฐ๎ธ๎จ๎ด๎ค๎ธ๎๎๎๎๎๎ถ๎ฃ๎๎ณ๎ช๎ธ๎ณ ๎ด๎ฏ๎ ๎ต๎ฆ๎ธ๎๎๎ต๎๎ด๎ฃ๎๎ด๎ณ๎ต๎๎ ๎๎ป๎ถ๎๎๎ถ๎ช๎ธ๎ด๎ด๎ ๎ด๎๎๎ต๎๎ถ๎ฎ๎ด๎๎ธ๎ ๎ด๎ณ๎ ๎ธ๎ฆ๎ด๎ฃ๎ด๎ญ๎๎๎๎๎ฎ ๎๎ถ๎๏๎๎ถ๎๎ฎ๎ต๎ณ๎ด๎ญ๎๎ถ๎๎๎ต๎๎ด๎๎ธ๎ธ๎ด๎๎ด๎๎๎๎๎ด๎ข๎๎ ๎ด๎ณ๎ด๎ญ๎๎ถ๎ช๎ธ๎ด๎ด๎ ๎ด๎๎๎ต๎ฏ๎๎ฐ๎๎ ๎ด๎ป๎๎ถ๎๏๎๎ต๎๎ฎ๎ต๎ณ๎ด๎ญ๎๎ด๎๎๎ด๎๎ด๎๎๎ฌ๎ต๎๎ด๎ฃ๎๎ด๎ณ๎ต๎๎๎ต๎ช๎ด๎ค๎๎ ๎ด๎๎ด๎๎๎ด๎ข๎๎ ๎ด๎ณ๎ด๎ญ๎๎ถ๎ช๎ธ๎ด๎ด๎ ๎ด๎๎๎ต๎ฏ๎๎ฐ๎๎ ๎ด๎ป๎๎ฌ๎๎ข๎ต๎๎ ๎ด๎๎ด๎๎ด๎๎ธ๎ง๎๎ด๎๎๎ด๎ก๎๎ด๎๎๎๎ข๎ต๎๎๎ถ๎๏๎๎ถ๎ฉ๎ญ๎ต๎ช๎ต๎ฃ๎ ๎ธ๎ฆ๎ถ๎ฃ๎ ๎ณ๎ท๎ช๎ด๎ฃ๎๎ฒ๎๎ด๎ซ๎ถ๎๎๎๎ฎ๎ต๎ง๎๎ด๎๎ ๎ธ๎ข๎ต๎ฌ๎๎ง๎ด๎๎ ๎ธ๎ข๎ต๎๎ด๎ ๎ธ๎๎ด๎๎ ๎ด๎ฆ๎ณ๎ถ๎ฌ๎๎๎๎ ๎ด๎๎ด๎ ๎ธ๎ซ๎ด๎๎๎๎ด๎ค๎๎ง๎ถ๎๎๎๎ ๎ด๎๎๎ด๎๎๎๎๎ฅ๎ด๎๎ ๎ธ๎ฎ๎ด๎๎๎ถ๎๏๎๎ต๎ข๎ธ๎ณ๎ ๎ด๎ญ๎๎๎ช๎ด๎ค๎ธ๎๎๎๎ถ๎ช๎ธ๎ด๎ด๎ ๎ด๎๎๎๎ฎ๎ต๎ฃ๎๎ด๎๎ด๎๎ ๎ต๎๎ด๎ถ๎๎๎๎๎๎๎ต๎ข๎ถ๎ฌ๎ด๎ถ๎๎ ๎ด๎๎ด๎ฎ๎ด๎ณ๎๎๎ด๎ซ๎ถ๎๎ด๎ญ๎๎ต๎ฉ๎ฎ๎ต๎๎ด๎ฎ๎ด๎๎ ๎ต๎๎ณ ๎ถ๎ฎ๎๎ธ๎๎๎๎ต๎ข๎ถ๎ฌ๎ด๎ถ๎๎ ๎ด๎๎ด๎ฎ๎ด๎ณ๎๎๎๎ด๎ซ๎ด๎ช๎ด๎ณ๎๎ต๎๎ธ๎๎ด๎๎ด๎๎ด๎๎ ๎ธ๎๎ด๎๎ด๎ฎ๎ด๎ณ๎๎ณ๎ช๎๎ค๎ด๎ค๎ต๎ฃ๎ ๎ด๎๎ธ๎จ๎ถ๎๎๎ด๎๎ด๎ค๎ถ๎๎๎ด๎ Artinya Telah bercerita kepada kami Qutaibah bin Saโid, telah bercerita kepada kami Laits dari Ibnu Syihab dari โUrwah dari โAisyah RA bahwa orang-orang Quraisy sedang menghadapi persoalan yang menggelaisahkan, yaitu tentang seorang wanita suku Al-Makhzumiy yang mencuri lalu mereka berkata โSiapa yang mau merundingkan masalah ini kepada Rasulullah Saw?โ Sebagian mereka berkata โTidak ada yang berani menghadap beliau kecuali Usamah bin Zaid, orang kesayangan Rasulullah SAW. Usamah pun menyampaikan masalah tersebut lalu Rasulullah SAW bersabda โApakah kamu meminta keringanan atas pelanggaran terhadap aturan Allah?โ. Kemudian berliau berdiri menyampaikan khutbah lalu bersabda โOrang-orang sebelum kalian menjadi binasa karena apabila ada orang dari kalangan terhormat pejabat, penguasa, elit masyarakat mereka mencuri, mereka membiarkannya dan apabila ada orang dari kalangan rendah masyarakat rendahan, rakyat biasa mereka mencuri, mereka menegakkan sanksi hukuman atasnya. Demi Allah, seandainy Fathimah binti Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya. Lihat Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shohih al-Bukhari, Beirut Dar Ibn Katsir, h. ๎๎๎๎ Dan Allah telah meninggikan langit, dan Dia meletakkan neraca keadilan. QS al-Rahman [55] 7. Mengenai ayat ini, Rasululah SAW menjelaskan dengan bersabda, โDengan keadilan, tegaklah langit dan bumi.โ Persamaan tersebut sering dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat immaterial. Ibid., ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 118 Sebagaimana dinyatakan dalam al-Qurโan surah al-Hujurat 49 ayat 10. Makna yang kedua menekankan prinsip keadilan distributif, mungkin lebih tepat digunakan istilah nasib dan qisth berbagi, qisthas dan mizan timbangan, dan taqwim memperkuat. Keseimbangan, kesederhaaan, dan kesahajaan mungkin terkandung dalam kata taโdil, qisth, dan washat. Kata taโdil berarti menyesuaikan, mengungkapkan makna keseimbangan, sedangkan kata yang qisth dan washat secara linguistika kebahasaan berarti tengah atau jalan tengah antara dua ekstrem, dan dapat juga digunakan untuk pengertian moderat atau jalan tengah. Kata adil juga diartikan tidak berat sebelah atau tidak memihak, berpihak kepada kebenaran, dan sepatutnya atau tidak sebagaimana yang didefinisikan oleh para ulama fiqh dan para mufassir adalah melaksanakan hukum Tuhan, manusia menghukum sesuai dengan syariat agama sebagaimana diwahyukan Allah kepada nabi-nabi-Nya dan rasul-Al-Qurโan surah al-Hujurat 49 ayat 10๎๎ธ๎ข๎ต๎๎๎ ๎ด๎๎ด๎๎ ๎ด๎๏๎ ๎๎ฎ๎ต๎๎๎๎ ๎ด๎ญ๎ ๎ธ๎ข๎ต๎๎ธ๎ณ ๎ด๎ฎ๎ด๎ง๎ด๎๎ ๎ด๎ฆ๎ธ๎ด๎ด๎๎ ๎๎ฎ๎ต๎ค๎ถ๎ ๎ธ๎ป๎ด๎๎ด๎๎๎ฒ๎๎ด๎ฎ๎ธ๎ง๎ถ๎๎ ๎ด๎ฅ๎ฎ๎ต๎จ๎ถ๎ฃ๎ธ๎๎ต๎ค๎ธ๎๎๎ ๎๎ด๎ค๎๎ง๎ถ๎๎๎ด๎ฅ๎ฎ๎ต๎ค๎ด๎ฃ๎ธ๎ฎ๎ต๎Artinya โOrang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah perbaikilah hubungan antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. Kata Wasth dalam al-Qur'an surat al-Baqarah 2 ayat 143 yang berbunyi ๎๎ด๎๎ถ๎๎ป๎ด๎ฌ๎ด๎๎ด๎ญ๎๎๎ธ๎ข๎ต๎๎ป๎ด๎จ๎ธ๎ ๎ด๎๎ด๎๎๎๎ฑ๎๎๎ฃ๎ต๎๎๎๎ฑ๎๎ด๎ณ๎ด๎ญ๎๎๎๎๎ฎ๎ต๎ง๎ฎ๎ต๎๎ด๎๎ถ๎ท๎๎๎๎ด๎ฏ๎ธ๎๎ด๎ช๎ด๎ฌ๎ต๎ท๎๎ฐ๎ด๎ ๎ด๎๎๎ ๎ถ๎ฑ๎๎๎จ๎๎ผ๎๎๎ด๎ฅ๎ฎ๎ต๎๎ด๎ณ๎ด๎ญ๎๎๎ต๎๎ฎ๎ต๎ณ๎๎ฎ๎๎ผ๎๎๎ธ๎ข๎ต๎๎ธ๎ด๎ด๎ ๎ด๎๎๎๎ฑ๎ช๎ด๎ถ๎ฌ๎ด๎ท yang artinya โDan demikian pula kami telah menjadikan kamu umat Islam โumat pertengahanโ agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul Muhammad menjadi saksi atas perbuatan kamuโฆโ Sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan hadits Rasulullah SAW sebagai berikut ๎๎ด๎ป๎๎ฒ๎ถ๎๎ด๎๎ ๎ธ๎ฆ๎ด๎๎๎ฌ๎ ๎ถ๎ถ๎ด๎ค๎ธ๎๎ด๎ธ๎ท๎๎ ๎ธ๎ฆ๎ด๎๎๎ฌ ๎ณ๎ฎ๎ณ ๎ถ๎ฎ๎ด๎ ๎ถ๎๎๎ต๎๎ธ๎๎๎ ๎๎ ๎ด๎ญ๎๎ด๎๎ด๎ฃ๎๎ด๎ณ๎ต๎๎๎ฎ๎ต๎๎ด๎๎ด๎ญ๎ ๎ฒ๎ฎ๎ณ ๎ถ๎ฎ๎ด๎๎๎๎ด๎จ๎ด๎๎๎ช๎ด๎ฃ๎ ๎ฌ๎ ๎ณ๎ช๎ถ๎ท๎๎ด๎ญ๎ ๎ต๎ฆ๎ธ๎๎ ๎ต๎๎ต๎ณ๎ฎ๎ต๎ณ๎๎๎ด๎จ๎ด๎๎๎ช๎ด๎ฃ๎๎ฎ๎ต๎๎ด๎๎๎๎ด๎จ๎ด๎๎๎ช๎ด๎ฃ๎๎๎๎ด๎๎ด๎ฃ๎๎ด๎ณ๎ต๎๎๎ฎ๎ต๎๎ด๎๎ ๎ด๎๎๎ด๎๎ด๎ญ๎๎ฌ๎๎ณ๎ข๎ถ๎๎ ๎๎ถ๎๏๎๎ต๎๎ฎ๎ต๎ณ๎ด๎ญ๎ ๎ด๎๎๎ด๎๎๎๎ ๎ด๎๎๎ด๎๎๎ฌ๎๎ถ๎ท๎ฑ๎ถ๎ญ๎ธ๎ช๎ต๎จ๎ธ๎๎๎๎ณ๎ช๎ด๎ถ๎๎ด๎ณ๎๎ฒ๎ถ๎๎ด๎๎ ๎ธ๎ฆ๎ด๎๎๎ฌ๎ณ๎ข๎ถ๎๎๎ด๎ป๎ฐ๎๎ ๎ด๎ป๎๎๎ด๎ข๎๎ ๎ด๎ณ๎ด๎ญ๎๎ถ๎ช๎ธ๎ด๎ด๎ ๎ด๎๎๎ต๎ฏ๎๎๎๎ด๎ณ๎ ๎ด๎๎ธ๎ณ๎ด๎ช๎ธ๎๎ด๎ณ๎ด๎ญ๎ ๎ด๎๎ธ๎ด๎๎๎ด๎๎๎๎๎ต๎๎ฎ๎ต๎๎ด๎ด๎ด๎๎๎ฌ๎ถ๎๎ด๎ฃ๎๎ด๎ด๎ถ๎๎ธ๎๎๎๎ด๎ก๎ธ๎ฎ๎ด๎ณ๎๎ฒ๎ก๎ฎ๎ต๎ง๎๎ฐ๎ด๎๎ธ๎ช๎ต๎ณ๎๎ ๎๎๎๎๎ด๎ง๎๎ด๎๎ด๎๎๎๎ด๎ฃ๎๎๎ ๎ด๎ฅ๎ฎ๎ต๎๎ฎ๎ต๎๎ด๎ด๎ด๎๎๎ฌ๎ธ๎ข๎ต๎๎ด๎๎๎ ๎ด๎๎ ๎ธ๎๎ด๎ซ๎๎ถ๎ช๎ถ๎๎๎ฃ๎ต๎ถ๎ท๎๎๎ ๎ต๎๎๎ด๎๎ต๎ด๎ด๎๎๎ฌ๎ธ๎ข๎ด๎๎ด๎ง๎๎๎ ๎ต๎๎ฎ๎ต๎๎ด๎ด๎ด๎๎๎ฎ ๎ด๎๎ธ๎๎๎ ๎ด๎๎ ๎ธ๎๎ด๎ซ๎๎๎ ๎ต๎๎ฎ๎ต๎๎ด๎ด๎ด๎๎๎ฌ๎ถ๎ท๎๎ด๎ญ๎๎ด๎ฃ๎๎๎ ๎ต๎๎ฎ๎ต๎๎ด๎ด๎ด๎๎๎ฌ ๎ณ๎ฎ๎ณ๎ถ๎ฌ๎ด๎ง๎ ๎ธ๎ฆ๎ถ๎ฃ๎๎ฒ๎ช๎๎ค๎ด๎ค๎ต๎ฃ๎๎๎ ๎ต๎๎ฎ๎ต๎๎ด๎ด๎ด๎๎๎ฌ๎ด๎๎ด๎๎๎ต๎ช๎ด๎ฌ๎ธ๎ธ๎ด๎ณ๎ ๎ธ๎ฆ๎๎ต๎ซ๎ต๎ฎ๎ธ๎๎ถ๎ซ๎ ๎๎๎ด๎๎๎ต๎ช๎ต๎๎ธ๎ฎ๎ด๎๎ ๎ด๎๎ถ๎๎ด๎ฌ๎ด๎๎๎๎๎ฑ๎ช๎ด๎ถ๎ฌ๎ด๎ท๎๎ธ๎ข๎ต๎๎ธ๎ด๎ด๎ ๎ด๎๎ ๎ต๎๎ฎ๎ต๎ณ๎๎ฎ๎๎๎ ๎ด๎ฅ๎ฎ๎ต๎๎ด๎ณ๎ด๎ญ๎๎๎๎ด๎๎๎ ๎ด๎๎๎ธ๎ช๎ด๎๎๎ต๎ช๎๎ง๎ด๎๎ ๎ด๎ฅ๎ญ๎ต๎ช๎ด๎ฌ๎ธ๎ธ๎ด๎๎ด๎๎๎ฌ๎ต๎ช๎ต๎๎๎ฃ๎ต๎๎ด๎ญ๎๎๎ด๎ฏ๎๎ด๎ช๎ด๎ฌ๎ต๎ท๎๎๎ฎ๎ต๎ง๎ฎ๎ต๎๎ด๎๎ถ๎๎๎๎ฑ๎๎ด๎ณ๎ด๎ญ๎๎ฑ๎๎๎ฃ๎ต๎๎๎ธ๎ข๎ต๎๎๎ด๎จ๎ธ๎ ๎ด๎๎ด๎๎ ๎ด๎๎ถ๎๎ด๎ฌ๎ด๎๎ด๎ญ๎๎๎ด๎ฅ๎ฎ๎ต๎๎ด๎ณ๎ด๎ญ๎ ๎ถ๎ฑ๎๎๎จ๎๎๎๎ฐ๎ด๎ ๎ด๎๎๎ต๎๎ธ๎ช๎ด๎๎ธ๎๎๎๎๎๎ต๎๎ด๎ณ๎ด๎ฎ๎ธ๎๎ ๎ด๎ญ๎๎ฌ๎๎๎๎ฑ๎ช๎ด๎ถ๎ฌ๎ด๎ท๎๎ธ๎ข๎ต๎๎ธ๎ด๎ด๎ ๎ด๎๎๎ต๎๎ฎ๎ต๎ณ๎๎ฎ๎๎ Artinya Telah berkata kepada kami Yusuf bin Rasyid, telah menceritakan kepada kami Jarir dan Abu Usamah dan lafazh ini milik Jarir dari Al-Aโmasy dari Abu Sholih, Abu Usamah berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Shalih dari Abu Said al-Khudri berkata Rasulullah SAW pernah bersabda โPada hari kiamat, Nuh akan dipanggil Allah dan ia akan menjawab โLabbaik dan Saโdaik, wahai Tuhanku!โ lalu Allah bertanya โApakah telah kau sampaikan pesan Kami?โ Nuh menjawab โYaโ. Kemudian Allah akan bertanya kepada bangsa umat Nuh โApakah ia telah menyampaikan pesan Kami kepadamu sekalian?โ Mereka akan berkata โTidak ada yang memberi peringatan kepada kamiโ. Maka Allah bertanya โSiapa yang menjadi saksimu? Nuh menjawab โMuhammad SAW dan para pengikutnyaโ. Maka mereka umat Muslim akan bersaksi bahwa Nuh telah menyampaikan pesan Allah. Kemudian Rasul Muhammad SAW akan menjadi saksi untukmu sekalian dan itulah maksud dari firman Allah โDemikianlah kami jadikan kalian sebagai umat yang adil supaya kamu menjadi saksi atas manusia. Dan Rasul menjadi saksi atas kamuโ Lihat Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shohih al-Bukhari, Op. Cit., h. 985. Fuad Fachruddin, Agama dan Pendidikan Demokrasi, Pengalaman Muhammadiyah dan Nadlatul Ulama, h. 289 Tim Penyusun, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta Pusat Bahasa, 2008, h. 12. ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 119 rasul-Nya. Karena itu, mengerjakan keadilan berarti melaksanakan keadilan yang diperintahkan oleh Allah dalam Islam meliputi berbagai aspek kehidupan. Apalagi dalam bidang dan sistem hukumnya. Dengan demikian, konsep keadilan yang merupakan prinsip kedua setelah tauhid meliputi keadilan dalam berbagai hubungan, yaitu hubungan antara individu dengan dirinya sendiri, hubungan antara individu dengan manusia dan masyarakatnya, hubungan antara individu dengan hakim dan yang berperkara serta hubungan-hubungan dengan berbagai pihak yang keadilan Islam juga terpateri dalam cakupannya, yang meliputi seluruh sisi kehidupan. Manusia, dituntut adil tidak saja dalam berinteraksi dengan sesama manusia, tapi yang lebih penting adalah adil dalam berinteraksi dengan Khaliq-nya dan dirinya sendiri, serta makhluk lain. Kegagalan berlaku adil kepada salah satu sisi kehidupannya, hanya membuka jalan luas bagi kesewenang-wenangan kepada aspek kehidupannya yang lain. Ketidakadilan dalam berinteraksi dengan Sang Khaliq, misalnya, justru menjadi sumber segala bencana manusia dilengkapi tiga kebutuhan dasar yang tidak terpisahkan, yaitu kebutuhan material, spiritual, dan intelektual. Ketiga kebutuhan tersebut mutlak terpenuhi pada kadar yang telah ditentukan. Memenuhi kebutuhan fisik dengan menelantarkan keperluan spiritual akan melahirkan sosok yang kuat namun liar, seperti kuda liar yang akan menerjang ke kiri-kanan tanpa aturan. Sebaliknya, memenuhi kebutuhan spiritual dengan menelantarkan hajat material, juga melahirkan sosok yang saleh namun lemah. Kekuataan intelektual semata juga melahirkan kelicikan yang hanya membahayakan diri dan manusia di sekitarnya. Keadilan adalah memperlakukan orang dengan cara yang, Muhammad Dhiaduddin Rais, Teori Politik Islam, Op. Cit., h. 268 Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Tasikmalaya Lathifah Press, 2009, h. 72 M. Syamsi Ali, Dai Muda di New York City, Jakarta Gema Insani Press, 2007, h. 272 Ibid., h. 274 ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 120 seandainya engkau adalah rakyat dan orang lain adalah sultan, engkau akan berpikir begitulah seharusnya engkau Islam bersifat komprehensif yang merangkumi keadilan ekonomi, sosial, dan politik. Asas keadilan dalam Islam merupakan pola kehidupan yang memperlihatkan kasih sayang, tolong menolong dan rasa tanggungjawab, bukannya berasaskan sistem sosial yang saling berkonflik antara satu kelas dengan kelas yang lain. Manusia senantiasa mempunyai kecenderungan untuk mementingkan diri sendiri akibat dipengaruhi oleh hawa nafsu sehingga tidak berlaku adil kepada orang lain. Oleh itu, usaha untuk mewujudkan keadilan sosial dalam Islam bukan hanya dengan menumpukkan perhatian terhadap undang-undang dan peraturan saja, tetapi harus melalui proses pendisiplinan nafsu diri. Perintah melaksanakan keadilan banyak ditemukan secara eksplisit dalam al-Qur'an. Ayat-ayat al-Qur'an menyuruh untuk berlaku adil dan Allah sendiri menjadikan keadilan itu sebagai tujuan dari pemerintahan. Hadits-hadits Nabijuga banyak yang menerangkan pentingnya menjalankan keadilan dalam Antony Black, Pemikiran Politik Islam Dari Masa Nabi Hingga Masa Kini, diterjemahkan dari The History of Islamic Political Thought From The Prophet to the Present, Jakarta Serambi Ilmu Semesta, 2006, Cet. I, h. 208 Ahmad Shukri Mohd. Nain dan Rosman MD Yusoff, Konsep, Teori, Dimensi dan Isu Pembangunan, Malaysia, Univesiti Teknologi Malaysia, 2003, h. 116 Al-Qur'an surat al-Nisa ayat 58. Dan surat al-Syuura ayat 15 yang berbunyi ๎๎๎ช๎๎ท๎๎๎ฎ๎ฃ๎๎ญ๎๎ข๎๎จ๎ด๎ โAku diperintahkan supaya berlaku adil diantara kamuโ Imam Muslim, Nasaโi, dan Ahmad meriwayatkan dengan sanad dari Ibnu Umar ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda ๎๎๎ด๎จ๎ด๎๎๎ช๎ด๎ฃ๎๎ด๎๎๎ฌ๎๎ด๎๎ด๎จ๎ธ๎ด๎ด๎ด๎ต๎๎๎ต๎ฆ๎ธ๎๎๎ต๎ฅ๎๎ด๎ด๎ธ๎๎ต๎ณ๎๎๎ด๎จ๎ด๎๎๎ช๎ด๎ฃ๎๎๎๎๎ฎ๎ต๎๎๎ด๎๎๎ฌ๎ ๎ณ๎ฎ๎ธ๎ด๎ด๎ค๎ต๎ง๎ ๎ต๎ฆ๎ธ๎๎ ๎ด๎ญ๎๎ณ๎๎ธ๎ฎ๎ด๎ฃ๎๎ต๎ฆ๎ธ๎๎ ๎ต๎ฎ๎ธ๎ด๎ด๎ซ๎ต๎ฏ๎ด๎ญ๎๎ด๎๎ด๎๎ธ๎ด๎ด๎ท๎๎ฒ๎ถ๎๎ด๎๎ ๎ต๎ฆ๎ธ๎๎ ๎ถ๎ฎ๎ธ๎๎ด๎๎๎ฎ๎ต๎๎ด๎๎๎ธ๎ฆ๎ด๎๎๎ฌ๎ ๎ณ๎ญ๎๎ด๎จ๎ณ๎ถ๎ฉ๎๎ด๎ฆ๎ธ๎๎๎๎ฒ๎ถ๎จ๎ธ๎๎ด๎ณ๎๎ญ ๎ณ๎ฎ๎ธ๎ค๎ด๎๎ ๎ธ๎ฆ๎๎ด๎๎๎ฎ๎ต๎๎ด๎๎ด๎ญ๎๎ฌ ๎ณ๎ฎ๎ธ๎ด๎ด๎ค๎ต๎ง๎ ๎ต๎ฆ๎ธ๎๎๎๎ด๎๎๎ด๎๎๎ฌ๎๎ญ ๎ณ๎ฎ๎ธ๎ค๎ด๎๎๎ถ๎ฆ๎ธ๎๎๎ถ๎๏๎๎ถ๎ช๎ธ๎๎ด๎๎ ๎ธ๎ฆ๎ด๎๎๎ฌ๎ ๎ณ๎ฑ๎ธ๎ญ๎ด๎๎๎ถ๎ฆ๎ธ๎๎๎ญ ๎ถ๎ฎ๎ธ๎ค๎ด๎๎๎ด๎๎๎ด๎๎๎๎๎ด๎๎๎ด๎๎๎ฌ ๎ณ๎ฎ๎ธ๎ด๎ด๎ซ๎ต๎ฏ๎๎ถ๎๎ณ๎ถ๎ช๎ด๎ฃ๎๎ฒ๎ถ๎๎ด๎ญ๎๎ด๎ข๎๎ ๎ด๎ณ๎ด๎ญ๎๎ถ๎ช๎ธ๎ด๎ด๎ ๎ด๎๎๎ต๎ฏ๎๎ฐ๎๎ ๎ด๎ป๎๎๎ฒ๎ถ๎๎๎จ๎๎๎๎ถ๎ช๎ถ๎๎๎ต๎๎ต๎ ๎ธ๎๎ด๎ณ๎๎๎ ๎ณ๎ฎ๎ธ๎๎ด๎ถ๎ค๎ด๎ณ๎ ๎ธ๎ฆ๎ด๎๎ ๎ณ๎ญ๎ฎ๎ต๎ง๎ ๎ธ๎ฆ๎ถ๎ฃ๎ ๎ด๎ฎ๎ถ๎๎๎ด๎จ๎ด๎ฃ๎๎ฐ๎ด๎ ๎ด๎๎๎ถ๎๏๎๎ด๎ช๎ธ๎จ๎ถ๎๎ ๎ด๎ฆ๎ด๎ถ๎๎ถ๎ด๎ธ๎๎ต๎ค๎ธ๎๎๎ ๎๎ฅ๎ถ๎๎๎ ๎๎๎๎ด๎ข๎๎ ๎ด๎ณ๎ด๎ญ๎๎ถ๎ช๎ธ๎ด๎ด๎ ๎ด๎๎๎ต๎ฏ๎๎ฐ๎๎ ๎ด๎ป๎๎ถ๎๏๎๎ต๎๎ฎ๎ต๎ณ๎ด๎ญ๎ ๎๎๎ด๎๎ด๎ญ๎ ๎๎ฐ๎ด๎๎ ๎ถ๎ฆ๎ด๎ค๎ธ๎ฃ๎๎ฎ๎๎๎ ๎ถ๎ฆ๎๎ด๎ฆ๎ณ๎ถ๎ฌ๎๎๎๎ ๎ฒ๎ฆ๎ด ๎ถ๎ค๎ด๎ณ๎๎ถ๎ช๎ธ๎ณ๎ด๎ช๎ด๎ณ๎๎๎ด๎๎ธ๎ ๎ถ๎๎ด๎ญ๎ ๎๎๎ฎ๎ต๎๎ด๎ญ๎๎๎ด๎ฃ๎ด๎ญ๎๎ธ๎ข๎ถ๎ฌ๎ด๎ถ๎ ๎ธ๎ซ๎ด๎๎ด๎ญ๎๎ธ๎ข๎ถ๎ฌ๎ถ๎ค๎ธ๎๎ต๎ฃ๎๎ฒ๎ถ๎๎๎ด๎ฅ๎ฎ๎ต๎๎ถ๎ช๎ธ๎๎ด๎ณ Artinya โOrang-orang yang berbuat adil pada hari kiamat akan berdiri di mimbar-mimbar dari cahaya di sisi al-Rahman, dan kedua tangan-Nya adalah kanan, yaitu mereka yang berlaku adil dalam memberi putusan hukum, dalam keluarga, dan atas orang yang dipimpinโ. Lihat Muslim bin Hajjaj, Shohih Muslim,Beirut Dar Ihya al-Turots al-Arabiy, Bab Karaahah al-Imarah bi ghairi dlarurah, h. 1283 Thabrani meriwayatkan dalam kitab al-Ausath dengan sanad dari Anas ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda ๎ฌ๎๎ณ๎๎ผ๎ถ๎๎๎ต๎ฆ๎ธ๎๎๎ต๎ช๎๎ค๎ด๎ค๎ต๎ฃ๎๎๎ง๎๎๎๎๎๎๎๎ฌ๎ ๎ด๎๎ฎ๎ต๎๎๎ด๎๎๎ต๎ฆ๎ธ๎๎๎ต๎ฅ๎๎ด๎ค๎ธ๎๎ต๎๎๎๎ง๎๎๎๎๎๎๎๎ฌ๎ ๎๎ฒ๎ถ๎ฃ๎ด๎ฎ๎ธ๎๎ด๎ค๎ธ๎๎๎๎ถ๎๏๎๎ถ๎ช๎ธ๎๎ด๎๎๎ต๎ฆ๎ธ๎๎๎ต๎ช๎๎ค๎ด๎ค๎ต๎ฃ๎๎๎ด๎จ๎ด๎๎๎ช๎ด๎ฃ๎๎๎ธ๎๎๎๎ต๎ฅ๎ ๎ด๎ฎ๎ธ๎ค๎ถ๎๎๎๎ง๎๎๎๎๎๎๎๎ธ๎ฆ๎ด๎๎๎ฌ๎ ๎ต๎ฅ๎๎๎๎ด๎๎๎๎ด๎ซ๎ถ๎๎ด๎ญ๎๎ฌ๎๎๎ฎ๎ต๎๎ถ๎ช๎ธ๎๎๎ด๎๎ ๎ธ๎ข๎ต๎๎ธ๎ค๎ด๎๎ด๎ฃ๎๎๎ด๎ซ๎ถ๎๎๎๎๎ด๎ข๎๎ ๎ด๎ณ๎ด๎ญ๎๎ถ๎ช๎ธ๎ด๎ด๎ ๎ด๎๎๎ต๎ฏ๎๎ฐ๎๎ ๎ด๎ป๎๎ถ๎๏๎๎ต๎๎ฎ๎ต๎ณ๎ด๎ญ๎ ๎ด๎๎๎ด๎๎๎๎ ๎ด๎๎๎ด๎๎๎ฌ๎ ๎ณ๎ฒ๎ด๎ง๎ด๎๎ ๎ธ๎ฆ๎ด๎๎๎ฌ๎ ๎๎ฉ๎๎๎๎ ๎๎๎ด๎๎ด๎ญ๎ ๎๎ฐ๎ด๎๎๎ด๎๏๎ ๎๎ฅ๎ถ๎๎ด๎๎๎ฌ๎๎ฎ๎ต๎จ๎ถ๎ด๎ธ๎ฃ๎ด๎๎ด๎๎ ๎ธ๎ข๎ต๎๎ธ๎ ๎ด๎๎ด๎๎๎ฒ๎ฆ๎ถ๎ด๎ธ๎ค๎ต๎ฃ๎๎ ๎๎ด๎ฅ๎๎ด๎ด๎ธ๎ฃ๎ถ๎น๎๎๎๎๎ถ๎ค๎ต๎ณ Artinya โJika kalian menentukan hukum maka berlaku adillah, dan jika kalian membunuh, maka berlakulah baik dalam hal tersebut, karena Allah Maha Baik dan menyukai kebaikanโ. Lihat Sulaiman bin Ahmad al-Thabrani, al-Muโjam al-Awsath li al-Thabrani, Kairo Dar al-Haramain, h. 1750 ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 121 pemerintahan. Perintah berlaku adil ditujukan kepada setiap orang, tanpa pandang bulu. Kemestian berlaku adil mesti ditegakkan di dalam keluarga dan masyarakat Muslim, bahkan kepada orang kafir pun umat Islam diperintahkan berlaku menegakkan keadilan dalam Islam 1. Kebebasan jiwa yang mutlak. Islam menjamin kebebasan jiwa dengan kebebasan penuh, yang tidak hanya pada segi maknawi atau segi ekonominya semata melainkan ditujukan pada dua segi itu secara keseluruhan. Islam membebaskan jiwa dari bentuk perbudakan, berupa kultus individu dan ketakutan terhadap kehidupan, rezeki dan kedudukan. Orang yang dihormati adalah orang yang bertakwa, orang-orang yang โberiman dan beramal salehโ 2. Persamaan kemanusiaan yang sempurna. Dalam Islam tidak ada kemuliaan bagi orang yang berasal dari kaum bangsawan berdarah biru dibanding dengan orang biasa. Islam datang untuk menyatakan kesatuan jenis manusia, baik asal maupun tempat berpulangnya, hak dan kewajibannya di hadapan undang-undang dan di hadapan dasarnya, semua bidang kehidupan harus terjangkau oleh keadilan, mulai dari keadilan terhadap diri sendiri dan keluarga terdekat, mulai dari keadilan terhadap diri sendiri dan keluarga terdekat, keadilan dalam bidang hukum dan peradilan, keadilan dalam bidang ekonomi, bahkan keadilan dalam bersikap terhadap musuh. Hukum-hukum yang diberlakukan terhadap masyarakat haruslah merupakan penerjemahan dari rasa dan nilai-nilai keadilan Shukri Mohd. Nain dan Rosman MD Yusoff, Konsep, Teori, Dimensi dan Isu Pembangunan, Op. Cit., h. 116 Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Op. Cit., h. 73 Nuim Hidayat, Sayyid Quthb Biografi dan Kejernihan Pemikirannya, Jakarta Gema Insani Press, 2005, Cet. I, h. 34 Didin Hafidhuddin, Dakwah Aktual, Jakarta Gema Insani Press, 1998, h. 214. Lihat juga surat Al-Nisaโayat 58 yang berbunyi ๎๎ ๎ด๎ฆ๎ธ๎ด๎ด๎๎๎ธ๎ข๎ต๎๎ธ๎ค๎ด๎๎ด๎ฃ๎๎๎ด๎ซ๎ถ๎๎ด๎ญ๎๎๎ด๎ฌ๎ถ๎ ๎ธ๎ซ๎ด๎๎๎ฐ๎ด๎๎ถ๎๎ ๎ถ๎๎๎ด๎ง๎๎ด๎ฃ๎ท๎๎๎๎ญ๎๎ฉ๎ด๎๎ต๎๎ ๎ธ๎ฅ๎ด๎๎๎ธ๎ข๎ต๎๎ต๎ฎ๎ต๎ฃ๎ธ๎๎ด๎ณ๎๎ด๎๏๎ ๎๎ฅ๎ถ๎๎๎ด๎ฅ๎๎ด๎๎๎ด๎๏๎ ๎๎ฅ๎ถ๎๎ ๎ถ๎ช๎ถ๎๎๎ธ๎ข๎ต๎๎ต๎๎ถ๎๎ด๎ณ๎๎๎๎ค๎ถ๎๎ถ๎ง๎๎ด๎๏๎ ๎๎ฅ๎ถ๎๎ ๎ถ๎๎ธ๎ช๎ด๎๎ธ๎๎๎ถ๎๎๎๎ฎ๎ต๎ค๎ต๎๎ธ๎ค๎ด๎๎ ๎ธ๎ฅ๎ด๎๎ ๎ถ๎ฑ๎๎๎จ๎๎๎๎ ๎ฑ๎ฎ๎ด ๎ถ๎ผ๎ด๎๎๎๎ฑ๎๎ด๎ถ๎ค๎ด๎ณ๎พ๎๎๎Artinya โSesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.โ ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 122 Keadilan merupakan sebuah prinsip yang teramat penting dan memiliki kedudukan tinggi dalam โadilโ digunakan dalam empat hal, yaitu keseimbangan, persamaan dan nondiskriminasi, pemberian hak kepada pihak yang berhak, dan pelimpahan wujud berdasarkan tingkat dan kelayakan. Keadilan ilahi berarti bahwa setiap maujud mengambil wujud dan kesempurnaan wujudnya sesuai dengan yang layak dan yang mungkin untuknya. Keadilan diklasifikasikan ke dalam tiga macam, yaitu keadilan dalam bentuk perundang-undangan al-โadalah al-qanuniyyah, keadilan sosial al-โadalah al-ijtimaโiyyah, dan keadilan antarbangsa al-โadalah al-dauliyyah.Keadilan dalam Islam digantungkan kepada keadilan yang telah ditentukan oleh Allah sendiri. Karena tidak mungkin manusia mengetahui keadilan itu secara benar dan tepat. Di sini pun keimanan mendahului pengertian, karena telah ditetapkan segala yang ditentukan oleh Allah SWT pasti adil. Apa pun sifatnya, keadilan dalam Islam dirumuskan dengan berpegang teguh pada hukum ilahi atau kehendak Allah SWT yang dirumuskan oleh para ulama untuk dijadikan hukum dalam hidup bersama sebagai warga negara. Keadilan merupakan cita-cita kolektivistik yang memandang keadilan sebagai hubungan harmonis dengan berbagai organisme sosial. Setiap warga negara harus melakukan tugasnya sesuai dengan posisi dan sifat ini adalah penjelasan tentang keadilan distributif, keadilan retributif, dan keadilan social a. Keadilan Distributif Pradana, Fikih Jalan Tengah, โฆ, Op. Cit., h. 49 Murtadha Muthahhari, Keadilan Tuhan Asas Pandangan Dunia Islam, Jakarta Mizan Pustaka, 2009, h. 65 Abu Yasid, Islam Akomodatif Rekonstruksi Pemahaman Islam sebagai Agama Universal, Yogyakarta LKiS, 2004, h. 25-27 Busthanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia Akar Sejarah, Hambatan dan Implementasinya, Jakarta Gema Insani Press, 1999, h. 46 Andrea Ata Ujan, Filsafat Hukum Membangun Hukum, Membela Keadilan, Yogyakarta Penerbit Kanisius, 2009, h. 42 Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Yogyakarta Gadjah Mada University Press, 2009, h. 47 ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 123 Keadilan distributif berarti memberikan barang-barang kepada setiap orang sesuai dengan tuntutan yang adil, dan tuntutannya yang adil itu ditentukan oleh status sosialnya yang sebagian tergantung kepada status yang diterimanya dari nasib sejarah dalam alam dan masyarakat dan sebagian lagi diperolehnya dari usaha-usaha sendiri dalam menggiatkan status dan dua macam prinsip untuk keadilan distributif, yaitu prinsip formal dan prinsip material. Prinsip formal dikemukakan oleh Aristoteles yang dirumuskan dengan kalimat equals ought to be treated equally and unequals may be treated unequally. Aristoteles dalam mengartikan keadilan sangat dipengaruhi oleh unsur kepemilikan benda tertentu. Keadilan ideal menurutnya adalah ketika semua unsur masyarakat mendapat bagian yang sama dari semua benda yang ada di alam, karena manusia dipandang sejajar dan mempunyai hak yang sama atas kepemilikan suatu distributif sudah terdapat pada zaman klasik, dan pada zaman modern ini menjadi semakin urgen. Hal ini menyebabkan keadilan ini banyak kesulitannya adalah karena menyangkut masalah berbagi. Persoalannya adalah, bagaimana membagi hal-hal yang enak dan hal-hal yang tidak enak benefits and burdens secara fair, sehingga tidak ada yang mendapat terlalu banyak dan tidak ada yang mendapat distributif dimaksudkan untuk mencegah terjadinya proses konsentrasi Keadilan distributif merupakan keadilan yang secara proporsional diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum. Keadilan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang, distribusinya memuat jasa, hak, dan kebaikan bagi anggota-anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional. Lihat Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum, Op. Cit., h 48. Distribusi berarti pembagian barang, jasa, dan kesejahteraan secara merata. Keadilan distributif menyangkut hal-hal umum, seperti jabatan, pajak, dan lain sebagainya. Hal-hal ini harus dibagi menurut kesamaan geometris. Lihat Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta Kanisius, 2011, Cet. XVIII, h. 43 Anwar Harjono, Indonesia Kita, Op. Cit., h. 24 Artinya kasus-kasus yang sama harus diperlakukan dengan cara yang sama, sedangkan kasus-kasus yang tidak sama boleh saja diperlakukan dengan cara tidak sama. Prinsip ini menolak diskriminasi. Kees Bertens, Loc. Cit., 94. Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum ..., Op. Cit., h. 48 Antonius Atoshoki Gea, Relasi Dengan Sesama Character Building II, Jakarta Elek Media Komputindi, 2002, h. 324 ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 124 kekayaandan menciptakan sirkulasi kekayaan untuk menciptakan tujuan utama ekonomi yang sehat secara baik di masyarakat agar tidak ada orang memonopolinya. Kemiskinan dan kelaparan bukanlah semata-mata diakibatkan oleh kemalasan yang bersifat individual, akan tetapi juga diakibatkan oleh ketimpangan struktur ekonomi dan sosial yang melahirkan kesenjangan sehingga ajaran Islam sangat melarang kekayaan hanya terpusat dan berputar di kalangan kelompok orang material keadilan distributif melengkapi prinsip formal. Prinsip-prinsip material menunjuk kepada salah satu aspek relevan yang bisa menjadi dasar untuk membagi dengan adil hal-hal yang dicari oleh pelbagai orang. Kalau prinsip formal hanya ada satu, prinsip material ada beberapa. Keadilan distributif terwujud, kalau diberikan kepada 1 Kepada setiap orang bagian yang sama. Membagi dengan adil adalah dengan membagi rata kepada semua orang yang berkepentingan diberi bagian yang sama. Sebagai contoh, dalam lingkungan keluarga, kue atau makanan lainnya dibagi dengan adil jika semua anggota keluarga mendapat bagian yang sama besarnya. 2 Kepada setiap orang sesuai dengan kebutuhan individualnya. Prinsip ini menekankan bahwa keadilan sesuai dengan kebutuhan. Sebagai contoh, ibu rumah tangga belum berlaku adil jika membagi nasi kepada kepada semua anggota keluarga dengan porsi yang sama. Karena kebutuhan mereka tidak sama. Dalam hal ini keadilan terwujud, bila semua orang bisa makan sampai kenyang dan dengan demikian kebutuhan terpenuhi. Sebagaimana firman Allah dalam al-Qurโan surat al-Hasyr 59 ayat 7 yang berbunyi ๎๎๎ต๎๎ธ๎จ๎ถ๎ฃ๎ ๎ถ๎ฏ๎๎ด๎ด๎ถ๎จ๎ธ๎๎ด๎ท๎ธ๎๎ ๎ด๎ฆ๎ธ๎ด๎ด๎๎๎ฑ๎๎ด๎๎ธ๎ญ๎ต๎ฉ๎ ๎ด๎ฅ๎ธ๎ฎ๎ต๎๎ด๎ณ๎๎ด๎ป๎ ๎ธ๎ฒ๎ด๎๎๎ธ๎ข โ....supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu ...โ Kerajaan Saudi Arabia, al-Qur'an dan Terjemahnya, Saudi Arabia Mujammaโ al-Malik Fahd li Thibaโat al-Mush-haf, 1423 H, h. 916. Dan juga firman Allah dalam al-Qurโan surat al-Dzariyaat 51 ayat 19 yang berbunyi ๎ ๎๎ถ๎ก๎ธ๎ญ๎ต๎ฎ๎ธ๎ค๎ด๎ค๎ธ๎๎ ๎ด๎ญ๎ ๎ถ๎๎ถ๎๎๎๎ด๎ ๎ถ๎๎ ๎๎๎ด๎ฃ๎ ๎ธ๎ข๎ถ๎ฌ๎ถ๎๎ ๎ด๎ฎ๎ธ๎ฃ๎ด๎๎ ๎ฒ๎ถ๎๎ด๎ญ โDan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagianโ๎ Ibid., h. 859 Azyurmardi Azra, Berderma Untuk Semua, Op. Cit., h. 42 Anwar Abbas, Bung Hatta dan Ekonomi Islam, Jakarta Kompas Media Nusantara, 2010, h. 172 Didin Hafidhuddin, Agar Layar Tetap Terkembang, Op. Cit., h. 265 ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 125 3 Kepada setiap orang sesuai dengan haknya. Hak merupakan hal yang penting bagi keadilan pada umumnya. Sebagai contoh, seorang pekerja yang diperlakukan dengan adil jika hak-haknya terpenuhi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam janji kerja yang dilaksanakan. 4 Kepada setiap orang sesuai dengan usaha individualnya. 5 Kepada setiap orang sesuai dengan kontribusinya kepada masyarakat. 6 Kepada setiap orang sesuai dengan sosial yang ada perlu dicermati dengan seksama agar pemilihan prinsip keadilan distributif yang akan diterapkan dapat benar-benar menyelesaikan masalah kesenjangan yang ada. Demikian pula, tujuan yang hendak dicapai perlu diformulasikan secara tepat sehingga lebih mengena pada Keadilan Retributif Keadilan retributif merupakan suatu kondisi apabila seseorang mengurangi status dan tuntutan keadilannya karena tidak memenuhi kewajiban atau karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tata tertib sosial dan alam, di mana statusnya berakar. Hukuman merupakan tujuan tersendiri yang ditentukan oleh keadilan retributif ataukah implikasi negatif dari keadilan distributif yang ditentukannya keadilan retributif tidak menjadi urusan privat, melainkan terletak di tangan otoritas, yakni sistem yuridis, yang merupakan wakil dari retributif dikatakan efektif bergantung kepada masyarakat apakah mereka menganggapnya sebagai hukum yang merupakan ganjaran yang Kees Bertens, Pengantar Etika Bisnis, Op. Cit., h. 95- 96 Faturochman, Keadilan Perspektif Psikologi, Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2002, h. 9 Anwar Harjono, Indonesia Kita, Op. Cit., h. 24. Keadilan retributif bisa diartikan memberi ganjaran atau hukuman yang sepadan. Lihat Ayub Ranoh, Kepemimpinan Kharismatis Tinjauan Teologis-Etis Atas Kepemimpinan Sukarno, Jakarta Gunung Mulia, 2006, h. 192 Shindunata, Kambing Hitam Teori Rene Girard, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2007, h. 111 ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 126 setimpal. Jika terjadi sebaliknya, adalah munculnya argumen main hakim sendiri, yaitu ancaman yang akan terjadi apabila keadilan retributif tidak diterapkan oleh negara, yaitu bahwa publik/masyarakat akan mengambil alih hukum ke dalam tangannya keadilan retributif merupakan pembayaran kembali atas suatu tindakan pelanggaran hukum. Tujuan pemberian hukuman untuk memuaskan tuntutan keadilan, untuk mengembalikan keadilan yang telah dirusak, dan dalam arti luas untuk memenuhi tuntutan moral. Asas manfaat dari keadilan retributif adalah demi membela hak. Jadi pemberian hukuman adalah perbuatan yang Keadilan Sosial Keadilan sosial pada hakikatnya merupakan persoalan yuridis, karena terwujudnya keadilan sosial itu sangat bergantung kepada produk legislasi dan kebijakan pemerintah yang sensitif dan berpihak kepada kepentingan dan kebutuhan rakyat merupakan instrumen utama dalam mewujudkan keadilan sosial. Konsep keadilan sosial menyangkut hanya pada sebagian saja particular, sedangkan konsep keadilan itu yang menyangkut hal yang menyeluruh. Karena, keadilan itu menyangkut banyak hal. Pertama, adalah pemenuhan hak-hak seseorang, yaitu hak-hak individu. Jadi keadilan itu intinya adalah dipenuhinya hak-hak individu. Kedua, adalah keadilan itu menyangkut prosedur. Jadi, kalau prosedur itu diikuti, maka hasil apapun yang terjadi maka ia dianggap sebagai adil, sedangkan menyalahi prosedur maka dianggap sebagai ketidakadilan. Ketiga, menyangkut reward and punishment, artinya orang yang baik harus diberi penghargaan dan orang yang jahat dijatuhi hukuman. Keempat, menyangkut sikap, yaitu sikap sosial dan sikap tidak sosial. Kelima, menyangkut pemberdayaan kaum yang Todung Mulya Lubis dan Alexander Lay, Kontroversi Hukuman Mati Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi, Jakarta Kompas Media Nusantara, 2009, h. 127-128. E. Sumaryono, Etika dan Hukum, Op. Cit., h. 86 Andrea Ata Ujan, Filsafat Hukum, Op. Cit., h. 112 E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Yogyakarta Penerbit Kanisius, 2012, h. 124 Frans Hendra Winata, Suara Rakyat Hukum Tertinggi, Op. Cit., h. 9 ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 127 lemah, tertindas, dan tertinggal. Keadilan sosial itu mesti diwujudkan dalam hal itu. Keenam, pembagian pendapatan atau kesejahteraan secara merata. Keadilan sosial hanya menyangkut pada pemberdayaan yang lemah tertindas dan tertinggal dan pembagian kesejahteraan pendapatan secara keadilan Islam yang tidak pandang bulu. Sebuah cermin keadilan yang tegak karena dibarengi kekukuhan keimanan, masalah harus sesuai dengan hukum, menghormati aparat hukum, dan juga setiap penegakan hukum memiliki konsekuensi keimanan yang satu dari asas kehidupan bermasyarakat adalah keadilan, sedangkan sikap berbuat baik yang melebihi keadilan seperti berbuat baik terhadap mereka yang bersalah akan dapat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Keadilan harus ditegakkan, kalau perlu dengan tindakan tegas. Al-Qur'an menggandengkan kata timbangan alat ukur yang adil dengan kata besi yang digunakan sebagai senjata sebagai isyarat bahwa senjata adalah salah satu cara atau alat untuk menegakkan sosial merupakan cita-cita yang bisa dihampiri semakin dekat, tapi tidak pernah bisa direalisasikan dengan sempurna. Di satu masyarakat, keadilan sosial bisa terwujud jauh lebih baik daripada di masyarakat lain. Tetapi praktis tidak ada satu masyarakat pun di mana tidak ada masalah keadilan sosial. Keadilan sosial merupakan keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur-struktur kekuasaan dalam masyarakat, seperti struktur-struktur yang ada dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan ideologi. Membangun keadilan sosial berarti menciptakan struktur-struktur yang memungkinkan terlaksananya keadilan. Masalah keadilan sosial adalah soal bagaimana mengubah struktur-struktur kekuasaan yang seakan-akan sudah memastikan terjadinya ketidakadilan. Azyurmardi Azra, Berderma Untuk Semua, Op. Cit., h. xxxiv Yusuf Burhanudin, Saat Tuhan Menyapa Hatimu, Bandung Mizania, 2007, Cet. I, Ibid Muhammad Quraish Shihab, Lentera Hati Kisah dan Hikmah Kehidupan, Jakarta Mizan Pustaka, 2007, 347 Kees Bertens, Pengantar Etika Bisnis, Op. Cit., h. 94 ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 128 Artinya, yang memastikan bahwa pada saat yang sama dan di mana akan ada kelompok-kelompok miskin dalam masyarakat, adalah struktur-struktur kekusaan yang ada di masyarakat sendiri dan diciptakan oleh mereka yang memangku sosial berkaitan dengan persoalan struktur. Keadilan dalam fenomena sosial dapat disebutkan sebagai keadilan sosial atau juga keadilan makro. Keadilan sosial merupakan keadilan yang dalam realisasinya tidak bergantung pada kehendak pribadi atau pun pada kebaikan individu, sekalipun ia bersikap adil. Implementasi keadilan sosial tergantung pada sejumlah mana terciptanya sturktur sosial yang adil dalam masyarakat. Tanpa itu, keadilan sosial hanyalah ide yang hampa yang tidak membumi. Karenanya, memperjuangkan hadirnya tatanan keadilan sosial berarti melakukan upaya untuk memperbaiki struktur sosial dalam yang timpang dan tidak sosial merupakan keadilan yang sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai operasional, selain dari norma dan nilai yang terkandung dalam Undang-Undang, dimana masyarakat siap untuk menerimanya karena kebiasaan, inersia, atau alasan lain. Berbeda dengan konsep keadilan yang idealis-ilahi, alam atau rasional, keadilan sosial sering digunakan untuk menyertakan keadilan distributif pada dasarnya berada dalam karakter, bahwa hal itu adalah produk dari pengalaman dan kebiasaan manusia lebih dari dari alasan Wawasan Keadilan Dalam Pespektif Islam M. Nasruddin Anshoriy Ch., Dekonstruksi Kekuasaan Konsolidasi Semangat Kebangsaan, h. 109 Chaider S. Bamualim dan Irfan Abubakar, Revitalisasi Filantropi Islam Studi Kasus Lembaga Zakat dan Wakaf di Indonesia, Jakarta Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syahid, 2005, Inersia dalam bidang politik artinya status quo. Status quo dalam ranah politik adalah penolakan terhadap perubahan. Ditolak karena perubahan dianggap akan memakan waktu, korban, tenaga, pikiran dan pengulangan yang belum tentu sama baiknya dengan keadaan sekarang. Status quo juga dijadikan tameng buat para politisi untuk tidak mau kehilangan keamanan finansial, kekuasaan dan penghormatan yang sudah sangat menyamankan diri dan partai. /2013/01/ diunduh pada 23/1/2013 N. Hanif, Islamic Concept of Crime and Justice, Op. Cit., h. 1 ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 129 Al-Qur'an melembagakan zakat untuk kesejahteraan masyarakat miskin. Nabi, ketika ia datang ke Madinah, melembagakan sistem persaudaraan dimana penduduk lokal bersama semua yang mereka miliki berbagi dengan para pendatang dengan memberikan rumah, kekayaan dan sebagainya. Islam memiliki penekanan yang luar biasa pada keadilan sosial dan Islam tentang kehidupan, alam semesta dan manusia yang tercipta secara harmonis. Allah telah menciptakan alam semesta, Dia Maha Tahu tentang keadaan manusia secara sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, Allah memberikan kerangka Islam dimana kehidupan dapat berkembang dengan damai dan harmonis dengan keadilan dan Islam, keadilan ilahi diabadikan dalam wahyu ilahi dan kebijaksanaan Nabi yang disampaikan kepada umatnya. Wahyu, ditransmisikan dalam firman Allah, yang ditemukan di dalam al-Qur'an, dan kebijaksanaan ilahi itu diucapkan dengan kata-kata Nabi dan diumumkan sebagai sunnah. Ini dua sumber tekstual yang tersedia sebagai bahan baku untuk hukum Islam dan Taimiyah mengemukakan tentang keadilan sebagai berikut ๎ฏ๎ด๎ญ๎ธ๎ฎ๎ต๎ณ๎๎๎ด๎ฌ๎ด๎ฌ๎ถ๎๎ด๎ญ๎๎ฒ๎๎ด๎ค๎ณ ๎ถ๎ฎ๎ด๎๎๎ถ๎๎ธ๎ช๎ด๎๎ธ๎๎๎๎ต๎๎ด๎๎ถ๎๎๎ด๎๎ด๎ญ๎๎ฒ๎๎ด๎ค๎ด ๎ถ๎ง๎ด๎ญ๎๎ถ๎ข๎ธ๎ ๎๎๎๎๎๎ด๎๎ด๎๎ถ๎๎๎ด๎๎๎๎ฅ๎ด๎๎๎ฒ๎ถ๎๎๎๎ฎ๎ต๎๎ด๎ฏ๎๎ด๎จ๎ด๎๎ด๎ณ๎๎ธ๎ข๎ด๎๎ ๎ด๎ฑ๎๎๎จ๎๎๎๎๎ฅ๎ถ๎๎ด๎๎๎๎๎ด๎๎ด๎๎ธ๎ญ๎๎ช๎๎๎๎ต๎ฎ๎ต๎ผ๎ธ๎จ๎ด๎ณ๎๎ต๎ฏ๎๎ฑ๎๎ด๎จ๎ถ๎ฃ๎ธ๎๎ต๎ฃ๎ ๎ธ๎๎ด๎ง๎๎ด๎๎ ๎ธ๎ฅ๎ถ๎๎ด๎ญ๎๎ด๎๎ด๎ค๎ถ๎๎๎๎๎๎๎๎ด๎๎ด๎๎ธ๎ญ๎๎ช๎๎๎๎ต๎ฎ๎ต๎ผ๎ธ๎จ๎ด๎ณ๎๎ด๎ป๎ด๎ญ๎๎ฑ๎๎ด๎ฎ๎ถ๎๎๎ด๎๎ ๎ธ๎๎ด๎ง๎๎ด๎๎ ๎ธ๎ฅ๎ถ๎๎ด๎ญ๎๎ด๎๎ด๎๎ถ๎ฉ๎๎ด๎๎ธ๎๎ Sesungguhnya manusia tidak berselisih pendapat, bahwa dampak kezaliman itu sangatlah buruk, sedangkan dampak keadilan itu adalah baik. Oleh karena itu, dituturkan, โAllah menolong negara yang adil walaupun negara itu kafir dan tidak akan menolong negara zalim, walaupun negara itu Mukmin.โKeadilan yang dimaksud merupakan keadilan yang bersifat syarโi, yakni istiqamah. Adil adalah semua hal yang ditunjukkan oleh Islam, yaitu al-Qur'an dan al-Sunnah, baik dalam hukum muamalah yang berkaitan dengan sanksi Nimat Hafez Barazangi and Friends, Islamic Identity and the Struggle for Justice, Florida University Press of Florida, 1996, h. 16 Sayed Khatab, The Political Thought of Sayyid Qutb The Teory of Jahiliyyah, New York Routledge, 2006, h. 106 N. Hanif, Islamic Concept of Crime and Justice, New Delhi Sarup & Son, 1999, Cet. I, h. Pendahuluan Ibnu Taimiyah, Majmuโ al-Fatawa, Juz VI, h. 322 ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 130 ataupun hukum-hukum lain. Secara umum apa yang dilarang oleh al-Qur'an dan al-Sunnah adalah kembali pada realisasi adil dan larangan untuk berlaku zalim, misalnya makan harta yang bathil. Semua kekuasaan dalam Islam dimaksudkan untuk amar maโruf nahi munkar, baik yang berkenaan dengan kekuasaan besar seperti penggantian kekuasaan, maupun yang lebih rendah seperti kepolisian, peradilan, kehartabendaan dan keuangan, wilayah hisbah, dan lain-lain. Di antara pemegang kekuasan-kekuasaan tersebut ada yang berkedudukan sebagai saksi kepercayaan yang dituntut untuk bersikap jujur, seperti saksi di depan hakim, dan seperti petugas kantor yang bertugas menulis pemasukan dan pengeluaran, sekretaris yang bertugas lebih luas lagi, dan seperti pengawas yang bertugas memberikan laporan tentang berbagai hal. Di samping itu ada pula yang kedudukannya sebagai orang kepercayaan yang ditaati, seperti kepala pemerintahan, hakim, dan muhtasib penguasa wilayah hisbah. Mereka dituntut berlaku adil dan benar dalam semua yang mereka katakana dan kerjakan untuk memperbaiki semua keadaan. Keadilan dan kebenaran atau kejujuran ini harus selalu seiring sejalan dan merupakan dua hal yang tidak terpisahkan. Allah akan menjunjung negara yang adil meskipun kafir dan tidak menjunjung negara yang tidak adil sekalipun Muslim dan bahwa dunia akan dapat terus bertahan dengan keadilan sekalipun kafir dan tidak akan bertahan dengan ketidakadilan sekalipun Islam. Penegakan keadilan ada yang cukup dengan petunjuk dari al-Qur'an dan neraca keadilan mizan, dan sebaliknya dengan kekuasaan besi.๎๎๎๎จ๎ด๎๎๎ญ๎๎๎๎๎๎๎๎๎ช๎ด๎ ๎๎๎ท๎๎ฉ๎๎๎ฃ๎๎ท๎๎๎๎ฎ๎ซ๎๎๎ช๎๎๎ Lihat Ibnu Taimiyah, al-Siyasah al-Syarโiyyah, Beirut Dar al-Maโarif li al-Thibaah wa al-Nasyr, h. 15 dan 156 Seperti dinyatakan dalam firman Allah al-Anโam 115. ๎๎ด๎๎ด๎ญ๎๎๎ฑ๎๎ธ๎ช๎ถ๎ป๎ ๎ด๎๎ท๎ถ๎๎ด๎ญ๎๎ต๎๎ด๎ค๎ถ๎ ๎ด๎๎ ๎ธ๎๎๎ค๎ด๎๎ด๎ญ๎ ๎ด๎๎ท๎ถ๎ช๎ด๎๎ต๎ฃ๎๎ป๎๎ป๎ธ๎ช๎๎ ๎ต๎ข๎ด๎ถ๎ ๎ด๎๎ธ๎๎๎ ๎ต๎๎ด ๎ถ๎ค๎๎ด๎๎๎ ๎ด๎ฎ๎ต๎ซ๎ด๎ญ๎ ๎ถ๎ช๎ถ๎๎๎ด๎ค๎ถ๎ ๎ด๎๎ถ๎๎บ๎บ๎พ๎ Artinya โTelah sempurnalah kalimat Tuhanmu Al-Quran sebagai kalimat yang benar dan adil. tidak ada yang dapat merobah robah kalimat-kalimat-Nya dan Dia lah yang Maha Mendenyar lagi Maha mengetahui.โ Lihat Ali Abdul Halim Mahmud, Karakteristik Umat Terbaik Telaah Manhaj, Akidah dan Harakah, Jakarta Gema Insani Press, 1996, h. 256 Ibnu Taimiyah, al-Hisbah, 1967, h. 94. Lihat juga Umer Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi Sebuah Tinjauan Islam, Jakarta Gema Insani Press, 2001, h. 146 ๎๎ด๎ญ๎๎ถ๎๎ธ๎ด๎ถ๎๎ธ๎๎๎ถ๎๎ ๎ต๎ฑ๎๎๎จ๎๎๎๎ด๎ก๎ฎ๎ต๎๎ด๎ด๎ถ๎๎๎ด๎ฅ๎ ๎ด๎ฐ๎ด๎ถ๎ค๎ธ๎๎ ๎ด๎ญ๎๎ด๎๎๎ด๎๎ถ๎๎ธ๎๎๎๎ต๎ข๎ต๎ฌ๎ด๎๎ด๎ฃ๎๎๎ด๎จ๎ธ๎๎ด๎ฐ๎ธ๎ง๎ด๎๎ด๎ญ๎๎ถ๎๎๎ด๎จ๎ท๎ถ๎ด๎ด๎๎ธ๎๎๎ถ๎๎๎๎ด๎จ๎ด๎ ๎ต๎ณ๎ต๎ญ๎๎๎ด๎จ๎ธ๎ ๎ด๎ณ๎ธ๎ญ๎ด๎๎๎ธ๎ช๎ด๎๎ด๎๎ ๎ถ๎ฑ๎๎๎จ๎ ๎ถ๎๎๎ต๎๎ถ๎๎๎ด๎จ๎ด๎ฃ๎ด๎ญ๎๎ฒ๎ช๎ณ๎ถ๎ช๎ด๎ท๎ ๎ฒ๎ฑ๎ธ๎๎ด๎๎๎ถ๎ช๎ด๎ถ๎๎๎ด๎ช๎ณ๎ถ๎ช๎ด๎ค๎ธ๎๎๎๎๎ด๎จ๎ธ๎๎ด๎ฐ๎ธ๎ง๎ด๎๎๎ด๎ข๎ด๎ ๎ธ๎๎ด๎ด๎ถ๎๎ด๎ญ๎๎๎ ๎ฒ๎ฐ๎ณ ๎ถ๎ฐ๎ด๎๎ ๎๎ฑ๎ถ๎ฎ๎ด๎๎ ๎ด๎๏๎ ๎๎ฅ๎ถ๎๎ ๎ถ๎๎ธ๎ด๎ด๎๎ธ๎๎๎ถ๎๎ ๎ต๎ช๎ด๎ ๎ต๎ณ๎ต๎ญ๎ด๎ญ๎๎ต๎ฉ๎ต๎ฎ๎ต๎ผ๎ธ๎จ๎ด๎ณ๎ ๎ธ๎ฆ๎ด๎ฃ๎๎ต๎๏๎ป๎พ๎ Artinya โSesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al kitab dan neraca keadilan supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, supaya mereka mempergunakan besi itu dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 131 Keadilan sebagai hasil pokok tauhid atau keimanan kepada Allah SWT. Segala sesuatu yang baik adalah komponen dari keadilan dan segala sesuatu yang buruk adalah komponen dari kezaliman dan penindasan. Karena itu, berbuat adil kepada apa pun dan siapa pun merupakan keharusan bagi siapa saja dan kezaliman tidak boleh ditimpakan kepada apa pun dan siapa pun. Sebagian dari ajaran al-Qur'an adalah menegakkan keadilan dengan menggunakan kekuasaan. Oleh karena itu, penegasan ajaran agama bisa dilakukan dengan mushaf dan kekuasaann. Tidak perlu diragukan dan diperdebatkan lagi bahwa Allah menyuruh berbuat adil atau Dia adalah Pelaku al-Qurthubi memaknai keadilan bahwa setiap apa saja yang diwajibkan baik berupa akidah Islam maupun hukum Islam Allah SWT memerintahkan Rasul-Nya untuk menerapkan al-Qur'an serta menegakkan keadilan, memerintahkan bertobat dan menjalankan syariat sebelum datang secara tiba-tiba hari perhitungan kiamat. Sedangkan al-Mawardi melihat sistem pajak harus menerapkan keadilan baik kepada pembayar pajak maupun kepada bait al-mal. Menuntut lebih dari adalah berlaku tidak adil terhadap hak rakyat, sementara meminta lebih rendah juga tidak fair terhadap hak baitul mal. Keadilan komprehensip menanamkan rasa saling mencintai dan kasih sayang, ketaatan kepada hukum, pembangunan negara, perluasan kekayaan, pertumbuhan keturunan, dan kemanan kedaulatan, dan tidak ada unsur yang lebih cepat menghancurkan dunia dan nurani manusia selain kezaliman.agamaNya dan rasul-rasul-Nya Padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa.โal-Hadid 25 Umer Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi, Loc. Cit., h. 57 Ibnu Taimiyah, al-Siyasah al-Syariyyah fi Ishah al-Raโyi wa al-Raโiyyah, Mesir Dar al-Kitab al-Arabi, 1979, h. 26. Murtadha Muthahhari, Keadilan Ilahi โฆ, Op. Cit., h. 51 ๎๎ก๎๎๎ฃ๎ท๎๎ญ๎๎ช๎๎๎๎๎๎๎๎ฆ๎ฃ๎๎ฝ๎ญ๎ฎ๎๎ฃ๎ ๎ท๎๎ Lihat al-Qurthubi, al-Jamiโ li Ahkam al-Qur'an, โฆ., Juz X, hukum, 165 Al-Qurthubi menafsirkan ayat 17 surat al-Syuura yang berbunyi ๎๎ท๎ถ๎๎ด๎ค๎ธ๎๎๎ถ๎๎ ๎ด๎๎๎ด๎๎ถ๎๎ธ๎๎๎ ๎ด๎๎ด๎ฐ๎ธ๎ง๎ด๎๎๎ฑ๎ถ๎ฌ๎๎๎๎๎ต๎๏๎๎ ๎ฒ๎๎ณ ๎ถ๎ฎ๎ด๎๎๎ด๎๎ด๎๎๎๎ด๎๎๎๎๎๎ด๎๎ด๎๎ ๎ด๎๎ณ ๎ถ๎ญ๎ธ๎ช๎ต๎ณ๎๎๎ด๎ฃ๎ด๎ญ๎๎ด๎ฅ๎ ๎ด๎ฐ๎ด๎ถ๎ค๎ธ๎๎ ๎ด๎ญ๎บ๎๎ Artinya โAllah yang menurunkan al-Kitab dengan membawa kebenaran dan menurunkan neraca keadilan. Dan tahukah kamu, boleh jadi hari kiamat itu sudah dekatโ. Lihat al-Qurthubi, al-Jamiโ li Ahkam al-Qur'an, juz 17, h. 15 Al-Mawardi, al-Ahkam al-Shulthaniyyah, 1960 h. 209, 142-156, 215. Lihat juga Umer Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi, Op. Cit., h. 148 Umer Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi, Op. Cit., h. 57 ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 132 Muโtazilah mengusung keadilan, akal, kebebasan, dan kebijaksanaan atau hikmah. Muโtazilah dikenal dengan nama al-โAdliyyah. Wacana hikmah itu tidak hanya merujuk pada prinsip keadilan Muโtazilah, tetapi juga merujuk pada prinsip kebaikan dan keburukan rasional, kebebasan manusia, dan adanya tujuan-tujuan tertentu dalam semua perbuatan percaya bahwa ada tindakan-tindakan yang pada dasarnya adil dan ada tindakan-tindakan yang pada hakikatnya tidak adil. Sebagai contoh, memberikan pahala untuk orang yang taat dan menjatuhkan hukuman bagi pendosa merupakan suatu keadilan; dan Allah Maha Adil, Dia memberikan pahala untuk orang yang taat dan menjatuhkan hukuman bagi pendosa, dan mustahil Allah akan berbuat sebaliknya. Begitu pula memaksa makhluk untuk berbuat dosa, atau menciptakan makhluk tanpa memberinya daya kehendak bebas, kemudian menciptakan perbuatan dosa dengan tangan makhluk, lalu menghukum makhluk karena dosa-dosa itu, maka hal ini merupakan ketidakadilan, sesuatu yang tidak pantas dilakukan oleh Allah, suatu yang tak dapat dibenarkan dan tidak alasan seperti itu kaum Muโtazilah menekankan keadilan, mereka menafikan tauhid afโali. Mereka mengatakan bahwa tauhid afโali berarti bahwa Allah, bukan makhluk manusia, yang menciptakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh manusia. Karena manusia akan memperoleh pahala dan hukuman di akhirat kelak, maka kalau Allah adalah pencipta perbuatan-perbuatan manusia dan lalu Allah menghukum manusia karena perbuatan dosanya, padahal sebenarnya bukan manusia yang melakukan perbuatan dosa itu, namun Tuhan sendiri yang melakukannya, maka hal itu merupakan ketidakadilan zhulm dan bertentangan dengan keadilan Allah. Karena itu, Muโtazilah menganggap tauhid afโali tidak sesuai dengan akidah Allah mengharuskan penciptaan manusia dengan diberi kuasa dan kehendak selama ia terbebani kewajiban agama. Sehingga manusia mampu menciptakan perbuatan-perbuatannya dan bertanggungjawab penuh atas semua Murtadha Muthahhari, Keadilah Ilahiโฆ, Op. Cit., h. 23 Murtadha Muthahhari, Mengenal Ilmu Kalam, Jakarta Pustaka Zahra, 2002, h. 41-42 Ibid., h. 42 ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 133 perbuatannya, serta Allah tidak turut campur dalam segala tindakan cenderung memandang perbuatan Tuhan dari sudut kepentingan dan kebaikan manusia, mereka mengatakan, bahwa masalah keadilan erat hubungannya dengan hak. Keadilan diartikan memberi seseorang akan haknya. Kata Tuhan adil mengandung arti bahwa segala perbuatan-Nya adalah baik. Bahwa Ia tidak dapat berbuat buruk dan bahwa Ia tidak dapa mengabaikan kewajiban-kewajiban-Nya terhadap manusia. selanjutnya, keadilan juga mengandung arti berbuat menurut semestinya serta sesuai dengan kepentingan manusia dan memberi upah atau hukuman kepada manusia sejajar dengan corak perbuatannya. Keadilan atau al-โAdil dalam teologi Muโtazilah mengandung dua makna. Pertama, keadilan berarti perbuatan, maka setiap perbuatan baik yang dilakukan oleh pelakunya agar dapat dimanfaatkan oleh orang lain. Dengan demikian, setiap perbuatan Allah dalam menciptakan alam ini semuanya adil dalam arti perbuatan yang baik untuk dimanfaatkan. Kedua, keadilan berarti pelaku perbuatan, berarti Allah tidak berbuat buruk atau keadilan ini dilihat dari sudut pandang manusia dan mempunyai hubungan dengan hak dan kewajiban Tuhan. Bila al-โAdl dihubungkan dengan hak berarti Tuhan bersifat baik, Tuhan tidak melupakan apa yang wajib dikerjakan-Nya bagi manusia. Oleh karena itu Tuhan tidak bersifat zhalim dalam memberikan hukuman, tidak meletakkan beban yang tak dapat dipikul oleh manusia, dan memberikan upah kepada orang yang patuh pada-Na, serta memberi hukuman kepada orang yang menentang n Ahlusunnah, sesuai dengan tendensi mereka untuk meninjau segala-galanya dari sudut kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, keadilan diartikan dengan โmenempatkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya, yakni mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang dimilikinya serta mempergunakannya Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Indunisi, Ensiklopedia Imam Syafiโi, diterjemahkan dari al-Imam al-Syafiโi fi Mazhabihi al-Qadim wa al-Jadid, Jakarta Hikmah, 2008, Cet. I, h. 114 Tsuroya Kiswati, Al-Juwaini Peletak Dasar Teologi Rasional Dalam Islam, Jakarta Erlangga, 2007, h. 150 Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Tasikmalaya Lathifah Press, 2009, h. 75 I. Nurol Aen, Relevansi Konsep al-Mushawwibat Dengan Dasar Teologi Muโtazilah Studi atas Pemikiran al-Qadhiy โAbd al-Jabbar, Bandung Gunung Djati Press, 1998, h. 54 ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 134 sesuai dengan kehendak dan pengetahuan pemilik. Keadilan mengandung arti bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak terhadap makhluk-Nya dan dapat berbuat sekehendak hati-Nya dalam kerajaan-Nya. Ketidakadilan berarti menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya yaitu berkuasa mutlak terhadap hak milik orang lain. Keadilan. Tuhan khusus dimaksudkan bagi kebijaksanaan Tuhan menyiksa orang yang melanggar menyatakan bahwa Tuhan menciptakan perbuatan manusia dan manusia sendiri menjadi majbur menghadapi persoalan yang rumit tentang dalam Islam tentang keadilan dari aspek sosio-politik yang menyatakan bahwa keadilan seorang penguasa atau pejabat pemerintahan, dalam segala sesuatu yang berkaitan dengan hak keuangan manusia, atau hak-hak yang menjadi konsekuensi pekerjaannya akan membuat rakyatnya merasa aman dan tenteram, meningkatkan etos kerja mereka, hingga meningkatkan dan mempercepat laju pembangunan, memperbanyak harta benda dan dan pekerjaan akan memperkuat negara dan mempertahankan kesinambungan pemerintahan, sebaliknya tindakan yang aniaya terhadap harta manusia atau penghinaan terhadap hak kepemilikan akan mebuat rakyat malas bekerja dan selanjutnya timbullah malaise ekonomi, karena mereka terkena krisis kepercayaan. Kemudian terjadilah krisis ekonomi yang akan menghancurkan pembangunan dan melemahkan merupakan Tsuroya Kiswati, Al-Juwaini Peletak Dasar Teologi Rasional Dalam Islam, Jakarta Erlangga, 2007, h. 151 Ibnu Rusy, Tujuh Perdebatan Utama Dalam Teologi Islam, Jakarta Erlangga, 2006, Muhammad Dhiaduddin Rais, Teori Politik Islam, Op. Cit., h. 269. Malaise ekonomi dapat diartikan kelesuan ekonomi. Periode kelesuan ekonomi dan pengangguran secara besar-besaran pada tahun 1929 hingga masa sebelum perang dunia II. Lihat Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2010, h. 233 Ibid., h. 269. Al-Hurmuzan telah berkata kepada Umar ibn al-Khaththab ketika melihat Umar tidur telentang di kebun, โKamu telah berlaku adil, merasa tenang, maka bisa tidur. Tidak ada yang dapat cepat menghancurkan negara dan paling cepat merusak nurani rakyat kecuali kelaliman. Karena tidak ada yang bisa mengatasinya dan memberhentikan tujannya, semuanya adalah kerusakan yang semakin lama semakin bertimbun menjadi besar.โ Sebagian hakim bijak mengatakan, โKeadilan adalah timbangan Allah yang telah diletakkan bagi makhluk-Nya dan untuk mengukur kebenaran perbuatannya.โ ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 135 landasan pembangunan peradaban dan prinsip awal agama. Keadilan adalah tujuan manusia dalam seluruh skop kepemimpinan dan pemerintahan, dan mereka yang memegang suatu kepemimpinan dan bagi setiap seorang pemimpin sangat berpengaruh terhadap tegaknya stabilitas kehidupan rakyat. Ancaman terhadap stabilitas yang paling utama dalam suatu negara justru disebabkan munculnya perasaan rakyat yang diperlukan tidak adil. Lebih-lebih bila rasa tidak adil itu sudah makin mengendap dalam batin rakyat, maka dikhawatirkan sewaktu-waktu bisa berkobar menjadi prahara nasional yang ditandai dengan maraknya unjuk rasa, munculnya kekerasan, kerusuhan, dan perbuatan makar. Karena itu menjaga stabilitas yang sesungguhnya adalah dengan menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya. Ini karena yang didambakan oleh rakyat dari generasi ke generasi adalah terwujudnya keadilan yang memberikan perasaan tenteram, aman dan selamat. Dengan terwujudnya rasa adil akan membuat rakyat merasa tenang, damai, dan sejahtera meski hidup mereka tidak berlimpah harta. Kewajiban menegakkan kebenaran dan keadilan tidak dapat ditawar-tawar, karena merupakan perintah Allah dan menjadi sendi pokok tegaknya ketertiban masyarakat. Kepemimpinan sebagai perjanjian ilahi yang melahirkan tanggung jawab menentang kezaliman dan menegakkan h. 272 Ali Abdul Halim Mahmud, Fiqh Responsibilitas, Tanggung Jawab Muslim, h. 243. Al-Nasaโi meriwayatkan dengan sanad dari Abu Hurairah ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda ๎๎ช๎ด๎ ๎๎๎ฅ๎๎๎๎ฉ๎ฎ๎ด๎๎๎๎ฎ๎ฃ๎๎๎ฅ๎๎ญ๎๎๎๎๎ฎ๎๎๎๎๎๎๎ฌ๎๎๎ช๎๎๎ฅ๎๎๎๎๎ช๎๎ญ๎๎ฏ๎๎ฏ๎ฎ๎๎๎๎๎ฎ๎ฃ๎๎๎ฅ๎๎๎๎ช๎๎๎ฐ๎๎๎ณ๎ญ๎๎ช๎๎๎ญ๎ญ๎๎ฆ๎ฃ๎๎๎๎๎๎ณ๎๎๎จ๎๎๎ก๎๎ฃ๎น๎๎๎๎ค๎ง๎๎๎๎ญ๎ฏ๎ญ โImam itu adalah perisai yang dipertahankan dibela ia di bekalangnya, dan berlindung dengannya, maka jika ia memerintah dengan takwa dan adil, maka itu adalah pahala baginya, dan jika ia memerintah bukan dengannya, maka ia mendapatkan dosanya.โ Lihat Muslim bin Hajjaj, Shohih Muslim,Op. Cit., h. 1296 Tirmidzi meriwayatkan dengan sanad dari Abi Saโid ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda โ ๎๎ฎ๎๎๎๎๎ฅ๎๎๎ ๎ณ๎๎ช๎จ๎๎๎๎ช๎๎๎๎ค๎ ๎๎๎๎๎ฉ๎๎ฌ๎ ๎๎๎๎ข๎๎๎๎๎ฆ๎ฃ๎๎ฅ๎ โ Jihad yang paling besar adalah berkata adil di depan pemimpin yang curangโ Lihat Muhammad bin Isa al-Tirmidzi, Jamiโ al-Tirmidzi, Beirut Dar Ihya al-Turots al-Arabi, h. 808 Nasiruddin, Kisah Keadilan Para Pemimpin Islam, Jakarta Penerbit Republika, Firman Allah dalam al-Qur'an surat al-Baqarah 2 124. ๎๎ฆ๎ฃ๎ญ๎๎๎๎๎๎๎ฃ๎๎ฃ๎๎๎ฑ๎๎จ๎ ๎๎๎๎ ๎๎๎๎๎ฒ๎ง๎๎๎๎๎๎๎ฆ๎ด๎ค๎ ๎๎๎๎๎ฏ๎ช๎ฌ๎๎๎๎๎จ๎ณ๎๎ป๎๎๎๎๎๎ฒ๎๎ณ๎ญ๎ซ โSesungguhnya Aku akan menjadikan hai Ibrahim pemimpin untuk seluruh manusia. Dia Ibrahim berkata, Saya bermohon agar termasuk juga keturunan-keturunanku.โ Allah berfirman, โPerjanjian-Ku ini tidak akan diterima oleh orang-orang yang zalimโ Moh. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur'an Tafsir Maudhuโi, Op. Cit., h. 150 ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 136 Keadilan dalam Islam digantung kepada keadilan yang telah ditentukan oleh Allah sendiri. Karena tidak mungkin manusia mengetahui keadilan itu secara benar dan tepat. Di sini pun keimanan mendahului pengertian, karena telah ditetapkan bahwa segala yang ditentukan oleh Allah SWT pasti keadilan dalam hukum sipil, sepenuhnya digantungkan kepada penalaran manusia. Karena itu, dimasukkan ke dalam bidang filsafat hukum. Dan kerena itu pula pengertian keadilan selalu dari masyarakat yang satu ke masyarakat yang lain, tergantung kepada perkembangan aliran filsafat hukum yang diatur masyarakat bermakna kesamaan equality, untuk memperoleh kebebasan dan hukum menyangkut keseluruhan hukum, sehingga dapat dikatakan bahwa keadilan distributif dan keadilan komutatif terkandung dalam keadilan hukum. Keadilan menuntut supaya orang tunduk pada semua undang-undang, oleh karena itu undang-undang itu menyatakan kepentingan umum. Di sinilah butuh keadilan seorang hakim meneliti berkas-berkas yang masuk. Peganglah prinsip takwa dengan pakaian dan lidah yang takwa, sebab hakim Muslim selalu dibantu oleh dua orang malaikat menegakkan keadilan adalah kemestian yang merupakan hukum objektif, tidak bergantung kepada kemauan pribadi manusia siapa pun juga, dan immutable. Ia disebut dalam al-Qur'an sebagai bagian dari hukum kosmis, yaitu hukum keseimbangan al-Mizan yang menjadi hukum jagad raya atau universe law. Upaya penegakan keadilan dituntut sikap konsisten dan keteguhan pribadi. Penegakan prinsip keadilan menyakaman semua pihak dalam timbangan yang sama, keadilan tidak mengenal toleransi relasi kekerabatan dan hubungan darah Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, Op. Cit., h. 46 Ibid., h. 46 Ayub Ranoh, Kepemimpinan Kharismatis, Op. Cit., h. 192 Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta Kanisius, 2011, Cet. XVIII, h. 43 Rasulullah SAW. bersabda โTiada seorang hakim dari kalangan hakim kaum Muslimin kecuali selalu dibarengi dengan dua malaikat yang selalu membimbingnya ke arah masalah yang benar selama ia sendiri tidak menginginkan perkara selain yang benar itu. Bilamana ia sengaja menghendaki perkara selain yang benar, maka kedua malaikat itu akan pergi darinya dan menyerahkan dia ke hawa nafsunya sendiri.โ HR. Imam Thabrani melalui Imran Nasiruddin, Kisah Keadilan Para Pemimpin Islam, Jakarta Penerbit Republika, h. 6 ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 137 ataupun kelompok atau golongan. Keadilan adalah bagian dari bukti ketakwaan tertinggi kepada Tuhan. Allah menyuruh kepada umat Islam untuk menegakkan keadilan khususnya keadilan sosial dalam bentuk pemerataan kesejahteraan dan kepedulian akan penderitaan kaum fakir jelas Islam menaruh perhatian terhadap orang-orang lemah mustadhโafiin dan sebaliknya, kehancuran akan ditimpakan kepada kaum muthrafiin, mereka yang kaya dan hidup pada prinsipnya harta itu tidak boleh terpusat pada kelompok aghniya atau golongan kaya saja. Jika terjadi pemusatan kekayaan, maka akan timbul ketimpangan sosial, akan terjadi pemiskinan dan proses pemiskinan. Islam memandang bahwa kemunduran umat Islam bukan hanya terletak pada kejahilan terhadap syariat Islam saja, tetapi juga pada ketimpangan struktur ekonomi dan sosial. Keadilan merupakan kemampuan menghormati semua orang tanpa memandang posisi mereka dalam hidup atau relasi, memberikan setiap orang pelayanan yang itu tidak selalu dapat diperoleh dengan mudah, namun harus terus diupayakan agar dapat mungkin suatu negara dapat membangun tanpa keadilan. Penindasan akan mengakhiri pembangunan dan keberakhiran pembangunan akan dicerminkan dalam kelumpuhan dan kehancuran negara. Penurunan dalam kemakmuran merupakan akibat langsung dan tidak terhindarkan dari kezaliman dan pelanggaran. Penindasan tidak hanya mengambil kekayaan dan hak milik orang lain tanpa sebab atau tanpa kompensasi. Penindasan memiliki konotasi yang lebih luas. Siapa pun yan merampas hak milik orang lain, memaksanya bekerja berlawanan dengan kemauannya, mendakwa mereka secara tidak benar, atau menimpakan beban pada mereka tanpa ada justifikasi dari syariat, ia adalah Mohammad Monib, Islam dan Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Nucholish Madjid, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2011, h. 198 Surat al-Isra 17 16, Mohammad Monib, Islam dan Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Nucholish Madjid, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2011, h. 200 Andang L. Binawan dan A. Prasentyantoko, Keadilan Sosial Upaya Mencari Makna Kesejahteraan Bersama di Indonesia, Jakarta Penerbit Buku Kompas, 2004, h. 230 William J. Byron, The Power of Principles, Yogyakarta Kanisius, 2010, h. 122 Maria S. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implmentasi, Jakarta Kompas Media Nusantara, 2001, h. 176 ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 138 seorang tidak dapat dicapai, kecuali dengan keadilan, dan keadilan merupakan tolak ukur yang dipakai Allah untuk mengevaluasi manusia. Keadilan sebagai suatu isi pokok bagi semua aspek kehidupan manusia dalam kerangka ajaran sebagai suatu kewajiban bagi suatu masyarakat Muslim untuk menegakkannya baik pada tingkat individu maupun masyarakat dengan tujuan menghapuskan semua bayangan ketidakadilan dari masyarakat, menciptakan suatu keseimbangan dalam semua lini kehidupan dan membebaskannya dari ektremitas dan ekses-ekses, sehingga memungkinkan semua sektor masyarakat mendapatkan hak dan tanggung sebagai hal yang penting bagi kaum Muslim, bukan saja untuk menyambut seruan Islam kepada keadilan sosial, melainkan juga untuk memahami sepenuhnya implikasinya yang bermacam-macam. Di tengah peningkatan wakaf uang di kalangan masyarakat, hendaknya dana yang dikumpulkan bermanfaat untuk meningkatkan keadilan sosial. Konsep keadilan sosial dimaknai sebagai proses yang mengantarkan masyarakat mencapai distribusi kekuasaan yang lebih setara dalam bidang politik, ekonomi dan Penutup Konsep keadilan dalam Islam disimpulkan sebagai berikut, yakni pertama, keadilan berbasis tauhid yakni keikhlasan terhadap segala kenikmatan yang dilimpahkan oleh Allah SWT yang tertuang dalam aqidah dan syariah. Kedua, keadilan berbasis undang-undang, yakni kesetaraan dalam mengakses kesejahteraan baik dari ekonomi, kesehatan, dan pendidikan dalam pranata-pranata sosial yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Umer Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi, Op. Cit., h. 58 M. Suyanto, 11 Rahasia Memulai Bisnis Tanpa Uang, 128 Sayyid Quthb, Al-โAdalah al-Ijtimaiyyah fi al-Islam, 1949. Lihat juga Umer Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi, Op. Cit., h. 59 Umer Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi, Op. Cit., h. 59 Ibid. Azyumardi Azra, Dari Harvard Sampai Makkah, Op. Cit., h. 18 Hilman Latief, Melayani Umat, Op. Cit., h. 37 ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 139 DAFTAR PUSTAKA Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Yogyakarta Gadjah Mada University Press, 2009 Abu Yasid, Islam Akomodatif Rekonstruksi Pemahaman Islam sebagai Agama Universal, Yogyakarta LKiS, 2004 Ahmad Ibn Musthafa Farran, Tafsir Imam Syafiโi, Surah an-Nisa โ Surah Ibrahim, Jakarta Penerbit Almahira, 2007 Ahmad Shukri Mohd. Nain dan Rosman MD Yusoff, Konsep, Teori, Dimensi dan Isu Pembangunan, Malaysia, Univesiti Teknologi Malaysia, 2003 Ali Abdul Halim Mahmud, Karakteristik Umat Terbaik Telaah Manhaj, Akidah dan Harakah, Jakarta Gema Insani Press, 1996 Antony Black, Pemikiran Politik Islam Dari Masa Nabi Hingga Masa Kini, diterjemahkan dari The History of Islamic Political Thought From The Prophet to the Present, Jakarta Serambi Ilmu Semesta, 2006, Cet. I Andrea Ata Ujan, Filsafat Hukum Membangun Hukum, Membela Keadilan, Yogyakarta Penerbit Kanisius, 2009 Anwar Harjono, Indonesia Kita Pemikiran Berwawasan Iman-Islam, Jakarta Gema Insani Press, 1995 Al-Mawardi, al-Ahkam al-Shulthaniyyah, 1960 Anwar Abbas, Bung Hatta dan Ekonomi Islam, Jakarta Kompas Media Nusantara, 2010 Antonius Atoshoki Gea, Relasi Dengan Sesama Character Building II, Jakarta Elek Media Komputindi, 2002 Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2010 Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Indunisi, Ensiklopedia Imam Syafiโi, diterjemahkan dari al-Imam al-Syafiโi fi Mazhabihi al-Qadim wa al-Jadid, Jakarta Hikmah, 2008, Cet. I Ali Abdul Halim Mahmud, Fiqh Responsibilitas, Tanggung Jawab Muslim, ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 140 Andang L. Binawan dan A. Prasentyantoko, Keadilan Sosial Upaya Mencari Makna Kesejahteraan Bersama di Indonesia, Jakarta Penerbit Buku Kompas, 2004 Ayub Ranoh, Kepemimpinan Kharismatis Tinjauan Teologis-Etis Atas Kepemimpinan Sukarno, Jakarta Gunung Mulia, 2006 Azyurmardi Azra, Berderma Untuk Semua Wacana dan Praktik Filantropi Islam, Jakarta Mizan, Azyumardi Azra, Dari Harvard Sampai Makkah, Jakarta Penerbit Republika, 2005, Cet. I Busthanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia Akar Sejarah, Hambatan dan Implementasinya, Jakarta Gema Insani Press, 1999 Chaider S. Bamualim dan Irfan Abubakar, Revitalisasi Filantropi Islam Studi Kasus Lembaga Zakat dan Wakaf di Indonesia, Jakarta Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syahid, 2005. Didin Hafidhuddin, Agar Layar Tetap Terkembang Upaya Menyelamatkan Umat, Jakarta Gema Insani Press, 2006 Didin Hafidhuddin, Dakwah Aktual, Jakarta Gema Insani Press, 1998 Didin Hafidhuddin, Agar Layar Tetap Terkembang Upaya Menyelamatkan Umat, Jakarta Gema Insani Press, 2006 E. Sumaryono, Etika dan Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Yogyakarta Kanisius, 2006, Cet. V E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Yogyakarta Penerbit Kanisius, 2012. Faturochman, Keadilan Perspektif Psikologi, Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2002 Fuad Fachruddin, Agama dan Pendidikan Demokrasi, Pengalaman Muhammadiyah dan Nadlatul Ulama, Frans H. Winarta, Suara Rakyat Hukum Tertinggi, Jakarta Kompas Media Nusantara, 2009 Hanif, N., Islamic Concept of Crime and Justice, New Delhi Sarup & Son, 1999 Hilman Latief, Melayani Umat Filantropi Islam dan Ideologi Kesejahteraan Kaum Modernis, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2010 ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 141 I. Nurol Aen, Relevansi Konsep al-Mushawwibat Dengan Dasar Teologi Muโtazilah Studi atas Pemikiran al-Qadhiy โAbd al-Jabbar, Bandung Gunung Djati Press, 1998. Ibnu Taimiyah, al-Siyasah al-Syariyyah fi Ishah al-Raโyi wa al-Raโiyyah, Mesir Dar al-Kitab al-Arabi, 1979 Ibnu Taimiyah, al-Hisbah, 1967 Ibnu Taimiyah, Majmuโ al-Fatawa, Juz VI Ibnu Taimiyah, al-Siyasah al-Syarโiyyah, Beirut Dar al-Maโarif li al-Thibaah wa al-Nasyr, Ibnu Rusyd, Tujuh Perdebatan Utama Dalam Teologi Islam, Jakarta Erlangga, 2006. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad al-Mahalli dan Jalaluddin bin Abdurrahman bin Abi Bakr al-Suyuthy, Tafsir Jalalain, Dar Ibn Katsir, Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Tasikmalaya Lathifah Press, 2009 Bertens, Kees, Pengantar Etika Bisnis, Yogyakarta Kanisius, 2000 Kerajaan Saudi Arabia, al-Qur'an dan Terjemahnya, Saudi Arabia Mujammaโ al-Malik Fahd li Thibaโat al-Mush-haf, 1423 H Maria S. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implmentasi, Jakarta Kompas Media Nusantara, 2001 M. Syamsi Ali, Dai Muda di New York City, Jakarta Gema Insani Press, 2007 Muhammad Dhiaduddin Rais, Teori Politik Islam, Jakarta Gema Insani Press, 2001 Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shohih al-Bukhari, Beirut Dar Ibn Katsir, h. ๎๎๎๎ Muhammad bin Isa al-Tirmidzi, Jamiโ al-Tirmidzi, Beirut Dar Ihya al-Turots al-Arabi, Muslim bin Hajjaj, Shohih Muslim,Beirut Dar Ihya al-Turots al-Arabiy, Bab Karaahah al-Imarah bi ghairi dlarurah Muslim bin Hajjaj, Shohih Muslim,Beirut Dar Ihya al-Turots al-Arabiy, ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 142 Murtadha Muthahhari, Keadilan Tuhan Asas Pandangan Dunia Islam, Jakarta Mizan Pustaka, 2009 Murtadha Muthahhari, Mengenal Ilmu Kalam, Jakarta Pustaka Zahra, 2002. Muhammad Quraish Shihab, Lentera Hati Kisah dan Hikmah Kehidupan, Jakarta Mizan Pustaka, 2007 M. Nasruddin Anshoriy, Dekonstruksi Kekuasaan Konsolidasi Semangat Kebangsaan, Yogyakarta LKiS, 2008 Mohammad Monib, Islam dan Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Nucholish Madjid, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2011 Moh. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur'an Tafsir Maudhuโi Atas Pelbagai Persoalan Umat, Jakarta Mizan, 1996 Nasiruddin, Kisah Keadilan Para Pemimpin Islam, Jakarta Penerbit Republika, Nimat Hafez Barazangi and Friends, Islamic Identity and the Struggle for Justice, Florida University Press of Florida, 1996. N. Hanif, Islamic Concept of Crime and Justice, New Delhi Sarup & Son, 1999, Cet. I Nuim Hidayat, Sayyid Quthb Biografi dan Kejernihan Pemikirannya, Jakarta Gema Insani Press, 2005, Cet. I Pradana, Fikih Jalan Tengah, Sayed Khatab, The Political Thought of Sayyid Qutb The Teory of Jahiliyyah, New York Routledge, 2006. Sayyid Quthb, Al-โAdalah al-Ijtimaiyyah fi al-Islam, 1949. Saiyad Fareed Ahmad, Lima Tantangan Abadi Terhadap Agama dan Jawaban Islam Terhadapnya, diterjemahkan dari God, Islam, Ethics, and the Skeptic Mind A Study on Faith, Religios Diversity, Ethics, and The Problem of Evil, Bandung Mizan Pustaka, 2008 Shindunata, Kambing Hitam Teori Rene Girard, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2007 Sulaiman bin Ahmad al-Thabrani, al-Muโjam al-Awsath li al-Thabrani, Kairo Dar al-Haramain, ISTIGHNA, Vol. 1, No 2, Juli 2018 P-ISSN 1979-2824 Homepage Fauzi Almubarok Keadilan Dalam Perspektif Islam 143 Tim Penyusun, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta Pusat Bahasa, 2008 Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta Kanisius, 2011, Cet. XVIII Todung Mulya Lubis dan Alexander Lay, Kontroversi Hukuman Mati Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi, Jakarta Kompas Media Nusantara, 2009 Tsuroya Kiswati, Al-Juwaini Peletak Dasar Teologi Rasional Dalam Islam, Jakarta Erlangga, 2007 Umer Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi Sebuah Tinjauan Islam, Jakarta Gema Insani Press, 2001. William J. Byron, The Power of Principles, Yogyakarta Kanisius, 2010 Yusuf Burhanudin, Saat Tuhan Menyapa Hatimu, Bandung Mizania, 2007. ... It means to behave in a balanced way. Balance includes balancing parties and obligations and harmony with fellow beings Rangkuti, 2017. In essence, justice treats someone according to their rights over the obligations carried out Fatihin, 2017. ...Firman MansirThis study aimed to analyze the concept of social justice from Pancasila, Islam and Hinduism perspectives. This study used a qualitative method with literature study techniques to explain ideas related to the concept of justice from Pancasila, Islamic and Hindu perspectives. The concept of justice in Pancasila was defined as a principle that requires all elements, citizens and the government, to be fair in all areas of life, both material and spiritual, by placing things according to their portion or place without taking sides. Justice in the Islamic perspective could be extracted from QS Al-Baqarah [2] 148, requiring everyone to compete to do good, known as fastabiqul khairat. Every goodness will, of course, be replaced with a gift. Therefore, justice played a role in giving gifts according to the good that had been done. On the other hand, justice in the Hindu perspective emphasized the balance between the rights obtained and the obligations carried out based on their social position, either individually or collectively.... Dan yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan golongan. Keadilan merupakan suatu bentuk kondisi kebenaran ideal secara moral akan sesuatu hal, baik itu menyangkut benda ataupun orang Almubarok, 2018. Hal ini diungkapkan Soekarno karena ia ingin Indonesia yang merdeka kelak rakyatnya sejahtera, cukup makan, cukup pakaian, hidup dalam kesejahteraan, merasa dipangku oleh ibu pertiwi yang cukup memberi sandang dan pangan kepadanya Bua, Samiyono and Tampake, 2019 Berdasarkan paparan diatas, kita tahu bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan meningkatnya kesenjangan sosial di masa pandemi diantaranya ketidaksiapan menerima perubahan, kebijakan pemerintah, serta pengaruh globalisasi. ...Anang Dony IrawanAl Qodar Purwo SulistyoKesenjangan sosial memang menjadi masalah tahunan yang terjadi di negara berkembang seperti Indonesia. Adanya kesenjangan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti ketidaksiapan masyarakat terhadap pandemi, kebijakan Pemerintah, dan pengaruh globalisasi. Dengan adanya kesenjangan tersebut bisa menimbulkan kecemburuan sosial yang berdampak pada kehidupan masyarakat. Kecemburuan sosial juga bisa menyebabkan tindak kriminal, timbulnya kelompok si kaya dan si miskin, standar gizi buruk pada balita, banyak anak putus sekolah dan masih banyak lagi. Kesenjangan sosial erat kaitanya dengan kemiskinan. Kemiskinan sendiri menjadi masalah yang seakan akan terus ada dari dulu meskipun telah dilakukan berbagai upaya untuk menangani kemiskinan. Adanya pandemi Covid 19 menambah beban perekonomian negara khususnya rakyat kecil karena segala aktivitas sangat dibatasi sudah hampir dua tahun belakangan ini. Rakyat kecil semakin menjerit karena lapangan pekerjaan yang dipersempit sehingga mencari sesuap nasi bagi mereka pun sulit. Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Tentunya Negara juga terus mengupayakan berbagai upaya untuk menangani hal tersebut, salah satunya mengurangi jumlah kemiskinan. Anehnya banyak beberapa pejabat justru mengalami kenaikan jumlah kekayaan selama pandemi. Hal tersebut menjadi sebuah ironi mengingat masyarakat sedang kesusahan mencari pundi-pundi rupiah tetapi aset pejabat malah naik. Hal diatas mengindikasikan bahwa keadilan sosial di Indonesia masih belum sepenuhnya terlaksana.... Tidak condong atau tidak memihak pada satu sisi. Kata 'adil ini punya sinonim kata mizan; timbangan yang tidak berat sebelah Rangkuti, 2017. ... Mansur MansurPrinsip hukum Islam sangat penting untuk dipelajari sebelum jauh membahas tentang Hukum Islam. Pada kesempatan ini kita akan membahas materi tentang prinsip-prinsip hukum Islam yg kita kaji lebih jauh agar kita bisa lebih memahami secara mendalam tentang hukum Islam itu sendiri. Sebelum kita bahas lebih jauh tentang apa saja prinsip-prinsip hukum Islam itu, maka kita telah kita terlebih dahulu telaah apa itu prinsip hukum Islam. Karena hal ini sebenarnya lebih mengarah pada pembahasan filsafat hukum Islam, setelah pada bab sebelumnya kita telah mengenal tentang definisi, ruang lingkup, subjek dan objek hukum islam. Dengan demikian, tulisan ini penting untuk kita bahas lebih awal sebagai pijakan memahami sebuah hukum. Prinsipnya secara bahasa artinya permulaan, tempat pemberangkatan, titik tolak atau dalam bahasa Arab adalah mabda', yaitu disebut dengan prinsip. Jadi yang dimaksud prinsip hukum Islam itu adalah kebenaran universal yang inheren di dalam hukum Islam dan menjadi titik tolak pembinaannya. Prinsip membentuk hukum Islam dan setiap cabang-cabangnya. Maksudnya, bahwa dalam hukum Islam itu ada dasar yang menjadi pijakan dalam setiap penetapan hukum IslamMansur, 2015. Itulah yang disebut dengan prinsip dalam hukum Islam. Contohnya dalam kehidupan anak muda, misalnya prinsip dalam mencari jodoh yang penting dia; seiman, kaya, pintar, anak pejabat, dan seterusnya. Maka sampai kiamatpun itu tidak akan ketemu. Tapi, yang disampaikan temen-temen muda itu namanya adalah prinsip. Jadi sebuah kebenaran,... Kelima, nilai humanisme pada individu didasari oleh rasa saling menyayangi, mengasihi, menjaga kebersamaan, saling mengenal, berbuat baik dan mau menjalin hubungan dengan masyarakat yang berbeda Ulya, 2017. Keenam, nilai keadilan adalah sikap memperlakukan seseorang dengan seimbang sesuai hak dan kewajiban yang telah ditentukan sebelumnya Rangkuti, 2017. ...Yusnil Khoiriah SiregarRengga SatriaThis study aims to analyze the values of multicultural-based Islamic education in the film Upin and Ipin episodes of fasting experience, gong xi fa cai, and Deepavali. There are five values in multicultural-based Islamic education, namely tolerance, pluralism, humanism, equality, democracy, and justice. The fasting experience episode has two values, then the gong xi fa cai episode has five values while the Deepavalii episode has four values. The data analysis of this research used content analysis with a semiotic approach. The results of the research on the Upin and Ipin films of this fasting experience episode, gong xi fa cai and Deepavali contain all these values that can be used by children as examples in instilling the value of multicultural-based Islamic education as an effort to prevent the division of AmrilEndrika Widdia PutriDelavia AndreaThe human desire to engage in politics is an integral part of their nature. However, in order to conduct politics well and in line with desired goals, a strong understanding of politics is required. Therefore, it is important to understand the concept of politics in Islam through modernist figures such as Hamka, who created a new conception of Islam and politics. The purpose of this research is to analyze Hamka's views on the rules of politics in Islam and the goals of Islamic politics. This research is the result of a qualitative literature study using Hamka's work entitled "Lembaga Hidup" as the main source. The results of the study show that, according to Hamka, the rules of Islamic politics should be based on natural law, moral law, and the law of human nature, and serve the interests of individuals, not groups or the state. The purpose of Islamic politics is to create justice for society, provide individual freedom, and create unity, brotherhood, and equality among human Keinginan manusia untuk berpolitik adalah bagian integral dari kodrat kemanusiaannya. Namun, untuk menjalankan politik dengan baik dan sejalan dengan tujuan yang diinginkan, diperlukan pemahaman yang kuat tentang perpolitikan. Oleh karena itu, penting untuk memahami konsep perpolitikan dalam Islam melalui tokoh modernis seperti Hamka, yang menciptakan konsepsi baru tentang Islam dan politik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pandangan Hamka tentang aturan perpolitikan dalam Islam serta tujuan politik Islam. Penelitian ini merupakan hasil kajian kepustakaan menggunakan metode kualitatif dengan sumber utama yaitu karya Hamka yang berjudul "Lembaga Hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Hamka, aturan perpolitikan Islam harus didasarkan pada hukum alam, hukum moral, dan hukum fitrah manusia serta melayani kepentingan individu, bukan kepentingan kelompok atau negara. Tujuan dari politik Islam adalah untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat, memberikan kebebasan individu, serta menciptakan persatuan, persaudaraan, dan kesetaraan Dwi LestariBudi HaryantoThe purpose of this research is to describe the exemplary methods of the Prophet Muhammad in guiding and educating his people and see their relevance to the current educational model, so that later if anyone is looking for references about the exemplary method of the Prophet Muhammad and its relevance in Islamic education, it can increase so that it can make it easier for students. reader. The research approach used is library research, the data obtained from the literature with a theoretical and philosophical approach. The results of the study found that the exemplary method of the Prophet Muhammad and its relevance in Islamic education today, namely Islamic education today requires the exemplary method of the Prophet Muhammad so that students can imitate and also practice it, both in terms of faith, worship, social, as well as providing exemplary intelligence. and MuktiPerniagaan dalam islam adalah aktivitas ekonomi yang halal dengan adanya batasan syariat seperti nilai-nilai dasar ekonomi islam yang harus dipatuhi. Pasar Tradisional Pakem Kaliurang adalah pasar dimana seluruh pedagang yang berjualan beragama Islam. Lokasi pasar juga dekat dengan Universitas Islam Indonesia dimana para pedagang memiliki lingkungan yang cukup religius dan seharusnya mampu mengimplementasikan nilai-nilai dasar ekonomi Islam dalam aktivitas perdagangan, tetapi kondisi perekonomian dalam negeri yang sering berubah-ubah dan dorongan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dari kegiatan berwirausaha terkadang membuat pedagang tergiur untuk melakukan kecurangan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis praktik nilai-nilai dasar ekonomi Islam yaitu tauhid, keadilan, khalifah, nubuwah, dan maโad terhadap kinerja pedagang di pasar tradisional Pakem Kaliurang. Lokasi penelitian adalah Pasar Pakem Sleman Yogyakarta. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang dikumpulkan dengan instrumen wawancara pada 10 orang pedagang Pasar Tradisional Pakem Kaliurang. Pedagang yang diwawancarai dipilih secara acak dan mewakili jenis komoditas barang yang dijual berbeda-beda. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak semua nilai dasar ekonomi Islam diaplikasikan dalam kinerja pedagang. Hanya nilai dasar khilafah dan maโad yang optimal dipraktikan dalam kehidupan align="left">In the context of the relationship between Islam and democracy along with human rights, Islam represents two opposing positions the two faces of Islam. On the one hand, Islam is seen as a religion of compassion raแธฅmat li al-ฤlamฤซn, respects plurality, upholds tolerance and cares about human rights. On the other hand, Islam is often identified with separatism, discrimination, intolerance and violent phenomena. In Islamic countries and Muslim-majority countries, violations of human rights frequently occur. Islam often appears with a double face. In addition to being a source of law to bring about peace, it is often used as the basis for violent ideologies from stateโs repressive policies to terrorism movements. This article elaborates on the basic concept of human rights in Islam and the dynamics of protecting and upholding human rights. Using a conceptual approach, this study aims to seek religious awareness in the midst of globalization where religion can strengthen the concepts of human rights. When religion is used as a source in the rational policy framework of a country, especially the protection and enforcement of human rights, it can be ascertained that human rights in that country will flourish and will be accepted by the citizens.
Bersifatkurang lengkap, karena banyak materi hukum Islam yang tidak termasuk dalam salah satu kategori tersebut, misalnya waris, iinayah, munakahat dan lain-lain. (Abdul Djamali, 1988: 21) Ada pula pendapat yang mengatakan kategorisasi hukum Islam yang lebih tepat adalah ubudiyah dan ghairu ubudiyah. Kategorisasi
Salah satu tema pokok Al-Quran ialah keadilan. Allah swt menggunakan kosakataadl, qisth, dan mizanuntuk mengungkapkan keadilan. Kata adl yang artinya adil, seimbang, tidak berat sebelah, terulang 21 kali, qisth 22 kali, dan mizan 23 kali. Di antara ayat-ayat keadilan yang dimaksud adalah sebagai berikut ditulis terjemahnya. Hai orang-orang beriman, jadilah kamu penegak kebenaran, sebagai saksi dengan adil karena Allah, dan janganlah kebencianmu kepada orang membuat kamu berlaku tidak adil. Berlakulah adil. Itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Allah tahu benar apa yang kamu kerjakan. QS 58. Allah memerintahkan berbuat adil, mengerjakan amal kebaikan, bermurah hati kepada kaum kerabat, dan Dia melarang melakukan perbuatan keji, mungkar dan kekejaman. Dia mengajarkan kamu supaya menjadi peringatan bagimu. QS 1690. Karena itu ajaklah beriman dan sabarlah sebagaimana diperintahkan kepadamu, dan janganlah ikuti hawa nafsu mereka, tapi katakanlah, โAku beriman pada apa yang diturunkan Allah tentang Kitab dan aku diperintahkan berbuat adil di antara kamu. Allah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami perbuatan kami dan bagimu perbuatan kamu; tak perlu ada pertikaian antara kami dengan kamu. Allah akan menghimpun kita semua, dan kepada-Nya kita kembali.โ QS 4215. Allah swt memerintahkan setiap orang untuk berlaku adil kepada sesama. Adil dalam memutuskan perkara dan adil dalam memberikan kesaksian. Kebencian dan sentimen pribadi tidak boleh menghalangi seseorang untuk berlaku adil. Berlaku adil identik dengan menegakkan kebenaran, mengerjakan amal kebaikan, dan takwa kepada Allah swt. Berlaku adil dan berbuat baik dalam suasana yang menyenangkan atau dalam suasana netral sungguh patut dipuji. Seseorang akan benar-benar diuji bila ia harus berlaku adil terhadap siapa yang membencinya atau terhadap orang yang tidak ia sukai. Setiap orang dituntut memiliki kesadaran moral yang tinggi untuk berlaku adil kapan saja dan di mana pun ia berada. Allah tidak melarang kamu dari mereka yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu untuk bersikap baik dan berlaku adil terhadap mereka. Allah mencintai orang yang adil. QS 608. Hai orang-orang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, meskipun terhadap diri kamu sendiri, orangtua kamu, dan kerabatmu. Baik ia kaya atau miskin; Allah akan melindungi keduanya. Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, supaya kamu tidak menyimpang. Jika kamu memutarbalikkan dan menyimpang dari keadilan, maka Allah Maha Tahu atas segala perbuatan kamu. QS 4135. Adil adalah sifat Allah swt. Setiap orang niscaya berlaku adil kepada kawan maupun lawan. Untuk menegakkan keadilan orang harus menjadi saksi demi Allah, sekalipun itu akan mengganggu kepentingan diri sendiri atau kepentingan mereka yang dekat atau yang disayangi. Keadilan harus berjalan sekalipun langit akan runtuh. Keadilan Islam lebih tinggi daripada keadilan formal menurut hukum positif mana pun yang dibuat manusia. Ia menembus sampai ke lubuk perasaan paling dalam, karena muslim melakukannya di hadapan Allah Yang Mengetahui segala benda, segala kerja dan gerak hati. Sikap memihak ke mana pun tidak benar. Setiap orang niscaya berlaku adil tanpa harus merasa takut atau terbawa oleh perasaan. Allah swt Maha Adil dan Bijaksana QS 954-8. Dia akan memberikan pahala yang tiada putusnya kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal kebaikan. Mereka tak perlu takut pada pengadilan Ilahi di akhirat nanti. Adapun orang-orang yang jahat tak akan dapat menghindar dari hukuman-Nya QS 997-8, 101/6-9. Setiap perbuatan baik maupun buruk, berapa pun bobot dan besarnya, akan mendapat imbalan. Penilaian di akhirat demikian sempurna, meliputi gerak hati, godaan, dan hasutan di masa lalunya. Jika kebaikan yang lebih banyak, hasil penimbangan itu akan menguntungkannya. Ridha Allah adalah puncak segala kebahagiaan. Siapa yang menjadi perantara dalam hal kebaikan, ia akan memperoleh bagiannya dan siapa yang menjadi perantara dalam hal kejahatan, ia akan memikul bagiannya juga. Allah Maha Kuasa atas segalanya. QS 485. Allah tidak pernah merugikan seberat zarah sekalipun. Jika itu perbuatan baik Allah akan melipatgandakannya dan akan memberikan dari Dia Sendiri pahala yang besar. QS 440. Siapa yang berinisiatif melakukan suatu jenis kebaikan, maka ia akan memperoleh bagiannya, dan siapa yang berinisiatif melakukan kejahatan, akan menanggung risikonya. Allah swt tidak akan mengurangi sezarah pun pahala orang yang mengerjakan kebajikan. Allah Maha Adil dan Maha Pemurah pada hamba-hamba-Nya. Satu kebaikan hamba dibalas oleh Allah swt sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus QS 6160, 2261, 1021-8. Menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan perjuangan, pembangunan lembaga pendidikan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain. Rugilah mereka yang menyia-nyiakan peluang emas yang dibentangkan Allah swt untuk mengisi pundi-pundi amal demi masa depan terjauh nanti. Bentuk kebodohan manusia yang paling mendasar adalah melupakan tujuan yang hendak mereka capai. Friedrich Nietzsche. Tujuan kita adalah untuk mengukuhkan kehidupan ini. Kita hanya perlu menjalani hidup ini dengan penuh kesadaran, kata John Cage. Siapa yang menghendaki yang fana dalam hidup ini, Kami segerakan baginya yang demikian, apa yang Kami kehendaki, kepada yang Kami kehendaki, kemudian Kami sediakan jahanam baginya; di dalamnya ia terbakar, hina dan terusir. Siapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha untuk itu dengan sungguh-sungguh, dan dia beriman, mereka itulah yang usahanya diterima oleh Allah swt. QS 1718-19. Allah swt menghargai setiap usaha baik manusia. Seseorang yang memikul suatu beban tidak akan memikul beban orang lain. Bahwa yang diperoleh manusia hanya apa yang diusahakannya; bahwa usahanya akan segera terlihat. Kemudian ia akan diberi balasan pahala yang sempurna. Bahwa kepada Tuhamu tujuan akhir. QS 5338-42. Allah Yang Maha Adil mencintai keadilan dan orang-orang yang berlaku adil. Baca tulisan-tulisan Muhammad Chirzin lainnya Kumpulan Tulisan Prof. Dr. Muhammad Chirzin, [zombify_post]
Zakatadalah satu dari lima sendi pokok ajaran Islam yang menyangkut social ekonomi, dalam rangka mewujutkan kesejahteraan dan keadilan sosial yang merata bagi umat manusia. Dilihat dari segi kategorisasi dalam ajaran Islam atau dalam jajaran lima perangkat rukun Islam atau, orang cenderung memasukkan zakatDalam tulisan-tulisan terdahulu, tampak jelas bahwa Islam tidak mementingkan bentuk kelembagaan, melainkan fungsi-fungsi lembaga. Karena itu, Islam tidak mengenal konsep tentang negara, melainkan tentang fungsi-fungsi negara. Dengan demikian, sebuah konsep negara bangsa nation-state menjadi sama nilainya dengan negara Islam. Pentingnya fungsi tersebut, akan dibicarakan dalam tulisan ini. Karenanya, prinsip pentingnya fungsi harus sudah dimiliki ketika membahas tulisan ini, tidak berarti Islam memusuhi konsep negara agama, termasuk konsep tentang Negara Islam, melainkan hanya menunjukkan betapa bentuk negara bukanlah sesuatu yang esensial dalam pandangan Islam, karena segala sumber-sumber tekstual adillah naqliyah tidak pernah membicarakan bentuk-bentuk negara. Yang selalu dibicarakan adalah berbagai fungsi dari sebuah negara, dan ini mengaharuskan kita untuk membuat telaahan secara mendalam mengenai konsep Negara Islam tersebut. Tanpa telaahan yang mendalam, kita akan bertindak gegabah dan bersikap emosional dalam menyusun konsep tersebut. Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan petunjuk tekstual itu sendiri. Kitab suci Al-qurโan telah berfirman โbertanyalah kepada yang mengerti, jika kalian tidak mengetahui masalah yang dibicarakanโ fa al-asโaluu ahla al-dzikri in kuntum laa taโlamuun.Sikap ini, harus di ambil dan dimiliki kaum muslimin, jika mereka ingin menegakkan agama dan menjunjung tinggi ajaran-ajaran-Nya. Sikap emosional itu sendiri, dalam jangka panjang akan sangat merugikan, sedangkan dalam jangka pendek akan menambah keruwetan dalam perjuangan kaum muslimin sendiri. Ini bukan berarti penulis menentang gagasan adanya partai Islam, bahkan menegaskan bahwa parai-partai tersebut harus membuat telaahan tentang Negara Islam, hingga gagasan tersebut benar-benar dapat diterima oleh akal yang sehat dan oleh hati nurani kita sendiri. Hanya dengan sikap seperti itulah, perjuangan kaum muslimin akan membawa hasil yang diharapkan, dan mampu membawa kaum muslimin tersebut kepada pemenuhan tujuan yang diharapkan โnegara yang baik, penuh dengan pengampunan Tuhanโ baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur.*****Salah satu fungsi negara dalam pandangan Islam, adalah menegakkan keadilan. Firman Allah dalam kitab suci Al-qurโan berbunyi; โwahai orang-orang yang beriman, tegakkah keadilan dan jadilah saksi bagi Allah, walaupun mengenai diri kalian sendiriโ yaa ayyuha al-ladzina amanuu kuunu qawwamiina bi al-qishti syuhadaโa lillahi walau ala anfusikum. Jelas di sini, yang diminta adalah fungsi keadilan, bukannya bentuk penyelenggaraan keadilan oleh dari ayat ini, Islam lebih mementingkan penyelenggaraan keadilan, dan bukan bentuknya. Adakah keadilan itu mengambil bentuk ditetapkannya hukuman-hukuman pidana, ataukah berupa tender yang independen dan bebas dari permainan orang dalam insiderโs trading, tidaklah menjadi persoalan benar. Yang terpenting adalah berfungsinya keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Ini yang harus dipegangi oleh umat Islam dalam menegakkan negara, jika diinginkan kesejahteraan bersama dapat diraih oleh seluruh warga agak menyimpang dari pembahasan pokok ayat ini, dapat dikemukakan pendapat Al-athmawi, mantan ketua Mahkamah Agung MA Mesir, bahwa Hukum Pidana Islam mengenal prinsip menghindari dan menghukum deterrence and punishment terhadap/atas pelanggaran-pelanggaran pidana yang terjadi, karenanya setiap hukum yang memuat pinsip ini, termasauk hukum Pidana Barat Napoleonic Criminal Law yang berlaku di Mesir saat ini, sudah berarti melaksanakan hukum Pidana Islam tersebut. Memang, terjadi perdebatan sengit tentang pendapat Al-athmawi tersebut, tetapi penjelasan di atas menunjukkan besarnya kemungkinan yang dikandung oleh firman Allah di atas dalam penyelenggaraan negara yang sesauai dengan prinsip-prinsip demikian, menjadi jelas bahwa dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, yang terpenting adalah bagaimana keadilan itu dapat diwujudkan, bukannya bentuk negara yang diinginkan. Maka, jelaslah Islam lebih mementingkan fungsi dan bukan bentuk negara, suatu hal yang sering kita lupakan. Karenannya, pembahasan kita selanjutnya lebih baik ditekankan pada fungsi penyelenggaraan pemerintahan dari pada bentuk negara yang diinginkan.*****Strategi yang demikian sederhana, ternyata tidak dimengerti banyak orang. Apakah sebabnya? Karena orang lebih mementingkan formalitas sesuatu dari pada fungsinya. Tetapi, Islam juga mempunyai formalitas lain, yaitu pentingnya permusyawaratan/rembugan. Kitab suci Al-qurโan menyatakan; โdan persoalan mereka haruslah di musyawarahkan oleh mereka sendiriโ wa amruhum syura bainahum, berarti secara formal Islam mengharuskan adanya demokrasi. Dalam sistem demokratik yang sebenarnya, suara penduduk yang memilih voterโs voice yang menentukan, dalam adagium bahasa latin disebutkan โvox populi vox deiโ suara rakyat adalah suara Tuhan, jelas menunjukkan betapa penting arti demokrasi bagi Islam. Kalau rakyat memilih bukan partai Islam yang memerintah, dengan sendirinya formalitas keadilan juga ikut hal demikian, maka partai-partai Islam dan kaum muslimin haruslah menggunakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam ajaran Islam, bukannya bentuk lahiriyyah. Dari pembahasan singkat tentang fungsi keadilan yang harus terwujud dalam pemerintahan sebuah negara, menjadi nyata bagi kita bahwa mereka yang tidak menginginkan Negara Islam, tetapi menuntut pelaksanaan keadilan yang nyata dalam kehidupan, berarti telah melaksanakan ajaran Islam. Karena itu, kita harus mementingkan arti penyelenggaraan keadilan dalam kehidupan kita, sebagai amanat yang harus kita perjuangkan habis-habisan. Justru mereka yang mementingkan formalitas Hukum Islam tetapi melupakan penyelenggaraan keadilan ini, harus dipertanyakan sudah memperjuangkan ajaran Islam-kah atau belum? Sederhana bukan?Duta Masyarakat, 1/6/2002manusiaitu sendiri. 8 Sebagai agama wahyu yang terakhir, syari'at Islam memberi bimbingan kepada manusia mengenai semua aspek kehidupan. Agama Islam merupakan satu sistem aqidah, syari'ah, dan akhlak yang mengatur hidup dan kehidupan manusia dalam berbagai hubungan. Oleh karena itu, Islam adalah agama yang me-
Artikel kali ini akan mengulas Surat al-Maidah ayat 8 yang berisi perintah Allah SWT untuk berbuat adil. Sebagai sebuah ajaran universal, keadilan sangat ditekankan dalam Islam dan diteladankan oleh Rasulullah SAW sepanjang kehidupannya. Dalam konteks moderasi beragama dan kehidupan bernegara, prinsip ini telah juga diteladankan para pendiri bangsa yang tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila. Mari kita simak bersama bunyi ayat dan penjelasannyaููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ููููููุง ูููููุงู ูููู ููููููู ุดูููุฏูุงุกู ุจูุงููููุณูุทู ููููุง ููุฌูุฑูู ููููููู ู ุดูููุขูู ููููู ู ุนูููู ุฃููููุง ุชูุนูุฏููููุง ุงุนูุฏููููุง ูููู ุฃูููุฑูุจู ูููุชููููููู ููุงุชูููููุง ุงูููููู ุฅูููู ุงูููููู ุฎูุจููุฑู ุจูู ูุง ุชูุนูู ููููููya ayyuha alladzina aamanuu kuunuu qawwamiina lillaahi syuhadaโa bi al-qisthi wa laa yajrimannakum syanaโaanu qawmin alaa allaa taโdiluu, iโdiluu huwa aqrabu li al-taqwaa wattaqu Allah inna Allah khabiirun bimaa taโ orang-orang beriman! Jadilah kalian penegak keadlian karena Allah, menjadi saksi dengan adil, dan janganlah kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.โ Surat al-Maidah ayat 8Musthafa al-Maraghi menerangkan bahwa ayat ini terletak setelah keterangan tentang perintah menunaikan akad/janji, kebolehan dan larangan tentang makanan, dan kebolehan memakan makanan Ahli Kitab, dan perintah untuk bersuci. Pada ayat ini, menurut al-Maraghi, ditekankan soal tata cara bergaul muamalah dengan orang lain baik itu kawan maupun โsyahadahโ dalam ayat di atas, menurut al-Maraghi, adalah perumpamaan ibarat agar orang-orang bersikap adil dan berani menunjukkan kebenaran sebagaimana tugas seorang hakim ketika memutuskan perkara. Syahadah juga bisa diartikan sebagai kesaksian mufasir seperti al-Thabari, Ibnu Asyur, dan Quraish Shihab mengaitkan ayat 8 surat al-Maidah ini dengan Surat al-Nisa ayat 135 karena kemiripan ayat ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ููููููุง ูููููุงู ูููู ุจูุงููููุณูุทู ุดูููุฏูุงุกู ููููููู ูููููู ุนูููู ุฃูููููุณูููู ู ุฃููู ุงููููุงููุฏููููู ููุงููุฃูููุฑูุจูููู ุฅููู ูููููู ุบููููููุง ุฃููู ูููููุฑูุง ููุงูููููู ุฃูููููู ุจูููู ูุง ููููุง ุชูุชููุจูุนููุง ุงููููููู ุฃููู ุชูุนูุฏููููุง ููุฅููู ุชููููููุง ุฃููู ุชูุนูุฑูุถููุง ููุฅูููู ุงูููููู ููุงูู ุจูู ูุง ุชูุนูู ูููููู ุฎูุจููุฑูุงArtinya โHai orang-orang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia yang terdakwa kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan kebaikannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.โ Surat al-Nisa ayat 135Menurut Quraish Shihab perbedaan redaksi antara Surat al-Maidah ayat 8 dengan surat al-Nisa ayat 135 terletak pada konteks ketetapan hukum. Pada surat al-Nisa ayat 135 turunnya ayat dilatarbelakangi kasus seorang Muslim yang menuduh Yahudi secara tidak sah, sehingga yang ditekankan ayat adalah pentingnya keadilan, baru kemudian kesaksian. Karena itu redaksi ayatnya mendahulukan kata al-qisth, baru kata kasus surat al-Maidah ayat 8 ini dikemukakan setelah adanya ikatan perjanjian antara umat dengan Allah dan Rasul-Nya, sehingga yang ditekankan pada ayat adalah pentingnya melaksanakan secara sempurna seluruh perjanjian tersebut. Pada konteks inilah redaksi kata qawwamiina lillah digunakan dan didahulukan ketimbang kata kita memahami redaksi ayat dan konteks turunnya ayat, bisa dikatakan bahwa pada surat Al-Nisa yang ditekankan adalah kewajiban berlaku adil terhadap diri sendiri, kedua orang tua dan kerabat lainnya. Sedangkan pada surat al-Maidah ada dalam konteks permusuhan dan kebencian, sehingga yang ditekankan adalah kewajiban melakukan segala sesuatu karena Allah pentingnya prinsip keadilan ini, dalam dasar Negara kita Pancasila, kata adil disebut sampai dua kali, yakni pada sila kedua โkemanusiaan yang adil dan beradabโ dan sila kelima โkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiaโ. Sebagaimana rumusan ini, maka cita-cita berbangsa dan bernegara para pendiri adalah menuju keadilan dalam bingkai kemanusiaan universal dan kesejahteraan Yudi Latif dalam bukunya Mata Air Keteladanan, prinsip keadilan dan kesejahteraan ini bukan saja harus bisa dirasakan segenap warga hari ini, melainkan harus bisa terus diupayakan dan diteruskan bagi generasi ke generasi prinsip upaya keadilan dan kesejahteraan ini, kita bisa belajar dari Bung Hatta, salah satu bapak proklamator Indonesia. Kepribadiannya yang sederhana patut dicontoh pejabat publik saat ini. Bukan hanya gaya hidupnya yang sederahana, Bung Hatta tidak pernah mau menggunakan uang yang bukan haknya. Diceritakan bahwa Bung Hatta adalah Wakil Presiden yang setiap bulan selalu mengembalikan uang sisa anggaran rutin biaya rumah tangganya ke kas penutup penulis menekankan bahwa prinsip keadilan yang ditekankan dalam al-Quran perlu kita terapkan dalam kehidupan berbangsa. Prinsip ini pula yang ditegaskan dalam dasar negara kita, Pancasila. Oleh karenanya, keadilan merupakan pokok yang harus dipegang betul oleh segenap umat Islam Indonesia. Karena tidak hanya tertuang dalam kitab suci al-Quran, tetapi juga termaktub dalam dasar ini terbit atas kerjasama dengan Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama RI
Yangdisebutkan di atas adalah beberapa ciri pokok sering juga di sebut sendi-sendi pokok masyarakat Islam yang ideal yang ditentukan Allah dan di jelaskan Nabi-Nya. C. Masyarakat madani Masyarakat madani merupakan bentuk Indonesia dari istilah bahasa Inggris civil society yang memiliki kandungan makna bagaimana sebuah negara itu harus berlaku
Jakarta โ Adil sering diartikan sebagai sikap moderat, obyektif terhadap orang lain dalam memberikan hukum, sering diartikan pula dengan persamaan dan keseimbangan dalam memberikan hak orang lain, tanpa ada yang dilebihkan atau dikurangi. Seperti yang dijelaskan Al Qurโan dalam surah Ar Rahman/557-9 โ Dan Allah telah meninggikan langit-langit dan Dia meletakkan neraca keadilan suapaya kamu jangan melampaui batas neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca ituโ Kata adil sering disinonimkan dengan kata al musawah persamaan dan al qisth moderat atau seimbang dan kata adil dilawankan dengan kata dzalim. Dalam Al Qurโan kata adil dan anak katanya diulang sekitar 30 tiga puluh kali. Al Qurโan mengungkapkannya sebagai salah satu dari asmaโ al husna Allah dan perintah kepada Rasulullah untuk berbuat adil dalam menyikapi semua umat yang muslim maupun yang kafir. Begitu juga perintah untuk berbuat adil ditujukan kepada kaum mukminin dalam segala urusan. Sikap adil dalam syariah Islam dapat kita lihat dalam setiap sendi ajarannya, baik secara teoritis maupun aplikatif, tarbawiy pendidikan maupun tasyriโiy peraturan. Islam sangat moderat dalam bidang akidah, pemahaman, ibadah, ritual, akhlaq, adab, hukum dan peraturan. 1. Aqidah Dalam bidang akidah, Islam merupakan konsep moderat anatara kaum khurafat yang mempercayai semua kekuatan sebagai tuhan dan kaum materealis yang tidak mempercayai kecuali yang tertangkap alat inderanya saja. Pandangannya tentang manusia adalah pandangan moderat antara mereka yang mempertuhankan manusia menganggap bisa melakukan apa saja, semaunya dan mereka yang menganggap manusia sebagai wayang yang tidak berdaya apa-apa. Islam memandang manusia sebagi makhluk hamba Allah yang bertanggung jawab dan sebagainya. 2. Ibadah Islam membuat keseimbangan ibadah bagi umatnya antara kebutuhan ukhrawiy dan kebutuhan duniawiy. Pemeluk Islam yang baik bukanlah yang menghabiskan waktunya hanya untuk ibadah ritual tanpa memperhatikan bagian duniawinya, begitu juga bukan pemeluk yang baik jika hanya memeperhatikan duniawi tanpa memberikan porsi ukhrawi. Contoh jelas dalam hal ini adalah, hari Jumaโt, ada perintah untuk shalat jumat, larangan melakukan perdagangan pada waktu itu, tetapi kemudian disusul perintah mencari rizki begitu usai shalat jumโat. QS. 62 9-10 3. Akhlaq Pandangan normatif Islam terhadap manusia adalah pertengahan antara mereka yang idealis memandang manusia harus berada dalam kondisi prima, tidak boleh salah sebagaimana malaikat, dan mereka yang menganggap manusia sebagai makhluk hidup hewan yang bebas melakukan apa saja yang disukai, tanpa ada norma yang mengikatnya. Islam memandang manusia sebagai makhluk yang berpotensi salah sebagaimana ia berpotensi benar QS. Asy Syams 7-10. Dalam memandang dunia, Islam memiliki sikap moderat antara yang menganggapnya segala-galanya Dan mereka mengatakan โHidup hanyalah kehidupan kita di dunia saja, dan kita sekali-kali tidak akan dibangkitkanโ QS. AL Anโam/629, dengan mereka yang menganggap dunia sebagai keburukan yang harus dijauhi. Islam memandang dunia sebagai ladang akherat, Islam menuntun manusia pada kebaikan dunia dan akhirat. 4. Tasyriโ Dalam bidang halal-haram Islam adalah pertengahan antara Yahudi yang serba haram QS. 4160-164 dan Nasrani yang serba halal. Islam menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk QS. 7157 Dalam urusan keluarga Islam adalah pertengahan antara mereka yang melarang nikah sama sekali seperti dalam kerahiban nasrani dan mereka yang memperbolehkan nikah tanpa batas jahiliyyah, begitu juga dengan perceraian, antara mereka yang melarang cerai sama sekali seperti nasrani, dan yang memperbolehkan perceraian tanpa batas. Dalam kepemilikan, konsep Islam adalah pertengahan antara mereka yang menafikan milik pribadi sosialis dan yang menafikan milik sosial atau memanjakan milik pribadi kapitalis. Islam mengakui milik pribadi, tetapi mewajibkan adanya hak sosial dalam setiap kepemilikan pribadi. Editor Nasirudin Latif
Prinsipprioritas, di mana memperhatikan urutan kepentingan yang harus diprioritaskan agar tidak terjadi kemudharatan, yaitu: b. Sekunder, yaitu konsumsi untuk menambah/meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik, seperti konsumsi madu, susu, dan lain-lain. c. Tersier, yaitu untuk memenuhi konsumsi manusia yang jauh lebih membutuhkan. 4.๏ปฟAdil artinya meletakkan sesuatu pada tempatnya. Maksudnya ialah tidak memihak antara yang satu dengan yang lain. Menurut istilah, adil adalah menetapkan suatu kebenaran terhadap dua masalah atau bebepara masalah untuk dipecahkan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh agama. Dengan demikian keadilan berarti bertindak atas dasar kebenaran, bukan mengikuti kehendak hawa nafsu, Firman Allah dala QS. Artinya "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia. Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan." QS. An-Nisa ; 135 Maksud dari berlaku adil berarti, memutuskan suatu perkara disesuaikan dengan amal perbuatan seseorang tanpa memandang rakyat atau pejabat, miskin tau kaya siapa yang bersalah harus dihukum. Karena Allah SWT yang maha adil membebani hukum kepada hamba-Nya disesuaikan dengan di dalam menjatuhi atau memutuskan hukuman desisuaikan dengan apa yang pernah diperbuatnya. Prhatikan firman Allah. Artinya โDan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat kepadanya. Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna,dan bahwasanya kepada Tuhamulah kesudahan segala sesuatuโ. QS. An-Najm 39 โ 42 Berdasarkan ayat di atas, dapat diambil pelajaran bahwa Allah SWT memerintahkan kepada manusia untuk menegakkan keadilan walaupun terhadap ibu, bapak, kaum kerabat, bahkan terhadap dirinya sendiri. Dalam ayat lain Allah SWT berfirman Artinya โSesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihatโ. QS. An-Nisa 58 Sebagai pemimpin dan hakim, Rasulullah menegakka keadilan dengan sebaik-baiknya. Hal ini beliau mencontohkan dalam haditsnya yang artinya โJika sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akupotong tangannya โ Didalam hadits yang lain beliau beersabda yang artinya โSesungguhnya Allah beserta para hakim selama hikim itu tidak curang, apabila ia telah curang Allah pun menjauh dari hakim itu mulailahsetan menjadi teman yang erat bagi hakim ituโ HR. At- Turmudzi Dari keterangan ayat-ayat dan hadits diatas, jalaslah bahwa keadilan merupakan sendi pokok ajaran Islam yang harus ditegakkan. Dengan ditegakkannya keadilan dlam segala hal, akan menjamin segala urusan menjadi lancar. Sebaliknya, apabila keadilan dikesampingkan dan diabaikan akan berkibat perpecahan dan kehancuran di kalangan umat. Apakah manfaat dan keutamaan dari orang yang berlaku adil, jawabnya itu a. Membuat orang disenangi sesamanya b. Memberi ketenangan dan ketenteraman hidup c. Mendatangkan ridla dari Allah karena telah mengerjakan perintah-Nya d. Mendapatkam pahala di akhirat kelak, dan e. Meningkatkan semangat kerja Macam-macam perilaku adil Barlaku adil dapat diklasifikasikan kepadai 4 bagian yaitu 1. Barlaku adil kepada Allah SWT, yakni menjadikan Allah satu-satunya Tuhan yang memiliki kesempurnaan, Kita sebagai makhluknya harus senantiasa tunduk dan patuh pada perintah-Nya dan menjuhi larangan-Nya 2. Berlaku adil terhadap diri sendiri, yakni menempatkan diri pribadi pada tempat yang baik dan benar. Diri kita harus terjaga dan terpelihara dalam kebaikan dan keselamatan, tidak menganiaya diri sendiri dengan menuruti hawa nafsu yang skibatnya dapat mencelakakan diri sendiri. 3. Berlaku adil terhadap orang lain, yakni menempatkan orang lain pada tempat dan perilaku yang sesuai, layak, benar memberikan hak orang lain dengan jujur dan benar serta tidak menyakiti dan merugikan orang lain. 4. Berlaku adil terhadap makhluq lain, yakni memberlakukan makhluq Allah SWT yang lain dengan layak dan sesuai dengan syariat Islam dan menjaga kelestarian dengan merawat dan menjaga kelangsungan dengan tidak merusaknya.
Kedua adil adalah persamaan penafian terhadap perbedaan apa pun. Keadilan yang dimaksudkan adalah memelihara persamaan ketika hak memilikinya sama, sebab keadilan mewajibkan persamaan seperti itu, dan mengharuskannya. Ketiga, adil adalahmemelihara hak-hak individu dan memberikan hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya.1 Ali imran (3):19. 2. Al-Maidah (5):3. Menurut etimologi, Islam berasal dari bahasa Arab diambil dari asal kata salima yang berarti selamat sentosa dari asal kata itu dibentuk kata aslama yang artinya memeliharakan dalam keadaan selamat sentosa dan berarti juga menyerahkan diri, tunduk, patuh dan taat.Ciripokok keenam masyarakat Islam adalah keadilan dan menegakkan keadilan 2. Ciri pokok ketujuh adalah keseimbangan Yang disebutkan di atas adalah beberapa ciri pokok sering juga di sebut sendi-sendi pokok masyarakat Islam yang ideal yang ditentukan Allah dan di jelaskan Nabi-Nya. Agar memiliki kekuatan yang cukup, maka kontrol itu harus
.